Kejatisu Terapkan RJ Pada Kasus Penganiayaan Lurah Medan Timur

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kajati Sumatera Utara Harli Siregar bersama Wakajati Sumatera Utara Abdulah Noer Denny, memutuskan untuk menyelesaikan proses hukum perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Medan melalui pendekatan keadilan restorative (Restoratif Justice).

Keputusan tersebut dilakukan setelah Kajati bersama Wakajati didampingi Aspidum Jurist Precisely dan jajaran melaksanakan ekspose penanganan perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum yang diterima oleh Sekretaris Jampidum di Jakarta.

Tersangka Mawardi pada 13 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIb memasang Speed Bump yang dianggap mengganggu dan membahayakan pengguna jalan, kemudian korban Muhamad Fadil selaku lurah melakukan pembongkaran yang menyebabkan tersangka emosi dan menganiaya korban, kemudian terhadap tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Mayat Lansia Ditemukan di Sungai Lae Renun, Identitas Korban Berhasil Diungkap

Alasan penerapan restorative justice ( RJ), bahwa tersangka dihadapan warga dan pihak terkait telah meminta maaf kepada korban dan mengaku khilaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, kemudian korban selaku lurah menyatakan ikhlas memaafkan warganya tanpa syarat, serta lurah selaku korban bersama perwakilan masyarakat meminta kepada Jaksa agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara humanis agar tidakmenyisakan dendam atau kebencian dikemudian hari.

Baca Juga :  Kronologi Lengkap Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu, Mantan Sopir Jadi Otak Pelaku

Menurut Kajati Sumut melalui Plh Kasi Penerangan Hukum Indra Hasibuan menyampaikan bahwa perselisihan antara lurah dan warganya tersebut diselesaikan secara restorative justice setelah melalui persyaratan ketat dan penelitian sesuai SOP, dan setelah penerapan restorative ini, kini antara tersangka dan korban telah sepakat untuk kembali merajut dan menjalin hubungan sosial yang baik sebagaimana seharusnya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Gelar Rekontruksi Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu
Kronologi Lengkap Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu, Mantan Sopir Jadi Otak Pelaku
Pembakar Rumah Hakim Ditangkap, 49 Saksi Diperiksa
Cleaning Service di MMTC Dibacok Begal di Jembatan Tol Lau Dendang
Polda Sumut Razia THM Platinum dan Lion Bar, 16 Pengunjung Positif Narkoba
Satpol-PP  Laksanakan Razia Gabungan PEKAT dan Narkoba Bersama Unsur Forkopimda Berserta Ormas se Tanjungbalai
Langkat Zona Merah Peredaran Narkoba, Permada Demo Polda Sumut Minta Evaluasi Kapolres Langkat
Sidang Penganiayaan Pegawai Kejaksaan Negeri Binjai oleh Oknum OKP
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 06:53 WIB

Polisi Gelar Rekontruksi Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

Rabu, 26 November 2025 - 14:57 WIB

Kejatisu Terapkan RJ Pada Kasus Penganiayaan Lurah Medan Timur

Selasa, 25 November 2025 - 13:40 WIB

Kronologi Lengkap Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu, Mantan Sopir Jadi Otak Pelaku

Rabu, 19 November 2025 - 22:09 WIB

Pembakar Rumah Hakim Ditangkap, 49 Saksi Diperiksa

Minggu, 16 November 2025 - 18:55 WIB

Cleaning Service di MMTC Dibacok Begal di Jembatan Tol Lau Dendang

Berita Terbaru