MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Polrestabes Medan bersama Brimob Polda Sumut menggerebek Jermal VII, Percut Sei Tuan, Kamis (22/1) malam.
Dari penggerebekan tersebut, delapan orang ditangkap. Mereka adalah DP, 40 tahun, SL, 25 tahun, RN, 26 tahun, SA, 30 tahun, MG, 27 tahun, YS, 36 tahun, ET, 30 tahun dan FR, 50 tahun. Kemudian, barang bukti alat hisap sabu dan mesin judi juga diamankan.
Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP Pardamean Hutahaean, mengatakan penggerebekan itu merupakan tindak lanjut dari penggerebekan sebelumnya di kawasan Jermal XV.
“Laporan warga menyebutkan di kawasan Jermal VII juga adanya tempat yang dijadikan lokasi konsumsi narkoba dan perjudian. Kita langsung turun dan melakukan penindakan,” ucapnya, Jumat (23/1).
Darui lokasi polisi menemukan satu unit bangunan yang digunakan untuk mengonsumsi dan bermain judi online. Di dalamnya turut ditemukan empat unit CPU Komputer, empat unit monitor, satu unit laptop, dua unit CCTV dan 20 kotak ponsel.
“Kita juga mendapati delapan unit ponsel yang disewakan untuk aktivitas judi online. Bangunan tersebut langsung kita robohkan,” tuturnya.
Padamean juga menuturkan bahwa Polrestabes Medan melalui Sat Intelkam akan tetap memantau lokasi tersebut agar aktivitas serupa tak terulang.
“Sat Intel akan tetap melakukan pemetaan intelijen terkait aktivitas narkoba dan judi. Kegiatan serupa ajang terus kita lakukan baik di kawasan Jermal mau pun lokasi lain,” ujarnya.
Penulis : Yuli









