Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMATANG SIANTAR, SUARASUMUTONLINE ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam merespons meningkatnya kerentanan profesi guru, baik dari sisi hukum, sosial, maupun psikologis. Melalui arahan ini, pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota diwajibkan membentuk Satgas yang berada di bawah koordinasi Dinas Pendidikan.

Baca Juga :  Langkat Darurat Narkoba, Kapolri dan Komisi Reformasi Polri diminta Evaluasi Kapolres Langkat Beserta Jajaran

Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kota Pematangsiantar, Prima Novriandi, menyampaikan bahwa Satgas ini diharapkan menjadi instrumen perlindungan sekaligus mekanisme penanganan apabila pendidik menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas profesionalnya.

“Namun, untuk pembentukan Satgas tersebut, kami masih menunggu arahan dari pimpinan,” ujar Prima, Senin (2/2).

Dengan demikian, Pemerintah Kota Pematangsiantar hingga kini masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat. Ketiadaan petunjuk teknis dan regulasi turunan membuat pembentukan Satgas belum dapat direalisasikan secara formal.

Baca Juga :  Kejari Pematangsiantar Tangani Kasus Korupsi Gedung Balei Merah Putih, Negara Rugi Rp4,4 Miliar

Pembentukan Satgas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dinilai krusial untuk memastikan guru dapat menjalankan fungsi pedagogisnya tanpa rasa takut atau tekanan berlebihan. Selain itu, Satgas juga diharapkan menjadi simpul koordinasi lintas sektor, termasuk dengan aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan profesi.

Sambil menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat, Pemko Pematangsiantar menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut. Kejelasan regulasi dinilai penting agar pembentukan Satgas tidak sekadar bersifat administratif, melainkan benar-benar efektif dalam memberikan perlindungan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Piala Futsal KNPI Tanjung Balai ” Energi Of Harmoni”
Eko Wahyudi Dilantik Sebagai Kasipidum Kejari Tanjungbalai yang Baru
Konflik Agraria Padang Halaban, Rapidin Simbolon Tegas Tolak Penyelesaian dengan Kekerasan
Gara-gara Terdakwa Narkoba Kabur di PN Pakam Jaksa dan Waltah Diperiksa
Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW di SMKN 1 Pematang Siantar Meriah
Sekretaris Daerah Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, Tumbuhan Sumatera Utara
Massa FMSU Demo Kantor Bupati Batu Bara Minta Bupati dan Inspektorat Audit Disdik Batubara
MDPC LSM PAKAR Batu Bara Desak Bupati Batu Bara “COPOT” Dirut RSU H OK Arya Zulkarnain
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:13 WIB

Piala Futsal KNPI Tanjung Balai ” Energi Of Harmoni”

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:09 WIB

Eko Wahyudi Dilantik Sebagai Kasipidum Kejari Tanjungbalai yang Baru

Jumat, 6 Februari 2026 - 17:27 WIB

Konflik Agraria Padang Halaban, Rapidin Simbolon Tegas Tolak Penyelesaian dengan Kekerasan

Jumat, 6 Februari 2026 - 07:11 WIB

Gara-gara Terdakwa Narkoba Kabur di PN Pakam Jaksa dan Waltah Diperiksa

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:09 WIB

Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW di SMKN 1 Pematang Siantar Meriah

Berita Terbaru

Daerah

Piala Futsal KNPI Tanjung Balai ” Energi Of Harmoni”

Sabtu, 7 Feb 2026 - 18:13 WIB