Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMATANG SIANTAR, SUARASUMUTONLINE ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam merespons meningkatnya kerentanan profesi guru, baik dari sisi hukum, sosial, maupun psikologis. Melalui arahan ini, pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota diwajibkan membentuk Satgas yang berada di bawah koordinasi Dinas Pendidikan.

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi UMA, Sambut Baik Potensi Kerjasama Dengan Fokus Peningkatan SDM

Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kota Pematangsiantar, Prima Novriandi, menyampaikan bahwa Satgas ini diharapkan menjadi instrumen perlindungan sekaligus mekanisme penanganan apabila pendidik menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas profesionalnya.

“Namun, untuk pembentukan Satgas tersebut, kami masih menunggu arahan dari pimpinan,” ujar Prima, Senin (2/2).

Dengan demikian, Pemerintah Kota Pematangsiantar hingga kini masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat. Ketiadaan petunjuk teknis dan regulasi turunan membuat pembentukan Satgas belum dapat direalisasikan secara formal.

Baca Juga :  Konflik Agraria Padang Halaban, Rapidin Simbolon Tegas Tolak Penyelesaian dengan Kekerasan

Pembentukan Satgas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dinilai krusial untuk memastikan guru dapat menjalankan fungsi pedagogisnya tanpa rasa takut atau tekanan berlebihan. Selain itu, Satgas juga diharapkan menjadi simpul koordinasi lintas sektor, termasuk dengan aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan profesi.

Sambil menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat, Pemko Pematangsiantar menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut. Kejelasan regulasi dinilai penting agar pembentukan Satgas tidak sekadar bersifat administratif, melainkan benar-benar efektif dalam memberikan perlindungan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan Resmikan Gedung Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Pagar Merbau
Pemkab Deli Serdang Dukung Penguatan Desa Binaan Imigrasi
Semarak HUT Kemerdekaan RI Ke-81, Pemkab Deli Serdang Tanam Ratusan Bibit Pohon
Beri Motivasi, Walikota Mahyaruddin Salim Sambangi Kontingen Jamnas XII Kota Tanjungbalai di Cibubur
Bupati Anton Saragih Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Simalungun, Ribuan Warga Hadir
30 Jamaah Umroh Asal Madina Terlantar di Bandara KNO, GRIB Jaya Madina Kutuk Travel Sultan Andalus Haromain
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Lantik 26 Pejabat, Tekankan Pelayanan Cepat dan Tanggap Bencana
Wali Kota Tanjungbalai Dorong Paskibraka Jadi Pemimpin Masa Depan yang Berprestasi
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan Resmikan Gedung Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Pagar Merbau

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Pemkab Deli Serdang Dukung Penguatan Desa Binaan Imigrasi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Semarak HUT Kemerdekaan RI Ke-81, Pemkab Deli Serdang Tanam Ratusan Bibit Pohon

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:52 WIB

Beri Motivasi, Walikota Mahyaruddin Salim Sambangi Kontingen Jamnas XII Kota Tanjungbalai di Cibubur

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Bupati Anton Saragih Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Simalungun, Ribuan Warga Hadir

Berita Terbaru

Daerah

Pemkab Deli Serdang Dukung Penguatan Desa Binaan Imigrasi

Jumat, 21 Agu 2026 - 12:25 WIB