Imigrasi Medan Tangkap 2 WNA India Tak Miliki Izin Tinggal, Satu Dideportasi

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID – Terbukti melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Dua warga negara asing (WNA) asal India SS dan GS ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Polonia, Medan, karena tidak memiliki izin tinggal yang sah di Indonesia.

“Mereka menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan pelanggaran serius terhadap UU Keimigrasian,” ujar Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata, Senin (28/7).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Ridha Sahputra, mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai keberadaan WNA mencurigakan di Gang Bahagia, Jalan Bajak V, Kecamatan Medan Amplas. Tim Imigrasi kemudian melakukan operasi lapangan pada Sabtu (26/7) dan menemukan dua WNA tersebut.

Baca Juga :  Sejumlah Satpam Desak Polda Sumut Usut Kasus Pengancaman yang Dialami Rekan Mereka

SS diketahui memegang Emergency Certificate India yang masa berlakunya berakhir sejak 4 April 2015 dan diduga masuk ke Indonesia tanpa melalui TPI resmi.

“Ini pelanggaran berat karena dia tidak memiliki izin tinggal sah dan ada dugaan masuk tanpa prosedur resmi,” jelas Ridha.

Sementara GS masuk ke Indonesia dengan Visa on Arrival untuk tujuan wisata yang berlaku hingga 18 Desember 2024. Namun, ia tidak meninggalkan Indonesia setelah masa izin habis dan telah overstay sejak 19 Desember 2024.

“Saat penggeledahan, kami juga menemukan dokumen penyamaran identitas, termasuk KTP dan KK dengan nama berbeda,” tambah Ridha.

Hasil pemeriksaan mendalam memutuskan bahwa GS dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan (blacklist) agar tidak bisa kembali ke Indonesia.

Baca Juga :  Polisi Gelar Rekontruksi Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

“Sedangkan SS masih kami dalami dengan koordinasi Disdukcapil dan perwakilan Pemerintah India di Medan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Ridha.

Hingga saat ini kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan melaporkan telah mendeportasi 58 warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2025 yang terhitung sejak Januari hingga Juni.

Para WNA tersebut dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian, seperti menyalahi izin tinggal maupun menyalahi batas waktu izin tinggal atau overstay.

WNA yang dideportasi tersebut kebanyakan merupakan pekerja di Indonesia khususnya di wilayah Kota Medan dan sekitarnya. Mereka terdiri dari mahasiswa hingga kalangan profesional yang tidak sesuai dengan detail kerja perusahaan.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa Farmasi Nyambi Edarkan Pod Getar Disergap Polisi
Polresta Medan didesak Usut Tuntas Dugaan Narkoba di THM Grand Fix Polonia
Meresahkan, Judi dan Narkoba Diduga Masih Bebas Beroperasi di Pekan Jumat, Percut Seituan
Polisi Gagalkan Pengiriman 2 Ribu Vape Narkoba ke Medan
Rumah Ditinggal ke Sipirok Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp 258 Juta di Simalungun
Pria di Pagar Merbau Deli Serdang Dibacok OTK, Alami Luka 8 Jahitan di Kepala
Kasus Rudapksa Anak di Medan, 1 Pelaku Ditangkap Polisi, GRIB Jaya Minta 2 DPO Segera Diamankan
Kasus Jual Beli Mobil di Sergai Belum Tuntas, Penyidik Polres Jalani Sidang Kode Etik
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:13 WIB

Mahasiswa Farmasi Nyambi Edarkan Pod Getar Disergap Polisi

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:11 WIB

Polresta Medan didesak Usut Tuntas Dugaan Narkoba di THM Grand Fix Polonia

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:10 WIB

Meresahkan, Judi dan Narkoba Diduga Masih Bebas Beroperasi di Pekan Jumat, Percut Seituan

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:08 WIB

Polisi Gagalkan Pengiriman 2 Ribu Vape Narkoba ke Medan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:44 WIB

Rumah Ditinggal ke Sipirok Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp 258 Juta di Simalungun

Berita Terbaru