DELI SERDANG, SSOL.ID – Satresnakoba Polrestabes Medan menangkap seorang bandar narkoba jenis ganja di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) berinisial AA (30). Pelaku biasanya menyimpan ganja itu di semak-semak agar tidak ketahuan.
“Pelaku ini sudah satu bulan terakhir beroperasi. Dalam setiap aksinya, pelaku biasanya menyimpan narkoba ke dalam karung goni yang ditempatkan di semak belukar di dekat rumahnya. Hal ini tujuannya agar aktivitasnya tidak diketahui,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Rabu (1/7).
Rafli mengatakan penangkapan dilakukan di Pasar 12, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu (27/6) malam. Pelaku merupakan warga sekitar.
Selain menangkap pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan ganja seberat 9,4 kilogram. Barang haram ini diduga akan diedarkan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
“Bandar ganja ini sudah berulang kali memasok narkoba ke sejumlah tempat,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ganja itu didapat pelaku dari seseorang berinisial P di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Selain itu, ada seorang pelaku berinisial I yang juga diduga terlibat dalam jaringan itu. Rafli mengatakan pihaknya kini tengah memburu kedua pelaku itu.
“Ada dua pelaku yang kami sedang kejar. Pertama berinisial P dan kedua berinisial I. P dan I ini merupakan orang yang berada di balik praktek peredaran ganja ini. Kami pastikan, mereka bisa berlari, tapi tidak akan bisa bersembunyi,” pungkasnya.
Penulis : Indah









