MEDAN, SSOL.ID- BNN Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di Medan dan Deli Serdang. Empat orang ditangkap dan ratusan gram sabu serta uang tuna ratusan juta rupiah disita dalam pengungkapan tersebut.
Kepala BNN Sumut, Brigjen Tatar Nugroho, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi narkotika di Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
“Tim menerima laporan dari masyarakat bahwa maraknya transaksi narkotika jenis sabu ,” ujar Tatar, Selasa (9/6).
Petugas lalu melakukan penyelidikan di lokasi. Pada Rabu (20/5) malam, petugas mencurigai seorang pria berinisial HS yang sesuai dengan ciri-ciri target.
“Tim berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial HS saat berada di sepeda motor Honda Beat warna hitam di bantaran rel kereta api, Jalan Perjuangan,” lanjutnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat sekitar 2,51 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Petugas melakukan interogasi terhadap HS, dan hasilnya dia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang inisial UM.
Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan UM di kawasan Medan Tuntungan.
“UM diamankan saat mengendarai mobil di kawasan SPBU Simpang Selayang. Di dalam mobil juga terdapat dua orang lainnya, yaitu ES dan SA,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan awal, UM menyebut narkotika disimpan oleh ES. Informasi tersebut kemudian mengarahkan petugas ke sebuah rumah di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu dalam jumlah besar yang disimpan di beberapa lokasi berbeda di dalam rumah tersebut. Adapun barang bukti yang ditemukan meliputi 1 paket besar sabu 507,49 gram di dalam jok sepeda motor, 1 paket sedang 25,18 gram, 6 paket kecil 23,47 gram, dan 3 paket lainnya 29,61 gram. Total barang bukti dari ES mencapai sekitar 613,31 gram sabu.
“Barang bukti ditemukan di dalam jok sepeda motor serta beberapa titik di dalam rumah, termasuk di bawah tempat tidur dan di dalam lemari,” jelas petugas.
Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 323.456.000 dari ES, Rp 4,7 juta dari UM, dan Rp 140.000 dari HS. Selain itu, turut diamankan dua sepeda motor, satu mobil, empat unit timbangan elektrik, beberapa telepon genggam, serta perhiasan emas dengan berat sekitar 64,96 gram.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor BNN Provinsi Sumatera Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP baru, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Penulis : Yuli









