BNN Sumut Tangkap 4 Orang dan Sita Ratusan Gram Sabu

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID- BNN Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di Medan dan Deli Serdang. Empat orang ditangkap dan ratusan gram sabu serta uang tuna ratusan juta rupiah disita dalam pengungkapan tersebut.

Kepala BNN Sumut, Brigjen Tatar Nugroho, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi narkotika di Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

“Tim menerima laporan dari masyarakat bahwa maraknya transaksi narkotika jenis sabu ,” ujar Tatar, Selasa (9/6).

Petugas lalu melakukan penyelidikan di lokasi. Pada Rabu (20/5) malam, petugas mencurigai seorang pria berinisial HS yang sesuai dengan ciri-ciri target.

“Tim berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial HS saat berada di sepeda motor Honda Beat warna hitam di bantaran rel kereta api, Jalan Perjuangan,” lanjutnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat sekitar 2,51 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Petugas melakukan interogasi terhadap HS, dan hasilnya dia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang inisial UM.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Pengiriman 2 Ribu Vape Narkoba ke Medan

Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan UM di kawasan Medan Tuntungan.

“UM diamankan saat mengendarai mobil di kawasan SPBU Simpang Selayang. Di dalam mobil juga terdapat dua orang lainnya, yaitu ES dan SA,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan awal, UM menyebut narkotika disimpan oleh ES. Informasi tersebut kemudian mengarahkan petugas ke sebuah rumah di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu dalam jumlah besar yang disimpan di beberapa lokasi berbeda di dalam rumah tersebut. Adapun barang bukti yang ditemukan meliputi 1 paket besar sabu 507,49 gram di dalam jok sepeda motor, 1 paket sedang 25,18 gram, 6 paket kecil 23,47 gram, dan 3 paket lainnya 29,61 gram. Total barang bukti dari ES mencapai sekitar 613,31 gram sabu.

Baca Juga :  Dugaan Kades Gunung Malintang Terlibat Penganiayaan, Bupati Palas Diminta Tindak Tegas

“Barang bukti ditemukan di dalam jok sepeda motor serta beberapa titik di dalam rumah, termasuk di bawah tempat tidur dan di dalam lemari,” jelas petugas.

Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 323.456.000 dari ES, Rp 4,7 juta dari UM, dan Rp 140.000 dari HS. Selain itu, turut diamankan dua sepeda motor, satu mobil, empat unit timbangan elektrik, beberapa telepon genggam, serta perhiasan emas dengan berat sekitar 64,96 gram.

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor BNN Provinsi Sumatera Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP baru, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sarang Narkoba di Deli Serdang Dilengkapi CCTV dan HT, Polisi Ringkus 1 Orang
Aniaya Warga, Kades Gunung Malintang dan Lima Warga Ditangkap
Bea Cukai Terima Barang Bukti Penyelundupan Puluhan Ribu Rokok Ilegal ke Pematangsiantar
Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Podomoro Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliaran
Dugaan Kades Gunung Malintang Terlibat Penganiayaan, Bupati Palas Diminta Tindak Tegas
Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Pod Narkoba di Helen’s
Penipuan Modus Proyek Fiktif Raup Rp2 M, Sekdis Peternakan Labuhan Batu Ditangkap Polisi
Kejatisu Tangkap DPO Terpidana Perkara Perlindungan Anak
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Sarang Narkoba di Deli Serdang Dilengkapi CCTV dan HT, Polisi Ringkus 1 Orang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Aniaya Warga, Kades Gunung Malintang dan Lima Warga Ditangkap

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Bea Cukai Terima Barang Bukti Penyelundupan Puluhan Ribu Rokok Ilegal ke Pematangsiantar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Podomoro Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliaran

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Dugaan Kades Gunung Malintang Terlibat Penganiayaan, Bupati Palas Diminta Tindak Tegas

Berita Terbaru

Hukum

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agu 2026 - 22:30 WIB

Daerah

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Senin, 10 Agu 2026 - 15:04 WIB