BNN Sumut Tangkap 4 Orang dan Sita Ratusan Gram Sabu

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID- BNN Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di Medan dan Deli Serdang. Empat orang ditangkap dan ratusan gram sabu serta uang tuna ratusan juta rupiah disita dalam pengungkapan tersebut.

Kepala BNN Sumut, Brigjen Tatar Nugroho, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi narkotika di Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

“Tim menerima laporan dari masyarakat bahwa maraknya transaksi narkotika jenis sabu ,” ujar Tatar, Selasa (9/6).

Petugas lalu melakukan penyelidikan di lokasi. Pada Rabu (20/5) malam, petugas mencurigai seorang pria berinisial HS yang sesuai dengan ciri-ciri target.

“Tim berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial HS saat berada di sepeda motor Honda Beat warna hitam di bantaran rel kereta api, Jalan Perjuangan,” lanjutnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat sekitar 2,51 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Petugas melakukan interogasi terhadap HS, dan hasilnya dia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang inisial UM.

Baca Juga :  Kejatisu Pulihkan Hubungan Ibu Dan Anak di Tapanuli Selatan Dengan Restorative Justice

Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan UM di kawasan Medan Tuntungan.

“UM diamankan saat mengendarai mobil di kawasan SPBU Simpang Selayang. Di dalam mobil juga terdapat dua orang lainnya, yaitu ES dan SA,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan awal, UM menyebut narkotika disimpan oleh ES. Informasi tersebut kemudian mengarahkan petugas ke sebuah rumah di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu dalam jumlah besar yang disimpan di beberapa lokasi berbeda di dalam rumah tersebut. Adapun barang bukti yang ditemukan meliputi 1 paket besar sabu 507,49 gram di dalam jok sepeda motor, 1 paket sedang 25,18 gram, 6 paket kecil 23,47 gram, dan 3 paket lainnya 29,61 gram. Total barang bukti dari ES mencapai sekitar 613,31 gram sabu.

Baca Juga :  Sembunyikan 25 Kg Sabu dalam Speaker Mobil, 2 Kurir Asal Aceh Ditangkap

“Barang bukti ditemukan di dalam jok sepeda motor serta beberapa titik di dalam rumah, termasuk di bawah tempat tidur dan di dalam lemari,” jelas petugas.

Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 323.456.000 dari ES, Rp 4,7 juta dari UM, dan Rp 140.000 dari HS. Selain itu, turut diamankan dua sepeda motor, satu mobil, empat unit timbangan elektrik, beberapa telepon genggam, serta perhiasan emas dengan berat sekitar 64,96 gram.

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor BNN Provinsi Sumatera Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP baru, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Duduk di Depan Rumah, Warga Medan Dibacok 8 Kali dan Dirampok Rp900 Ribu
Mahasiswa Farmasi Nyambi Edarkan Pod Getar Disergap Polisi
Polresta Medan didesak Usut Tuntas Dugaan Narkoba di THM Grand Fix Polonia
Meresahkan, Judi dan Narkoba Diduga Masih Bebas Beroperasi di Pekan Jumat, Percut Seituan
Polisi Gagalkan Pengiriman 2 Ribu Vape Narkoba ke Medan
Rumah Ditinggal ke Sipirok Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp 258 Juta di Simalungun
Pria di Pagar Merbau Deli Serdang Dibacok OTK, Alami Luka 8 Jahitan di Kepala
Kasus Rudapksa Anak di Medan, 1 Pelaku Ditangkap Polisi, GRIB Jaya Minta 2 DPO Segera Diamankan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:04 WIB

Duduk di Depan Rumah, Warga Medan Dibacok 8 Kali dan Dirampok Rp900 Ribu

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:13 WIB

Mahasiswa Farmasi Nyambi Edarkan Pod Getar Disergap Polisi

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:11 WIB

Polresta Medan didesak Usut Tuntas Dugaan Narkoba di THM Grand Fix Polonia

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:10 WIB

Meresahkan, Judi dan Narkoba Diduga Masih Bebas Beroperasi di Pekan Jumat, Percut Seituan

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:08 WIB

Polisi Gagalkan Pengiriman 2 Ribu Vape Narkoba ke Medan

Berita Terbaru

Berita

IMM Sumut Tegaskan Bobby Nasution Walkout Demi Legalitas

Selasa, 28 Jul 2026 - 15:20 WIB