Tiga Pejabat Kejari Padang Lawas Diperiksa Jamintel, Dugaan Pungutan Rp15 Juta Dana Desa

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) tengah memeriksa tiga pejabat Kejaksaan Negeri Padang Lawas. Pemeriksaan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, pada Sabtu (24/1).

Tiga pejabat yang diperiksa yakni Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Seksi Intelijen Ganda Nahot Manalu, serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Padang Lawas, Zul Irfan. Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung, Jakarta.

“Iya, benar,” ujar Harli singkat saat dikonfirmasi, Senin (26/1).

Harli menjelaskan bahwa sebelum diterbangkan ke Jakarta pada Kamis (23/1), ketiganya sempat menjalani pemeriksaan awal di lingkungan Kejati Sumut. Namun, Harli tidak merinci secara detail substansi pemeriksaan maupun dugaan yang menyeret ketiganya.

Terkait informasi yang beredar luas di publik mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp15 juta kepada para kepala desa di Kabupaten Padang Lawas, Harli memilih tidak memberikan penjelasan gamblang.

Baca Juga :  Kejari Serdangbedagai Eksekusi Terpidana Korupsi Selamet Usai Putusan MA Inkracht

“Selebihnya silakan ditanyakan ke Kapuspenkum, karena sudah ditangani di sana,” katanya.

Pernyataan serupa disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi. Ia membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap tiga pejabat tersebut memang berkaitan dengan pengelolaan dana desa, meskipun dugaan adanya pungutan kepada kepala desa masih bersifat awal.

“Masih dugaan. Mereka masih diperiksa di Kejaksaan Agung sampai saat ini. Tapi memang pemeriksaannya terkait dana desa,” ujar Rizaldi saat dihubungi melalui telepon seluler.

Rizaldi menegaskan bahwa penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung. Seluruh proses pendalaman, pembuktian, hingga penentuan kesimpulan akan dilakukan oleh tim pemeriksa di Jakarta sesuai mekanisme internal kejaksaan.

“Masih didalami apakah benar atau tidak. Karena begitu mekanismenya, pemutus ada di Kejagung,” katanya.

Baca Juga :  BPK Temukan Sejumlah Proyek Infrastruktur Bermasalah di Dinas PUTR Karo

Dugaan kasus ini menjadi sorotan serius publik, mengingat dana desa merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dalam praktiknya, dana desa juga kerap menjadi sektor rawan penyimpangan, baik oleh aparatur desa maupun pihak eksternal yang memiliki kewenangan pengawasan dan penegakan hukum.

Apabila dugaan permintaan uang kepada kepala desa terbukti, kasus ini berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya kejaksaan yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan korupsi dan pengawasan penggunaan keuangan negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung terkait status hukum ketiga pejabat tersebut, termasuk apakah pemeriksaan akan berlanjut ke tahap penindakan atau hanya bersifat klarifikasi internal.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Berita ini 188 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Berita Terbaru

Berita

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur

Jumat, 7 Agu 2026 - 21:03 WIB