Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SSOL.ID – Polda Metro menjemput paksa dr Tifauziah Tyassuma 06.30 WIB di parkiran FK UI, Jumat 19/6/2026. Padahal 3 jam lagi dr Tifa ujian Seminar Hasil S3. Izin penangguhan ditolak, surat perintah tetap jalan. Roy Suryo ditangkap terpisah. Keduanya tersangka kasus tudingan ijazah Jokowi.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Buku dan Alat Tulis, Eks Kadisdik Tebing Tinggi Tetap Dipenjara Enam Tahun

Guru Besar Unair Henri Subiakto: “Inilah wujud polisi sudah tidak menegakkan hukum & keadilan, tapi menegakkan perintah yang bertentangan dengan hukum itu sendiri”.

Kuasa hukum Petrus Selestinus menyebut ini konfirmasi: hukum melayani kepentingan politik, bukan norma. “Kooperatif dan Wajib Lapor diabaikan. Cara beradab ditinggal, ganti cara represif & intimidatif”.

Baca Juga :  Propam Polri Diminta Bongkar Dugaan Kejahatan Perambahan Hutan Lindung di Langkat

Kuasa hukum minta tokoh/aktivis ke Polda Metro pukul 11.00 WIB buat jaminan penangguhan. Dari ruang akademik ke borgol. Dari debat data ke sel tahanan.

 

Penulis : Red

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Usai 2 Terdakwa Divonis, KPK Gelar Perkara untuk Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Medan
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat

Berita Terbaru

Opini

IRAN & KOMITMEN UNTUK MENOPANG PERADABAN ISLAM

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:52 WIB