Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Karo Rp.991 Juta divonis 1 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Manjur Beru Ginting divonis majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) Medan dengan hukuman 1 tahun penjara. Manjur terbukti secara sah melakukan tindakan korupsi pupuk subsidi di Karo senilai Rp 991.581.202.99.
Sidang putusan dibacakan oleh Majelis Hakim diketuai As’ad Rahim Lubis, berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri(PN)Medan, Senin (9/3).

“Menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara, denda 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam 1 bulan setelah hukum tetap harta disita dan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi diganti pidana kurungan 50 hari,” ucap hakim.

Menurut hakim, hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam membrantas korupsi.

“Hal meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, memohon keringanan hukuman dan telah mengembalikan kerugian negara,” ucap hakim.

Baca Juga :  Disdik Batu Bara Resmi Dilaporkan FMSU

Vonis dijatuhi hakim berbeda dengan tuntutan JPU, sebelumnya Manjur dituntut JPU selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengar putusan, hakim memberikan kesempatan selama 7 hari ke depan kepada terdakwa menerima atas putusan atau banding

Dalam dakwaan, kasus ini bermula ketika Manjur Beru Ginting selaku penyalur pupuk bersubsidi pada UD Rata Sinuhaji milik suaminya Trisakti Sinuhaji (terlebih dahulu divonis) melakukan pendistribusian pupuk bersubsidi tahun 2022 di Kecamatan Merek Kabupaten Karo.

Manjur beru Ginting dan Trisakti Sinuhaji tidak melaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi dan memalsukan. Serta menandatangani sendiri bukti penyaluran pupuk bersubsidi atas nama kelompok tani

Baca Juga :  Kadiskop Sumut Dr Naslindo Sirait Resmi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Perusda Mentawai Senilai Rp7,87 Miliar

Dalam penyaluran Pupuk Bersubsidi pada tahun 2022, Manjur Beru Ginting dan Trisakti Sinuhaji tidak membuat laporan bulanan penyaluran pupuk bersubsidi berdasarkan fakta penyaluran pupuk yang sebenarnya.

Kemudian Manjur menjual kembali pupuk bersubsidi, yang seharusnya ditebus oleh kelompok tani yang terdaftar dalam RDKK kepada orang lain yang tidak sesuai peruntukannya. Penjualan dilakukan menggunakan kartu identitas kelompok tani yang terdaftar dalam e-RDKK.

Bahwa perbuatan Manjur Beru Ginting bersama Trisakti Sinuhaji mengakibatkan Kerugian Keuangan Negera sebesar Rp. 991.581.202.99

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PPK BTP Kelas 1 Medan Ngaku Terima Suap Rp 7,3 M dari Kontraktor Kasus DJKA
Kadinkes Nias Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M
Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Pihak Jadi Sorotan
Sidang Malam-malam, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah
Dugaan Korupsi Rumah Susun, Kejati Sumut Geledah Kantor Perumahan di Medan
Mantan Kepala SMAN 16 Medan Banding Usai Divonis 32 Bulan Penjara
Eks Kadishub-Kadiskop Medan Didakwa Korupsi Rp 1 M
Vonis 1 Tahun Penjara Gegara Website 5,7 Juta, Kejati Sumut : Toni Silahkan PK”
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 15:17 WIB

PPK BTP Kelas 1 Medan Ngaku Terima Suap Rp 7,3 M dari Kontraktor Kasus DJKA

Kamis, 30 April 2026 - 15:15 WIB

Kadinkes Nias Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M

Selasa, 28 April 2026 - 23:23 WIB

Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Pihak Jadi Sorotan

Senin, 27 April 2026 - 21:44 WIB

Sidang Malam-malam, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah

Senin, 27 April 2026 - 21:42 WIB

Dugaan Korupsi Rumah Susun, Kejati Sumut Geledah Kantor Perumahan di Medan

Berita Terbaru

Berita

Muhibuddin Resmi Jabat Kajati Sumut, Wakajati Ikut Diganti

Kamis, 30 Apr 2026 - 15:13 WIB