Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Karo Rp.991 Juta divonis 1 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Manjur Beru Ginting divonis majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) Medan dengan hukuman 1 tahun penjara. Manjur terbukti secara sah melakukan tindakan korupsi pupuk subsidi di Karo senilai Rp 991.581.202.99.
Sidang putusan dibacakan oleh Majelis Hakim diketuai As’ad Rahim Lubis, berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri(PN)Medan, Senin (9/3).

“Menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara, denda 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam 1 bulan setelah hukum tetap harta disita dan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi diganti pidana kurungan 50 hari,” ucap hakim.

Menurut hakim, hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam membrantas korupsi.

“Hal meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, memohon keringanan hukuman dan telah mengembalikan kerugian negara,” ucap hakim.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Atribut Siswa SMP Medan 16 Miliar Sampai ke Meja KPK

Vonis dijatuhi hakim berbeda dengan tuntutan JPU, sebelumnya Manjur dituntut JPU selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengar putusan, hakim memberikan kesempatan selama 7 hari ke depan kepada terdakwa menerima atas putusan atau banding

Dalam dakwaan, kasus ini bermula ketika Manjur Beru Ginting selaku penyalur pupuk bersubsidi pada UD Rata Sinuhaji milik suaminya Trisakti Sinuhaji (terlebih dahulu divonis) melakukan pendistribusian pupuk bersubsidi tahun 2022 di Kecamatan Merek Kabupaten Karo.

Manjur beru Ginting dan Trisakti Sinuhaji tidak melaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi dan memalsukan. Serta menandatangani sendiri bukti penyaluran pupuk bersubsidi atas nama kelompok tani

Baca Juga :  Kejati Sumut Masih Selidiki Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Proyek Citraland

Dalam penyaluran Pupuk Bersubsidi pada tahun 2022, Manjur Beru Ginting dan Trisakti Sinuhaji tidak membuat laporan bulanan penyaluran pupuk bersubsidi berdasarkan fakta penyaluran pupuk yang sebenarnya.

Kemudian Manjur menjual kembali pupuk bersubsidi, yang seharusnya ditebus oleh kelompok tani yang terdaftar dalam RDKK kepada orang lain yang tidak sesuai peruntukannya. Penjualan dilakukan menggunakan kartu identitas kelompok tani yang terdaftar dalam e-RDKK.

Bahwa perbuatan Manjur Beru Ginting bersama Trisakti Sinuhaji mengakibatkan Kerugian Keuangan Negera sebesar Rp. 991.581.202.99

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus
Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin
Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:11 WIB

Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus

Rabu, 23 September 2026 - 19:00 WIB

Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin

Selasa, 22 September 2026 - 14:33 WIB

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Berita Terbaru

Daerah

Tambang di Pulo Padang Ditertibkan, Warga Minta Solusi

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:08 WIB

Daerah

Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:00 WIB