Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Karo Rp.991 Juta divonis 1 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Manjur Beru Ginting divonis majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) Medan dengan hukuman 1 tahun penjara. Manjur terbukti secara sah melakukan tindakan korupsi pupuk subsidi di Karo senilai Rp 991.581.202.99.
Sidang putusan dibacakan oleh Majelis Hakim diketuai As’ad Rahim Lubis, berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri(PN)Medan, Senin (9/3).

“Menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara, denda 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam 1 bulan setelah hukum tetap harta disita dan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi diganti pidana kurungan 50 hari,” ucap hakim.

Menurut hakim, hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam membrantas korupsi.

“Hal meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, memohon keringanan hukuman dan telah mengembalikan kerugian negara,” ucap hakim.

Baca Juga :  Menangkan Proyek, Eks PPK Mengaku Terima Fee Proyek Rp 1,05 Miliar dari Kirun

Vonis dijatuhi hakim berbeda dengan tuntutan JPU, sebelumnya Manjur dituntut JPU selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengar putusan, hakim memberikan kesempatan selama 7 hari ke depan kepada terdakwa menerima atas putusan atau banding

Dalam dakwaan, kasus ini bermula ketika Manjur Beru Ginting selaku penyalur pupuk bersubsidi pada UD Rata Sinuhaji milik suaminya Trisakti Sinuhaji (terlebih dahulu divonis) melakukan pendistribusian pupuk bersubsidi tahun 2022 di Kecamatan Merek Kabupaten Karo.

Manjur beru Ginting dan Trisakti Sinuhaji tidak melaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi dan memalsukan. Serta menandatangani sendiri bukti penyaluran pupuk bersubsidi atas nama kelompok tani

Baca Juga :  KAMAK Dukung Hakim Tipikor Agar KPK Segera Keluarkan Penetapan Tersangka Dicky Erlangga

Dalam penyaluran Pupuk Bersubsidi pada tahun 2022, Manjur Beru Ginting dan Trisakti Sinuhaji tidak membuat laporan bulanan penyaluran pupuk bersubsidi berdasarkan fakta penyaluran pupuk yang sebenarnya.

Kemudian Manjur menjual kembali pupuk bersubsidi, yang seharusnya ditebus oleh kelompok tani yang terdaftar dalam RDKK kepada orang lain yang tidak sesuai peruntukannya. Penjualan dilakukan menggunakan kartu identitas kelompok tani yang terdaftar dalam e-RDKK.

Bahwa perbuatan Manjur Beru Ginting bersama Trisakti Sinuhaji mengakibatkan Kerugian Keuangan Negera sebesar Rp. 991.581.202.99

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret
Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:05 WIB

Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:52 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:49 WIB

Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan

Berita Terbaru

Berita

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:21 WIB

Berita

Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:40 WIB

Daerah

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:26 WIB