KAMAK, ” Bongkar dan Selidiki Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Sumut dan Balai Jalan Nasional”

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) demo dikantor dinas PUPR Sumut Jalan Sakti Lubis Medan, Selasa (10/2). Dalam aksinya Kamak mengeluarkan pernyataan sikap terkait dugaan korupsi yang melibatkan oknum Dinas PUPR Sumatera Utara dan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional I Sumut. Langkah ini diambil mengingat persoalan korupsi di negeri ini masih menjadi masalah besar, termasuk di wilayah Sumatera Utara yang kembali menjadi sorotan setelah terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pertengahan tahun 2025.

Dalam pernyataannya, Kordinator KAMAK Azmi Hadly menyatakan kekhawatiran terhadap buruknya kinerja pembangunan jalan di Sumatera Utara serta dugaan penerimaan fee proyek yang kerap terjadi. Beberapa poin penuntutan disampaikan secara tegas:

Baca Juga :  Korupsi Bantuan Banjir Rp1,5 Miliar, Kadis Sosial Samosir Ditahan

Pertama, KAMAK meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa saudara HDS selaku Kadis PUPR Sumut yang diduga menerima gratifikasi dari berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Selain itu, juga diduga memonopoli sejumlah pekerjaan tahun 2025-2026. KAMAK juga mendesak Gubernur Sumut untuk segera mencopotnya mengingat buruknya kinerja dan kurangnya kompetensi di bidang konstruksi infrastruktur.

Kedua, pihaknya juga meminta pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Sumut, seluruh Kepala Bidang dan UPT di lingkungan dinas tersebut. Serta semua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait proyek tahun anggaran 2024-2025 yang diduga terindikasi korupsi.

Baca Juga :  Dua tersangka Kasus Korupsi Kapal Pelindo Senilai Rp92,3 Miliar di Tahan Kejatisu

Salah satu proyek yang disebutkan adalah Pembangunan Saluran Drainase di tepian ruas jalan lintas Sumatera/Jalinsum (Silimbat – Silen – Habornas) di Desa Sinta Dame, Kecamatan Silen, Kabupaten Toba, dengan nilai anggaran Rp 2.013.104.600,- yang bersumber dari APBD Sumut. Proyek tersebut diduga bermasalah dan dikerjakan asal jadi sehingga merugikan keuangan negara.

KAMAK menegaskan dukungan penuh terhadap kerja KPK dan mendesak agar semua oknum yang diduga terlibat diproses tanpa pandang bulu.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Politik

Struktur PRI Medan Diklaim Capai 90 Persen

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:22 WIB

Kesehatan

IDAI Sumut Himbau Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:38 WIB