Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Karo Rp.991 Juta divonis 1 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Manjur Beru Ginting divonis majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) Medan dengan hukuman 1 tahun penjara. Manjur terbukti secara sah melakukan tindakan korupsi pupuk subsidi di Karo senilai Rp 991.581.202.99.
Sidang putusan dibacakan oleh Majelis Hakim diketuai As’ad Rahim Lubis, berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri(PN)Medan, Senin (9/3).

“Menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara, denda 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam 1 bulan setelah hukum tetap harta disita dan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi diganti pidana kurungan 50 hari,” ucap hakim.

Menurut hakim, hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam membrantas korupsi.

“Hal meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, memohon keringanan hukuman dan telah mengembalikan kerugian negara,” ucap hakim.

Baca Juga :  Kejari Serdangbedagai Eksekusi Terpidana Korupsi Selamet Usai Putusan MA Inkracht

Vonis dijatuhi hakim berbeda dengan tuntutan JPU, sebelumnya Manjur dituntut JPU selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengar putusan, hakim memberikan kesempatan selama 7 hari ke depan kepada terdakwa menerima atas putusan atau banding

Dalam dakwaan, kasus ini bermula ketika Manjur Beru Ginting selaku penyalur pupuk bersubsidi pada UD Rata Sinuhaji milik suaminya Trisakti Sinuhaji (terlebih dahulu divonis) melakukan pendistribusian pupuk bersubsidi tahun 2022 di Kecamatan Merek Kabupaten Karo.

Manjur beru Ginting dan Trisakti Sinuhaji tidak melaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi dan memalsukan. Serta menandatangani sendiri bukti penyaluran pupuk bersubsidi atas nama kelompok tani

Baca Juga :  Segera Periksa Dugaan Penyimpangan Proyek Underpass HM Yamin Kota Medan

Dalam penyaluran Pupuk Bersubsidi pada tahun 2022, Manjur Beru Ginting dan Trisakti Sinuhaji tidak membuat laporan bulanan penyaluran pupuk bersubsidi berdasarkan fakta penyaluran pupuk yang sebenarnya.

Kemudian Manjur menjual kembali pupuk bersubsidi, yang seharusnya ditebus oleh kelompok tani yang terdaftar dalam RDKK kepada orang lain yang tidak sesuai peruntukannya. Penjualan dilakukan menggunakan kartu identitas kelompok tani yang terdaftar dalam e-RDKK.

Bahwa perbuatan Manjur Beru Ginting bersama Trisakti Sinuhaji mengakibatkan Kerugian Keuangan Negera sebesar Rp. 991.581.202.99

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejatisu Periksa 5 Kades Dairi
Sidang 12 Terdakwa Korupsi PUTR Batubara Mulai digelar di PN Medan
Kejatisu Mulai Memeriksa Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi APBD TA 2025 “Makan Minum” RP 17 M
Oknum PNS Bendahara Panti Asuhan Diduga Gelapkan Infak Anak Yatim Rp 720 Juta dan Korupsi
MA Tolak Kasasi Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Kasus Suap PPPK 2023
Dua Terdakwa Sabu 35,9 Kg di Vonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Kejari Belawan Banding
Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Dengan Restoratif Justice
GM GRIB Jaya Desak Pengembangan Kasus Smart Village hingga Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Sumut
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:39 WIB

Kejatisu Periksa 5 Kades Dairi

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:36 WIB

Sidang 12 Terdakwa Korupsi PUTR Batubara Mulai digelar di PN Medan

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:27 WIB

Kejatisu Mulai Memeriksa Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi APBD TA 2025 “Makan Minum” RP 17 M

Senin, 9 Maret 2026 - 23:13 WIB

Oknum PNS Bendahara Panti Asuhan Diduga Gelapkan Infak Anak Yatim Rp 720 Juta dan Korupsi

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:31 WIB

MA Tolak Kasasi Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Kasus Suap PPPK 2023

Berita Terbaru

Hukum

Kejatisu Periksa 5 Kades Dairi

Selasa, 10 Mar 2026 - 11:39 WIB