MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Manjur Beru Ginting divonis majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) Medan dengan hukuman 1 tahun penjara. Manjur terbukti secara sah melakukan tindakan korupsi pupuk subsidi di Karo senilai Rp 991.581.202.99.
Sidang putusan dibacakan oleh Majelis Hakim diketuai As’ad Rahim Lubis, berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri(PN)Medan, Senin (9/3).
“Menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara, denda 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam 1 bulan setelah hukum tetap harta disita dan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi diganti pidana kurungan 50 hari,” ucap hakim.
Menurut hakim, hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam membrantas korupsi.
“Hal meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, memohon keringanan hukuman dan telah mengembalikan kerugian negara,” ucap hakim.
Vonis dijatuhi hakim berbeda dengan tuntutan JPU, sebelumnya Manjur dituntut JPU selama 1 tahun 3 bulan penjara.
Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai mendengar putusan, hakim memberikan kesempatan selama 7 hari ke depan kepada terdakwa menerima atas putusan atau banding
Dalam dakwaan, kasus ini bermula ketika Manjur Beru Ginting selaku penyalur pupuk bersubsidi pada UD Rata Sinuhaji milik suaminya Trisakti Sinuhaji (terlebih dahulu divonis) melakukan pendistribusian pupuk bersubsidi tahun 2022 di Kecamatan Merek Kabupaten Karo.
Manjur beru Ginting dan Trisakti Sinuhaji tidak melaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi dan memalsukan. Serta menandatangani sendiri bukti penyaluran pupuk bersubsidi atas nama kelompok tani
Dalam penyaluran Pupuk Bersubsidi pada tahun 2022, Manjur Beru Ginting dan Trisakti Sinuhaji tidak membuat laporan bulanan penyaluran pupuk bersubsidi berdasarkan fakta penyaluran pupuk yang sebenarnya.
Kemudian Manjur menjual kembali pupuk bersubsidi, yang seharusnya ditebus oleh kelompok tani yang terdaftar dalam RDKK kepada orang lain yang tidak sesuai peruntukannya. Penjualan dilakukan menggunakan kartu identitas kelompok tani yang terdaftar dalam e-RDKK.
Bahwa perbuatan Manjur Beru Ginting bersama Trisakti Sinuhaji mengakibatkan Kerugian Keuangan Negera sebesar Rp. 991.581.202.99
Penulis : Yuli









