Segera Periksa Dugaan Penyimpangan Proyek Underpass HM Yamin Kota Medan

- Jurnalis

Sabtu, 22 November 2025 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan pada proyek pembangunan Underpass HM Yamin di Kota Medan terus menimbulkan perhatian publik. Menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara yang menyatakan adanya potensi kerugian negara, Pemko Medan telah menahan pembayaran kepada kontraktor sebesar kurang lebih tujuh belas miliar rupiah.

Temuan BPK tersebut memuat dua poin utama, yakni dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material serta kekurangan volume pekerjaan pada proyek multiyears tahun anggaran 2023 yang dikerjakan di bawah Dinas SDABMBK Kota Medan. Selain itu, BPK juga menetapkan denda keterlambatan senilai sekitar satu koma tiga miliar rupiah karena pekerjaan tidak selesai tepat waktu.

Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan, membenarkan adanya ketidaksesuaian pekerjaan tersebut. Menurutnya, kewajiban ganti rugi dibebankan kepada kontraktor dan sebagian sudah dibayarkan, sementara sisanya akan dipotong langsung dari tagihan berjalan.

Ariswan, Aktivis Muda Sumatera Utara, menilai bahwa temuan BPK tersebut merupakan indikator kuat adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek pemerintah.

Ia menyatakan bahwa laporan BPK yang mengindikasikan potensi kerugian negara harus dipandang sebagai dasar penyelidikan oleh aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk ketentuan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur bahwa setiap kerugian negara wajib segera ditindaklanjuti serta dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Terdakwa Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Minta Saksi Kunci Dihadirkan

Ariswan menegaskan bahwa indikasi kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi dan sanksi denda keterlambatan sebagaimana diungkap BPK juga berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Menurutnya, apabila terdapat unsur kelalaian, penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan
yang menimbulkan kerugian negara, maka hal tersebut sudah masuk ruang lingkup tindak pidana korupsi dan bukan sekadar pelanggaran administratif kontraktual.

” Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KEJAGUNG RI) , serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut. Ia menilai bahwa transparansi anggaran harus dijalankan secara ketat karena proyek bernilai sekitar seratus tujuh puluh miliar rupiah ini menggunakan uang rakyat”, katanya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Listrik ilegal Pasar Baru Panyabungan, Sudah Masuk Tahap Penyelidikan Polres Madina

Iajuga turut menyoroti sikap dan pernyataan Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan. Ia menilai bahwa pernyataan mengenai ketidaksesuaian spek dan kekurangan volume adalah bentuk pengakuan administratif yang memiliki konsekuensi hukum.

Menurutnya, seorang kepala dinas wajib menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian proyek sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri PUPR mengenai Penyelenggaraan Konstruksi. Apabila pengawasan internal tidak dijalankan secara optimal hingga terjadi potensi kerugian negara, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan kelalaian dalam jabatan atau bahkan membuka ruang bagi penyelidikan lebih lanjut atas dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

” publik menuntut keadilan dan transparansi, terlebih karena BPK juga menemukan permasalahan pada sejumlah mega proyek lain di Kota Medan seperti Revitalisasi Lapangan Merdeka, Stadion Teladan, Gedung UMKM Square Universitas Sumatera Utara, dan Medan Islamic Center. Menurutnya, pola temuan yang berulang harus menjadi alarm keras bagi seluruh aparat pengawas internal dan eksternal pemerintah daerah, “tutupnya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB