Dua Terdakwa Sabu 35,9 Kg di Vonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Kejari Belawan Banding

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUT ONLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa perantara jual beli sabu-sabu seberat 35,9 kg, Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda.

“Kita banding,” kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Belawan, Achmad Yudha Prasetyo, saat dihubungi melalui sambungan seluler, Minggu (8/3).

Yudha menjelaskan, upaya hukum banding tersebut ditempuh ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Joko Widodo tidak sesuai dengan tuntutan, yakni hukuman mati.

Baca Juga :  Jaksa Didesak Jemput Paksa Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy usai 2 Kali Mangkir

PN Medan diketahui memvonis Heri dan Yanda dengan hukuman penjara seumur hidup pada Senin (23/2) lalu. Mereka yang mengikuti persidangan secara virtual dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer.

Adapun dakwaan primer tersebut yakni perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 UU No. 1 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Kejatisu Pastikan Serius Tangani Laporan Dugaan Korupsi Program Alat Kontrasepsi Labura Libatkan Suib Sitorus

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, meresahkan masyarakat, serta barang bukti narkotika dalam kasus ini berjumlah besar.

Sementara itu, keadaan yang meringankan yakni para terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. Dengan berbagai pertimbangan tersebut, hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret
Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:05 WIB

Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:52 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:49 WIB

Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan

Berita Terbaru

Berita

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:21 WIB

Berita

Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:40 WIB

Daerah

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:26 WIB