Dua Terdakwa Sabu 35,9 Kg di Vonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Kejari Belawan Banding

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUT ONLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa perantara jual beli sabu-sabu seberat 35,9 kg, Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda.

“Kita banding,” kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Belawan, Achmad Yudha Prasetyo, saat dihubungi melalui sambungan seluler, Minggu (8/3).

Yudha menjelaskan, upaya hukum banding tersebut ditempuh ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Joko Widodo tidak sesuai dengan tuntutan, yakni hukuman mati.

Baca Juga :  Tiga Terdakwa Korupsi Aset PT KAI Divonis 1 Tahun Penjara

PN Medan diketahui memvonis Heri dan Yanda dengan hukuman penjara seumur hidup pada Senin (23/2) lalu. Mereka yang mengikuti persidangan secara virtual dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer.

Adapun dakwaan primer tersebut yakni perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 UU No. 1 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Binjai Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dinas Ketahanan Pangan

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, meresahkan masyarakat, serta barang bukti narkotika dalam kasus ini berjumlah besar.

Sementara itu, keadaan yang meringankan yakni para terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. Dengan berbagai pertimbangan tersebut, hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Malam-malam, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah
Dugaan Korupsi Rumah Susun, Kejati Sumut Geledah Kantor Perumahan di Medan
Mantan Kepala SMAN 16 Medan Banding Usai Divonis 32 Bulan Penjara
Eks Kadishub-Kadiskop Medan Didakwa Korupsi Rp 1 M
Vonis 1 Tahun Penjara Gegara Website 5,7 Juta, Kejati Sumut : Toni Silahkan PK”
Modus Kadinsos Tebing Tinggi Korupsi Belanja BBM Subsidi: Bikin Struk Palsu
Jaksa Geledah Rumah Tersangka Kasus Proyek Fiktif di Dinas Ketapang Binjai
Kejaksaan Negeri Asahan Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi KUR BRI Kisaran
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 21:44 WIB

Sidang Malam-malam, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah

Senin, 27 April 2026 - 21:42 WIB

Dugaan Korupsi Rumah Susun, Kejati Sumut Geledah Kantor Perumahan di Medan

Sabtu, 25 April 2026 - 13:41 WIB

Eks Kadishub-Kadiskop Medan Didakwa Korupsi Rp 1 M

Jumat, 24 April 2026 - 15:23 WIB

Vonis 1 Tahun Penjara Gegara Website 5,7 Juta, Kejati Sumut : Toni Silahkan PK”

Kamis, 23 April 2026 - 11:31 WIB

Modus Kadinsos Tebing Tinggi Korupsi Belanja BBM Subsidi: Bikin Struk Palsu

Berita Terbaru