Kejari Serdangbedagai Eksekusi Terpidana Korupsi Selamet Usai Putusan MA Inkracht

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERDANGBEDAGAI, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serdangbedagai mengeksekusi Terpidana Selamet setelah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025 dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Eksekusi dilakukan terkait perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Selamet.

Kepala Kejaksaan Negeri Serdangbedagai Amriyata SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Hasan Afif Muhammad SH MH mengatakan pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung.

“Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan, dan mengadili sendiri perkara dengan menyatakan Terdakwa Selamet terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Afif Selasa (20/1).

Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung menyatakan Selamet terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Baca Juga :  Mantan Kadinkes Sumut Ajukan PK Usai Bandingnya Ditolak Dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

Selain itu, Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp725.523.000. Jumlah tersebut diperhitungkan dengan uang titipan sebesar Rp150.000.000 yang telah diserahkan sebelumnya, sehingga sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan terpidana sebesar Rp575.523.000 dengan subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Afif menjelaskan, pada putusan pengadilan tingkat pertama, Selamet telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp150.000.000 kepada Penuntut Umum pada 25 Maret 2025 melalui rekening Bank Mandiri RPL 124 Kejaksaan Negeri Serdangbedagai. Uang tersebut ditetapkan sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Medan pada tingkat banding sempat memutuskan Selamet lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Atas putusan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serdangbedagai mengajukan kasasi hingga akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Afif menerangkan kasus korupsi ini berawal dari pemberian dua fasilitas kredit kepada Selamet pada 18 Maret 2015, yakni Kredit Rekening Koran (KRK) dengan plafon Rp400 juta dan tenor 12 bulan serta Kredit Angsuran Lainnya (KAL) sebesar Rp350 juta dengan tenor 60 bulan.

Baca Juga :  Wakil Ketua PWI Batubara Diintimidasi, Ariswan: Intimidasi Terhadap Wartawan Adalah Tanda Bahaya untuk Negara

“Namun, kedua fasilitas kredit tersebut tidak dilunasi sesuai kewajiban sehingga dinyatakan sebagai kredit macet,” terang Afif.

Lalu berdasarkan fakta persidangan, Selamet terbukti memanipulasi laporan keuangan usaha yang menjadi syarat utama pengajuan kredit. Perbuatan tersebut menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.

Setelah putusan Mahkamah Agung dinyatakan inkracht, pada Senin (19/1), segera Kejaksaan Negeri Serdangbedagai melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Selamet di Kantor Kejari Serdangbedagai.

“Dalam pelaksanaan tersebut, Kejari Serdangbedagao juga telah menerima pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara dari keluarga terpidana sebesar Rp450.000.000,” ucap Afif.

Selanjutnya, Terpidana Selamet dibawa oleh tim Kejari Serdangbedagai ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta, Kota Medan, untuk menjalani pidana penjara sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar
Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba
Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah
KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN
Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot
Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina
Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar Eks Ketua KPU Tanjungbalai Mulai Disidangkan
Anggota Bawaslu Gunungsitoli Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pungli Rp 5 Juta
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:28 WIB

KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18 WIB

Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:05 WIB

Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB