Sah, Kadaskop dan UKM Profesi Tersangka Korupsi Mentawai Mengundurkan Diri

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, —SUARASUMUT ONLINE.ID–  Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait, akhirnya memilih mundur dari jabatannya setelah terseret kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusda Kemakmuran Mentawai tahun anggaran 2018–2019.

Pengunduran diri tersebut diajukan Naslindo untuk fokus menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.

Kepastian mundurnya Naslindo disampaikan langsung Gubernur Bobby Nasution didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap.

Menurut Bobby, surat pengunduran diri Naslindo diajukan mulai Senin (9/3).

“Tadi juga baru kita ajukan pengunduran diri Pak Naslindo. Iya, karena beliau kena kasus hukum,” ujar Bobby menjawab wartawan usai pelantikan pejabat di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan.

Baca Juga :  PAD Medan Masih Tertinggal, Kaban Bapenda dan 4 Kabid Liburan ke Bali

Meski demikian, Bobby menegaskan perkara hukum yang menjerat Naslindo tidak berkaitan dengan jabatannya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Iya itulah, nggak tahu ya, karena masalah itu kan bukan urusan di sini, di lingkungan pemerintah provinsi. Namun beliau menyampaikan pengunduran diri untuk mengikuti proses hukum di sana,” katanya.

Terkait pengganti Naslindo, Bobby menyebutkan belum ada penunjukan pejabat baru karena pengunduran diri tersebut baru diterima hari ini.

“Belum, karena baru hari ini,” ujarnya singkat.

Baca Juga :  Banjir Serdang Bedagai Kian Meluas, 18.331 Rumah Terendam

Sebelumnya, Kejari Kepulauan Mentawai menetapkan Naslindo sebagai tersangka pada 23 Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusda Kemakmuran Mentawai senilai Rp7,87 miliar.

Dalam perkara tersebut, Naslindo berstatus sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai. Selain dirinya, satu orang dewan pengawas lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak hanya itu, penyidik juga menetapkan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, Kamsel Maroloan Sitanggang, sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi tersebut kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMAN 2 Pematangsiantar Siapkan 10 Rombel PPDB 2026
Anggaran Air Mineral Rp1,1 M Disorot, Pemko: Itu Pagu, Bukan Pasti Kepakai
Gebyar Pajak Sumut 936 Hadiah Disorot, Netizen: “Udah Diatur?
Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG
Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci
“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!
Bupati Karo Hapus Retribusi Pemandian Sidebuk-debuk Usai Ketemu Gubsu Bobby
Ratusan Massa Aksi Dukung Program MBG Berunjuk Rasa di Kantor Gubernur Sumut
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 10:24 WIB

SMAN 2 Pematangsiantar Siapkan 10 Rombel PPDB 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 08:10 WIB

Anggaran Air Mineral Rp1,1 M Disorot, Pemko: Itu Pagu, Bukan Pasti Kepakai

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:26 WIB

Gebyar Pajak Sumut 936 Hadiah Disorot, Netizen: “Udah Diatur?

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:21 WIB

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:26 WIB

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Berita Terbaru

Daerah

SMAN 2 Pematangsiantar Siapkan 10 Rombel PPDB 2026

Senin, 22 Jun 2026 - 10:24 WIB

Berita

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:21 WIB