Peredaran Rokok Ilegal di Sumut Adalah Kegagalan Negara Menjaga Instrumen Penerimaan Pajak

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Temuan rokok Ilegal di kota Medan, Stabat dan Langkat beberapa waktu terakhir ini masih menjadi perbincangan dan perdebatan. Pasalnya, seperti ada yang melindungi, rokok Ilegal ini masih banyak di temukan di lapangan, meskipun bea cukai Polonia sudah tahu akan hal ini.

Hal tersebut diatas juga menjadi perhatian khusus Ikatan Wartawan Online Sumatra Utara, dari hasil investigasi tim Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online Suamtera Utara (PW IWO Sumut) saat ini banyak tersebar merk rokok yang diduga menyalahi UU No. 39 Tahun 2007, perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995, tentang Cukai.

“Tim kita sudah masif melakukan penelusuran terkait penyebaran banyaknya merk rokok yang di duga telah melanggar UU No. 39 Tahun 2007, perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995, tentang Cukai,” kata Amri Abdi, S. I. Kom (Ketua PW IWO Sumut), Senin (9/3), malam, via pesan singkat WhatsApp.

Baca Juga :  BPK Ungkap Dugaan Kerugian Rp39,29 Miliar pada Revitalisasi PG Rendeng, PTPN I Tanggapi Temuan

Lebih lanjut, tim IWO Sumut juga sudah berhasil melakukan klasifikasi terkait temuan temuan dugaan tersebut.

“Pertama, Pita Cukai Berbeda (Salah Peruntukan). Kedua, Pita Cukai Palsu. Ketiga, Pita Cukai Bekas. Keempat, Salah Personalisasi. Kelima, Rokok Polos,” terangnya.

Dari kesemuanya dapat disimpulkan ini murni kegagalan negara dalam menjaga salah satu instrumen penerimaan yang selama ini menjadi salah satu yang terbesar.

“Selain itu, saya juga melihat, akibat penyebaran merk rokok yang diduga telah melanggar Undang Undang ini juga membuat pabrik rokok yang legal terpaksa mengurangi jumlah karyawan, karena harga dari rokok illegal lebih murah, yang berimbas pada penjualan rokok legal,” tegasnya.

Baca Juga :  Sah, Ustad Solmed Bergabung Dengan Majelis Taqlim Al Haura Sumut

Untuk itu IWO Sumut meminta kepada Bea Cukai, Kepolisian Daerah dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut untuk segera bertindak, agar ‘kebocoran’ salah satu instrumen penerimaan yang selama ini menjadi salah satu yang terbesar bagi hegara bisa dihentikan. Intinya tindak dan berangus mafia rokok illegal.

“Dalam waktu dekat PW IWO Sumut juga akan menggelar diskusi publik dengan judul ‘Sumut Dikepung Asap Rokok Illegal”, tutupnya

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Hanguskan Toko Serba Rp35 Ribu di Jalan Dahlan Tanjung Morawa
Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur
LIPPSU Soroti Kesejahteraan Kepling Medan Jelang APEKSI 2026
Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat
Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato
Rumah Adat Monumen Sisingamangaraja XII Medan Hangus Terbakar
Ratusan Mahasiswa Nommensen Demo DPRD Sumut, Tolak Program MBG
Wakil Bupati Deli Serdang Terima Aspirasi Masyarakat Peduli MBG
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:13 WIB

Kebakaran Hanguskan Toko Serba Rp35 Ribu di Jalan Dahlan Tanjung Morawa

Senin, 22 Juni 2026 - 22:57 WIB

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Senin, 22 Juni 2026 - 21:41 WIB

LIPPSU Soroti Kesejahteraan Kepling Medan Jelang APEKSI 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 21:21 WIB

Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat

Senin, 22 Juni 2026 - 20:00 WIB

Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kakanwil Kemenag Sumut: 3 Prinsip JFT, “Jangan Pungut Biaya:

Selasa, 23 Jun 2026 - 09:32 WIB

Nasional

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Senin, 22 Jun 2026 - 22:57 WIB