Rabu Depan, Sidang ” Suap” Topan Ginting Digelar

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Ketua Pengadilan Negeri Medan Mardison ditunjuk menjadi Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara suap terdakwa eks Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang( PUPR) Sumut Topan Obaja Ginting ada Rabu,19 November 2025

Hal itu dikemukakan Humas PN Medan Soniady kepada awak media, Rabu (12/11) setelah Jaksa KPK melimpahkan berkas Topan Ginting ke Pengadilan Tipikor Medan

Menurut Soniady, sedangkan Hakim Anggota ditunjuk As’ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum. Rencananya,sidang akan digelar Rabu 19 November 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa.

Selain terdakwa Topan Ginting, turut diadili terdakwa Rasuli Eks UPT Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) di Dinas PUPR Sumut dan Helliyanto selaku PPK PJN 1.4

Baca Juga :  Korupsi Rp 1,3 Miliar, Mantan Kepala Unit BRI Titipapan Ditahan

Sebelumnya berkas eks Kepala Dinas ( Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Obaja Ginting Eks Kepala Unit Pelaksana Teknis(UPT) Gunung Tua, Rasuli Siregar dan Heliyanto eks Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (12/11).

Hal itu dibenarkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Ahmad Hidayat kepada wartawan seusai pembacaan nota pembelaan terdakwa Kirun Piliang dan Rayhan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (12/11)

” Iya benar berkas ketiga penerima suap terdakwa Kirun dan Rayhan sudah dilimpahkan Rabu hari ini,” ujar Ahmad Hidayat

Namun ketiga terdakwa belum dikirim ke Rutan Medan masih menunggu penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan

” Penyerahan ketiga terdakwa masih menunggu penetapan Majelis hakim, ” ujar Ahmad lagi. Sedangkan Tim Jaksa yang menangani perkara Topan Obaja Ginting sama dengan perkara Kirun dan Rayhan yakni Eko Wahyu Prayitno, Ahmad Hidayat.

Baca Juga :  Dugaan Mark-Up di PDAM TIRTANADI Pengamat," PDAM TIRTANADI Gagal Kendalikan Sistem Internal, SAL Diminta Muncul "

Diketahui, persidangan terhadap Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup( DNG) Kirun dan Dirut PT Rona Mora Grup( RMG) Rayhan Piliang selaku terdakwa pemberi suap untuk mendapat royek Jalan senilai Rp 231 miliar sudah menjelang putusan hakim,setelah Jaksa KPK menuntut terdakwa Kirun 3 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Rayhan 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

Untuk mendengar putusan Majelis hakim sidang menarik perhatian warga Sumut itu dilanjutkan 26 November 2025.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Keponakan Wali Kota Terjaring OTT di Diskominfo Tebing Tinggi
Istri Tersangka Korupsi BOS di Sunggal Menangis, Minta Suami Dibebaskan dari Rutan
PH Tersangka Kasus BOS Sunggal Desak Kejati Sumut Hentikan Sorotan Publik
Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi, Sita 7 Dokumen
Terdakwa Korupsi MFF Rp1 Miliar Jalani Sidang Perdana di PN Medan
Putusan Penjara 5 Tahun Eks PPK Satker BBPJN Sumut Kasus Korupsi Jalan Inkrah
Komisi III DPR RI Kritik Polres Langkat: Siswi Jadi Tersangka Gegara Menggigit Dinilai Tak Masuk Akal
Jaksa Tahan Tersangka Keempat Korupsi Proyek Fiktif di DKP2 Binjai
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:14 WIB

Diduga Keponakan Wali Kota Terjaring OTT di Diskominfo Tebing Tinggi

Jumat, 17 April 2026 - 13:32 WIB

Istri Tersangka Korupsi BOS di Sunggal Menangis, Minta Suami Dibebaskan dari Rutan

Jumat, 17 April 2026 - 13:30 WIB

PH Tersangka Kasus BOS Sunggal Desak Kejati Sumut Hentikan Sorotan Publik

Jumat, 17 April 2026 - 13:29 WIB

Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi, Sita 7 Dokumen

Kamis, 16 April 2026 - 19:29 WIB

Terdakwa Korupsi MFF Rp1 Miliar Jalani Sidang Perdana di PN Medan

Berita Terbaru

Daerah

Walikota Tanjungbalai Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama

Jumat, 17 Apr 2026 - 23:16 WIB