Rabu Depan, Sidang ” Suap” Topan Ginting Digelar

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Ketua Pengadilan Negeri Medan Mardison ditunjuk menjadi Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara suap terdakwa eks Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang( PUPR) Sumut Topan Obaja Ginting ada Rabu,19 November 2025

Hal itu dikemukakan Humas PN Medan Soniady kepada awak media, Rabu (12/11) setelah Jaksa KPK melimpahkan berkas Topan Ginting ke Pengadilan Tipikor Medan

Menurut Soniady, sedangkan Hakim Anggota ditunjuk As’ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum. Rencananya,sidang akan digelar Rabu 19 November 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa.

Selain terdakwa Topan Ginting, turut diadili terdakwa Rasuli Eks UPT Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) di Dinas PUPR Sumut dan Helliyanto selaku PPK PJN 1.4

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard Rp 49,9 M, Praktisi Hukum " Jika Sudah Cukup Alat Bukti, Priksa Pjs Bupati Langkat Faisal Hasimi

Sebelumnya berkas eks Kepala Dinas ( Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Obaja Ginting Eks Kepala Unit Pelaksana Teknis(UPT) Gunung Tua, Rasuli Siregar dan Heliyanto eks Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (12/11).

Hal itu dibenarkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Ahmad Hidayat kepada wartawan seusai pembacaan nota pembelaan terdakwa Kirun Piliang dan Rayhan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (12/11)

” Iya benar berkas ketiga penerima suap terdakwa Kirun dan Rayhan sudah dilimpahkan Rabu hari ini,” ujar Ahmad Hidayat

Namun ketiga terdakwa belum dikirim ke Rutan Medan masih menunggu penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan

” Penyerahan ketiga terdakwa masih menunggu penetapan Majelis hakim, ” ujar Ahmad lagi. Sedangkan Tim Jaksa yang menangani perkara Topan Obaja Ginting sama dengan perkara Kirun dan Rayhan yakni Eko Wahyu Prayitno, Ahmad Hidayat.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Anggaran Kegiatan di Dua UPT Dinas SDABMBK Kota Medan Kian Mencuat

Diketahui, persidangan terhadap Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup( DNG) Kirun dan Dirut PT Rona Mora Grup( RMG) Rayhan Piliang selaku terdakwa pemberi suap untuk mendapat royek Jalan senilai Rp 231 miliar sudah menjelang putusan hakim,setelah Jaksa KPK menuntut terdakwa Kirun 3 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Rayhan 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

Untuk mendengar putusan Majelis hakim sidang menarik perhatian warga Sumut itu dilanjutkan 26 November 2025.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB

Berita

LIPPSU Minta Audit Proyek SMA Unggulan Nias Rp87,3 Miliar

Senin, 21 Sep 2026 - 16:43 WIB