Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard Rp 49,9 M, Praktisi Hukum ” Jika Sudah Cukup Alat Bukti, Priksa Pjs Bupati Langkat Faisal Hasimi

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Panjangnya proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi di dinas Pendidikan kabupaten Langkat senilai Rp49,9 Miliar tahun anggaran 2024 saat Pjs. Bupati Langkat di pegang oleh Faisal Hasimi yang sekarang menduduki posisi sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara terus menjadi sorotan.

Tidak kunjung di tetapkanya satu orang pun tersangka oleh Kejaksaan Negeri Langkat meski telah memeriksa sekitar 18 orang. Menjadi satu tanda tanya, bahkan sampai saat ini, Kejari Langkat belum pernah satu kalipun memeriksa kuasa pemegang anggaran saat itu, Pjs. Bupati Langkat.

Dilihat dari kacamata hukum, Rina Melati Sitompul SH. MH, menilai bahwa tahapan dalam proses penyelidikan terlebih dahulu harus benar-benar mengarah pada perbuatan korupsi yang dalam hal ini kerugian negara.

Baca Juga :  Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Nias Utara Mengaku Terima Rp 360 Juta, Dugaan  Korupsi Pembuatan Grand Design

” Dengan adanya laporan maka akan dilakukan proses pemeriksaan para saksi untuk memastikan perbuatan korupsi dilakukan siapa? Jika sudah ada ditemukan dugaan maka akan dilanjutkan tahapan penyelidikan untuk proses upaya paksa. Misal penetapan tersangka dan penangkapan atau penahanan, ” Ujar Rina.

Dan saat ini dinilai sudah sampai proses penyidikan yang telah ditingkatkan tapi tersangka belum ada maka dimungkinkan tahapannya itu masih dalam proses penyelidikan.

“Terhadap proses pemeriksaan belum melibatkan PJs bupati langkat, dimungkinkan jika telah terpenuhinya 2 alat bukti, dengan ditetapkannya tersangka, tentunya pihak kejaksaan bisa melakukan pengembangan apakah Bupati selaku penanggung jawab anggaran bisa dipanggil, ” Tegas Rina.

Baca Juga :  Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Dengan Restoratif Justice

Sebelumnya diketahui, Kejaksaan negeri Langkat telah memeriksa Oknum kepala bidang di Dinas Pendidikan Langkat berinisial MF . MF diperiksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Langkat, awal pekan lalu.

Pemeriksaan itu merupakan serangkaian proses penyelidikan dugaan korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 senilai Rp 49,9 Miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo kepada media,Jum’at (8/8) kemarin membenarkan adanya pemeriksaan terhadap oknum kabid, “Benar, dimintai keterangan. Jumlah yang dimintai keterangan sejauh ini masih sama dengan yang lalu sebanyak 18 orang. Terkait permintaan keterangan yang kemarin, itu adalah permintaan keterangan tambahan terhadap orang yang sudah memberikan keterangan sebelumnya,”,” ujar Nardo singkat.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Medan Tolak Permohonan Prof Suwardi Lubis Terkait Penundaan Eksekusi Lahan dan Gedung Kampus UDA
Tuntut 11 Tahun dan Uang Pengganti Rp 2,5 M, PH; Tidak Ada Bukti Syaiful Abdi Terima Uang
Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Smartboard Langkat
Wujudkan Zero Halinar, Kalapas Binjai Sidak Blok Hunian Warga Binaan
Polda Sumut Kerahkan Tim Dokkes Bantu Warga Terdampak Erupsi Sinabung
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 968,6 Gram Sabu di Bandara Kualanamu
Kepala Cabang Bank BRI Kotapinang Dilaporkan ke Polda Sumut
Terbukti Pungli, Camat Medan Timur dan Lurah Aur Dicopot
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:51 WIB

PN Medan Tolak Permohonan Prof Suwardi Lubis Terkait Penundaan Eksekusi Lahan dan Gedung Kampus UDA

Minggu, 6 September 2026 - 10:44 WIB

Tuntut 11 Tahun dan Uang Pengganti Rp 2,5 M, PH; Tidak Ada Bukti Syaiful Abdi Terima Uang

Sabtu, 5 September 2026 - 08:42 WIB

Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Smartboard Langkat

Rabu, 2 September 2026 - 11:03 WIB

Wujudkan Zero Halinar, Kalapas Binjai Sidak Blok Hunian Warga Binaan

Rabu, 2 September 2026 - 10:55 WIB

Polda Sumut Kerahkan Tim Dokkes Bantu Warga Terdampak Erupsi Sinabung

Berita Terbaru