Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan KPK Tak Banding, Vonis 5,5 Tahun Penjara Inkrah

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Eks Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, resmi tidak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Selain Topan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak menempuh banding. Sehingga, putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Topan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Tidak ada (yang mengajukan banding). Putusan sudah inkrah,” kata Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, ketika dikonfirmasi , Jumat (10/4).

Soni mengatakan bahwa eks Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PUPR Gunung Tua Sumut, Rasuli Efendi Siregar, dan JPU juga tidak banding. Dengan demikian, putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan terhadap Rasuli pun inkrah.

Topan dan Rasuli diketahui terdakwa dalam kasus suap proyek jalan di Sumut, yakni Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Rp69,8 miliar tahun 2025. Mereka tertangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Juni 2025 lalu.

Baca Juga :  Kegiatan Fiktif Jadi Temuan BPK Miliaran Rupiah Pada PT Angkasa Pura II

Keduanya didakwa JPU menerima suap dari Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, masing-masing senilai Rp50 juta untuk memenangkan Akhirun sebagai pelaksana kedua proyek jalan tersebut.

Dalam kasus ini, Topan divonis lima tahun enam bulan (5,5 tahun) penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara, serta uang pengganti (UP) sejumlah Rp50 juta. UP tersebut wajib dibayar Topan paling lama sebulan setelah putusan inkrah.

Apabila UP tak dibayar dalam kurun waktu tersebut, maka harta benda Topan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP. Dalam hal jika setelah dilakukan penyitaan dan pelelangan, Topan tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka dihukum satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Korupsi Pelepasan Asset PTPN I, Direktur NDP Ditahan Penyidik Kejati Sumut, 

Sementara itu, Rasuli dijatuhi vonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara, dan UP Rp250 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang diketuai Mardison. UP tersebut telah lunas dibayar Rasuli kepada negara.

Perbuatan keduanya dinyatakan hakim telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 KUHP.

Jaksa dalam tuntutannya menuntut Topan agar dihukum 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara, serta UP Rp50 juta subsider satu tahun penjara. Sedangkan, Rasuli dituntut empat tahun penjara, denda Rp200 juta, dan UP Rp250 juta. Rasuli telah membayar UP.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Politik

Struktur PRI Medan Diklaim Capai 90 Persen

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:22 WIB

Kesehatan

IDAI Sumut Himbau Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:38 WIB