Gubernur Sumut Diminta Hapus Persayaratan PPSM Jalur Prestasi Yang Merugikan Siswa

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks photo : ketua Umum Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Pendidikan (FKMPP) Bachtiar SH

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID -Gubernur Sumatra Utara di minta untuk segera menghapus syarat dalam Penerimaan Peserta Didik Baru khusus nya jalur prestasi non akademik. Dimana dalam salah satu syarat nya adalah bahwa usia/ umur dari piagam penghargaan yang di terima siswa itu harus maksimal 3 tahun dan minimal 6 bulan.

” Kita minta Gubernur Sumatra Utara pak Bobi Nasution untuk membatalkan persyaratan tersebut dan kalau perlu ulang kembali pendaftaran jalur prestasi non akademik. Ini aneh, dan Dinas Pendidikan yang membawahi semua SMA Negeri di Sumatera Utara ini harus membuat regulasi penerimaan siswa jalur prestasi yang benar-benar tidak mempersulit siswa yang ingin bersekolah. Ngapain juga pakai maksimal dan minimal usia piagam penghargaan nya ? di permudah saja bila ada calon siswa jalur prestasi. harus nya sistem pelayanan publik harus semakin tahun semakin baik dan mempermudah. apalagi pelayanan penerimaan siswa berprestasi itu wajib di utamakan. Mereka itu bibit-bibit unggul, putra dan putri Bangsa yang telah mengukir nama baik untuk daerah, dan sekolah nya, seharusnya dipioritaskan dan dipermudah mesti nya,” Tegas Bachtiar ketua Umum Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Pendidikan (FKMPP) FKMPP Bachtiar SH, Rabu (18/6) kepada SUARASUMUTONLINE. ID.

Baca Juga :  Polemik Sengketa Tanah Perumahan Pacific Place, Massa Ancam Demo Besar-besaran di 3 Titik

Disamping itu, masih kata Bahtiar, adanya persayaratan lain untuk jalur prestasi non akademik khusus nya bidang olahraga raga yang mengharuskan leges dari koni, atau Dinas Pemuda dan Olahraga, dianggap tidak perlu.

” Untuk apa? dinas pendidikan harus nya bisa langsung saja mengkomunikasi ke dinas terkait mau pun koni. Jangan dipersulit, hargai Calon-calon siswa yg berprestasi agar org tua murid juga bisa senyum atas prestasi anak-anak mereka, ” Kata Bahtiar SH.

Dengan adanya aturan maksimal dan minimal ini, seolah-olah menjadi calah bagi oknum-oknum tertentu agar kuota penerimaan jadi tidak terpenuhi, dan sisanya bisa disisip .

Baca Juga :  Prof Muryanto Amin Kembali Pimpin USU Periode 2026–2031

“kita harapkan jangan ada memberi celah pada mereka kuota penerimaan siswa baru untuk bermain. biasa lah,tapi silakan bermain tidak untuk calon siswa dengan jalur Prestasi. Tampung aja semua dan utamakan utk siswa jalur Prestasi, dengan adanya peristiwa ini, kita berharap agar penerimaan murid baru ini di awasi oleh lembaga yang berkompeten,” ujar Bahtiar.

Penutup, menurut bachtiar, jika memang ada aturan maksimal dan minimal usia piagam pengharagaan yang di peroleh siswa, maka harus segera Ombudsman Sumut memanggil kepala dinas pendidkan sumut. Ini pelanggaran dan mempersulit siswa baru yg berprestasi.

“Artinya Dinas Pendisikan Provinsi Sumatra Utara kami nilai sama sekali tak punya hati dengan aturan yang sangat merugikan para siswa dan Ombudsman Sumut sudah bisa memanggil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Utara, kalau bisa kita minta untuk penerimaan siswa jalur prestasi non akademik di ulang, ‘ tutup Bahtiar. Yoelie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KSPSI Paparkan Program dan Arah Strategis, Perkuat Kolaborasi Serikat Pekerja Perempuan Se- ASEAN
Branding 100 Becak Mortar Utama Perkuat Identitas Kota Medan
PT SOCFINDO Gelar Bakti Sosial Rutin Donor Darah
Ketua Majelis Taqlim dan Dzikir Al Haura Sumut Dukung Komdigi Tutup Situs Judol
Becak Rusak di Tengah Jalan, Herman Haru Dapat Bantuan dari GRIB Jaya Medan dan Gojek Medan Peduli
20 Gedung Baru dan Fasum Berdiri di Polda Sumut, Kapolda: Simbol Perubahan
2.886 Pohon di Medan Ditebang untuk Pembangunan Koridor BRT Mebidang
Massa DPN Kembali Datangi Kantor DJP Wilayah I Sumut, Soroti Kinerja dan Standarisasi K3
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:11 WIB

KSPSI Paparkan Program dan Arah Strategis, Perkuat Kolaborasi Serikat Pekerja Perempuan Se- ASEAN

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:54 WIB

PT SOCFINDO Gelar Bakti Sosial Rutin Donor Darah

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:22 WIB

Ketua Majelis Taqlim dan Dzikir Al Haura Sumut Dukung Komdigi Tutup Situs Judol

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:06 WIB

Becak Rusak di Tengah Jalan, Herman Haru Dapat Bantuan dari GRIB Jaya Medan dan Gojek Medan Peduli

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:00 WIB

20 Gedung Baru dan Fasum Berdiri di Polda Sumut, Kapolda: Simbol Perubahan

Berita Terbaru