Korupsi Rp. 4.1 Miliar, Eks Kepala BPHL Ii Medan Dituntut 2 Tahun

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID- Mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, Kusnadi dituntut 2 tahun penjara. Menurut jaksa, terdakwa terlibat dalam korupsi penebangan kayu di kawasan Siosar, Kabupaten Karo senilai Rp 4.19 miliar lebih.

Sidang dengan agenda tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Karo, Nya Rizki. Sidang berlangsung di ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/6).

“Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Kusnadi oleh karena itu selama 2 tahun penjara dan denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap JPU Nya Rizki.

Menurut jaksa, hal memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pembrantasan tindak pidana korupsi.

“Hal meringankan, terdakwa tidak menikmati kerugian negara, sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum,” imbuh jaksa.

Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim diketuai oleh As’ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pledoi pada sidang Senin (8/6) mendatang.

Dalam dakwaan, kasus berawal ketika Kusnadi selaku kepala BPHL wilayah Il Medan, telah menyetujui permohonan pemanfaatan kayu tumbuh alami. Lalu, penyiapan lahan dan permohonan hak akses sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SIPUHH) online pada pemegang hak atas tanah (PHAT) Hakmilala.

Hak tersebut dimohonkan oleh Harris Aksara Milala, pada tanggal 29 Februari 2024 yang berada diatas wilayah agropolitan yang merupakan aset kepemilikan pemerintah Kabupaten Karo.

Wilayah tersebut, sebagai kawasan agropolitan yang terletak di kawasan Siosar, Desa Nagara, Kecamatan Merek seluas +/- 400 ha yang mana sebagian dari 400 ha ini berada di wilayah agropolitan Kabupaten Karo.

Setelah diverifikasi dan disetujui oleh terdakwa, pada tanggal 17 Januari 2023 permohonan akses SIPUHH oleh PHAT Berland disetujui oleh direktorat iuran dan peredaran hasil hutan.

Baca Juga :  4 Terdakwa Korupsi Gedung Balai Merah Putih Telkom Siantar Divonis 3,5 Tahun

Berland Saragi mendapatkan hak akses SIPUHH permohonan pemanfaatan kayu tumbuh alami dan penyiapan lahan. Berland Saragi melakukan pemanfaatan dan penebangan kayu di wilayah agropolitan yang merupakan aset pemerintah Kabupaten Karo.

Setelah itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana menyurati Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II.

Selanjutnya, Bupati Karo juga ada menyurati PHAT Berland pada tanggal 21 Juni 2023 perihal penghentian kegiatan penebangan pohon pada lokasi sesuai SIPUHH PHAT Berland.

Kemudian, terdakwa menerima surat dari Bupati Karo. Selanjutnya, terdakwa melakukan tindak lanjut berupa melakukan pemeriksaan lapangan dengan menugaskan Longgak Arianto Tampubolon dan Pradifta Wijaya.

Setelah menerima laporan dari Longgak Arianto Tampubolon dan Pradifta Wijaya, terdakwa bersurat kepada direktur iuran dan penatausahaan hasil hutan kementerian pada tanggal 23 Mei 2023 untuk melakukan penutupan hak akses PHAT Berland.

Kemudian, Harris Aksara Milala mengajukan permohonan pemanfaatan kayu tumbuh alami, penyiapan lahan dan permohonan hak akses SIPUHH online pada PHAT HAKMilala ke BPHL wil II. Permohonan untuk pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah agropolitan yang merupakan aset milik Pemkab Karo

Lokasi pengajuan permohonan akses SIPUHH yang diajukan oleh PHAT HakMilala adalah berdampingan dengan PHAT Berland di dalam kawasan agropolitan milik pemerintah Kabupaten Karo.

Setelah PHAT HakMilala mengajukan permohonan akses SIPUHH, terdakwa tetap menerima permohonan akses SIPUHH PHAT HAKMilala dan melakukan verifikasi serta menyetujui permohonan akses SIPUHH tersebut.

Padahal Longgak Arianto Tampubolon dan Pradifta Wijaya telah melaporkan kepada terdakwa, terkait lokasi yang sebelumnya dilajukan permohonan oleh PHAT Berland adalah kawasan agropolitan dan lokasi PHAT Berland tersebut bersebelahan dengan lokasi PHAT HakMilala.

Dasar kepemilikan tanah yang diajukan sebagai alas hak, dalam permohonan akses SIPUHH untuk PHAT Berland dan PHAT HAKMilala adalah surat keterangan dari kepala desa yang mana pemilik tanah adalah perorangan.

Baca Juga :  Sultan Serdang Hadiri Sidang Lapangan Citraland Tj. Morawa

Surat perorangan tersebut, memberikan kuasa kepada Berland Saragi (PHAT Berland) dan Harris Haksara Milala (PHAT HakMilala) untuk mengelola dan memanfaatkan kayu.

Kemudian, badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) mendapat laporan dari masyarakat, terkait masih adanya yang melakukan penebangan kayu hingga pada tanggal 04 Mei 2024.

Bupati Karo menyurati kembali terdakwa Kusnadi, terkait permohonan untuk memberhentikan SIPUHH online pada areal agropolitan tapi tidak dindahkan.

Sementara, hasil produksi kayu dari PHAT Berland dengan total dana provisi sumber daya hutan (PSDH) yang diterima adalah Rp132.820.160,00 dan total dana reboisasi (DR) yang diterima adalah 35.956,68 USD.

Lalu, hasil produksi dari PHAT HakMilala berdasarkan data LHP di aplikasi SIPUHH, sehingga total dana PSDH yang diterima adalah Rp46,892,580.00 dan total DR yang diterima adalah 12,119.91 USD.

Akibat penebangan dan pemanfaatan kayu yang dilakukan oleh PHAT Berland dan PHAT HAKMilala, melalui pemberian akses SIPUHH yang disetujui oleh terdakwa.

pemerintah Kabupaten Karo, kehilangan aset berupa kayu yang seharusnya hasilnya masuk ke kas Pemkab.

Berdasarkan laporan akuntan publik atas perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN), akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Berland Saragi dan Harris Aksara Milala, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.195.460.115

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Untuk diketahui, pada tahun 2014 Terkelin Brahmana, selaku Bupati Karo menetapkan kawasan agropolitan milik pemerintah Kabupaten Karo tersebut menjadi tempat relokasi pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditunda, Eks GM PT ICP Hadapi Vonis PN Medan Pekan Depan
Korupsi Dana Bos, Eks Kepsek SMAN 19 Tetap Divonis 2,5 Tahun
DPW HARI SUMUT Resmi Laporkan Puluhan Miliar Proyek di Dinas SDABMBK Deli Serdang ke Kejatisu
RCW Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan di PT Inalum ke Presiden, Kejagung dan KPK
Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana
Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan
Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:22 WIB

Ditunda, Eks GM PT ICP Hadapi Vonis PN Medan Pekan Depan

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:32 WIB

Korupsi Rp. 4.1 Miliar, Eks Kepala BPHL Ii Medan Dituntut 2 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:31 WIB

Korupsi Dana Bos, Eks Kepsek SMAN 19 Tetap Divonis 2,5 Tahun

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIB

DPW HARI SUMUT Resmi Laporkan Puluhan Miliar Proyek di Dinas SDABMBK Deli Serdang ke Kejatisu

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:53 WIB

RCW Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan di PT Inalum ke Presiden, Kejagung dan KPK

Berita Terbaru

Medan

PWI Sumut Bersama Kejatisu Gelar UKW Profesional

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:47 WIB