Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan

- Jurnalis

Selasa, 22 September 2026 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berjanji akan memproses laporan dugaan penganiayaan dan penyekapan di Rumah Rehabilitasi Narkotika Khalid Bin Walid yang terletak di Jalan Sering No. 6, Kota Medan, Sumatera Utara.

“Saat ini korban sudah membuat laporan resmi. Tentunya akan kita proses secepat mungkin,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Selasa (22/9/2026).

Selanjutnya, Ferry akan memastikan apakah laporan dari korban telah diterima pihaknya. Jika benar, perwira menengah Polri itu memastikan seluruh proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Saya cek dulu laporannya. Jika ada, akan kita proses,” ujarnya mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya, seorang mantan pasien Rumah Rehabilitasi Narkotika Khalid Bin Walid, berinisial MZ, 40 tahun, telah melaporkan pekerja dan pemilik rumah panti ke Polda Sumut.

Laporan tersebut dilayangkan ke SPKT Polda Sumut pada Senin siang, dengan nomor STTPL/B/1591/IX/2026/SPKT Polda Sumut.

Halomoan Panjaitan, kuasa hukum korban, mengatakan pihaknya melaporkan dugaan penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pekerja dan pemilik Rumah Rehabilitasi Narkotika Khalid Bin Walid pada Mei 2026 lalu.

Baca Juga :  Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan

Kata Halomoan, akibat penganiayaan tersebut, kliennya berinisial MZ, 40 tahun, warga Perumahan Mutiara Residence, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, mengalami trauma hingga gangguan psikologis dan juga kerugian secara materi.

Dijelaskan Halomoan, kejadian itu bermula ketika MZ, 40 tahun, datang ke Rumah Rehabilitasi Narkotika Khalid Bin Walid atas keinginan sendiri dengan tujuan menjalani rehabilitasi narkoba.

“Klien kami diduga mengalami penyanderaan dan atau penganiayaan pada 18 Mei lalu. Dia datang sendiri ke sana dengan kesadaran penuh,” terangnya.

Awalnya, MZ hanya datang untuk berkonsultasi atau sharing terkait keluhannya, serta menanyakan berapa jumlah biaya yang harus dikeluarkan jika menjalani rehabilitasi narkoba di sana. Awalnya, pemilik panti tampak biasa dan membawa korban untuk mengecek fasilitas yang ada di sana.

Namun, ketika korban masuk ke dalam ruangan atau tempat rehabilitasi, tiba-tiba sang pemilik mengunci korban dari dalam dan mengatakan jika rehabilitasi sudah dimulai. Padahal, korban belum menyampaikan apakah ia setuju untuk menjalani rehabilitasi di sana.

Baca Juga :  Banding, Vonis Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan Jadi 3 Tahun Penjara

“Sesampainya di dalam, ruangan langsung ditutup, ruangan yang ada kerangkengnya ya, lalu digembok, sehingga beliau tidak berdaya,” ujar Halomoan Panjaitan, Senin (21/9/2026) di Polda Sumut.

Lanjut, ketika korban MZ mengajukan komplain atas penahanan, pihak panti tidak mau memberikan respons sedikit pun. Namun, setelah kedua kalinya korban mengajukan komplain, di situ pihak rumah rehabilitasi melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Kemudian, beberapa hari setelahnya, pemilik panti juga melakukan penganiayaan.

“Setelah itu, setelah beliau merasa tersandera, lalu kemudian istri beliau dikontak oleh diduga pemilik yayasan, lalu disuruh bayar lunas selama 6 bulan. Padahal baru empat bulan yang dijalani oleh korban,” terangnya.

Adapun total biaya yang dikeluarkan oleh korban sekitar Rp30 juta lebih, dengan rincian pembayaran sebesar Rp7 juta per bulan.

Akibat kejadian itu, korban merasa keberatan dan dirugikan sehingga membuat laporan resmi ke Polda Sumut. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Pagar Merbau Bersama Masyarakat Tinjau Lokasi Persiapan Proyek Pagar Merbau City
Bapenda Medan Intensifkan Pojok PBB Guna Optimalkan Penerimaan Pajak
IPEMI Pematangsiantar Gelar Maulid Nabi 1448 H
Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD
Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina
Narkoba dan Judi Online Jadi Tantangan Baru, Layanan Rehabilitasi Dorong Dukungan Pemerintah
Muhri Fauzi Hafiz Dorong Pengawasan Sekolah Rakyat Diperketat
KAMMI Sumut Geruduk DPRD,Soroti  Polemik KPID dan Anggaran DPRD
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 15:32 WIB

Camat Pagar Merbau Bersama Masyarakat Tinjau Lokasi Persiapan Proyek Pagar Merbau City

Selasa, 22 September 2026 - 14:35 WIB

Bapenda Medan Intensifkan Pojok PBB Guna Optimalkan Penerimaan Pajak

Selasa, 22 September 2026 - 14:33 WIB

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan

Selasa, 22 September 2026 - 11:28 WIB

IPEMI Pematangsiantar Gelar Maulid Nabi 1448 H

Senin, 21 September 2026 - 18:11 WIB

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Berita Terbaru

Kesehatan

IDAI Sumut Himbau Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:38 WIB

Daerah

IPEMI Pematangsiantar Gelar Maulid Nabi 1448 H

Selasa, 22 Sep 2026 - 11:28 WIB