Kejatisu Periksa 5 Kades Dairi

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap seluruh Kepala Desa (Kades) di Dairi. Penyidik telah melakukan pemeriksaan secara bertahap. Sebanyak 5 kades sudah diperiksa terkait pengelolaan dana desa.

Para Kades yang telah diperiksa yakni Desa Silalahi II, Desa Sitinjo, Desa Lau Kersik, Desa Lae Parira dan Desa Karing

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan masih 5 orang Kades di Dairi diperiksa. Ia mengatakan penyidik masih memeriksa dokumen-dokumen terkait.

Baca Juga :  PERMAK SUMUT Sebut Faisal Hasrimy sebagai Aktor Utama Korupsi Smartboard dan Minta Kejatisu Tetapkan Tersangka

“Terkait pemeriksaan terhadap Kades masih 5 orang yang diperiksa dan mereka masih memeriksa dokumen-dokumen terkait,” ucap Rizaldi kepada detikSumut, Senin (9/3).

Rizaldi mengatakan kelima Kades di Dairi tersebut masih tahap penyelidikan. Ia belum dapat merincikan terkait hasil pemeriksaan para kades tersebut.

Baca Juga :  Diduga Menghina Warga di Ruang Publik, Oknum Kades Pasar Rawa Dilaporkan ke Polres Langkat

“Masih tahap penyelidikan,” ucap Rizaldi.

Selain itu, Rizaldi juga mengatakan pemeriksaan terhadap 5 Kades dilakukan beberapa hari lalu.

“Pemeriksaan dilakukan sekitar tanggal 4 dan 5 Maret 2026,” tandas Rizaldi.

Sebelumnya diberitakan, seluruh Kepala di Dairi bakal diperiksa Kejaksaan terkait pengelolaan dana Desa. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap dan diserahkan ke Kejari Dairi agar lebih cepat.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Karo Rp.991 Juta divonis 1 Tahun Penjara
Sidang 12 Terdakwa Korupsi PUTR Batubara Mulai digelar di PN Medan
Kejatisu Mulai Memeriksa Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi APBD TA 2025 “Makan Minum” RP 17 M
Oknum PNS Bendahara Panti Asuhan Diduga Gelapkan Infak Anak Yatim Rp 720 Juta dan Korupsi
MA Tolak Kasasi Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Kasus Suap PPPK 2023
Dua Terdakwa Sabu 35,9 Kg di Vonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Kejari Belawan Banding
Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Dengan Restoratif Justice
GM GRIB Jaya Desak Pengembangan Kasus Smart Village hingga Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Sumut
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:39 WIB

Kejatisu Periksa 5 Kades Dairi

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:36 WIB

Sidang 12 Terdakwa Korupsi PUTR Batubara Mulai digelar di PN Medan

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:27 WIB

Kejatisu Mulai Memeriksa Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi APBD TA 2025 “Makan Minum” RP 17 M

Senin, 9 Maret 2026 - 23:13 WIB

Oknum PNS Bendahara Panti Asuhan Diduga Gelapkan Infak Anak Yatim Rp 720 Juta dan Korupsi

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:31 WIB

MA Tolak Kasasi Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Kasus Suap PPPK 2023

Berita Terbaru

Hukum

Kejatisu Periksa 5 Kades Dairi

Selasa, 10 Mar 2026 - 11:39 WIB