DELI SERDANG,SUARASUMUTONLINE.ID –Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah Kantor PTPN I Regional I di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (28/8).
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset PTPN I Regional I melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land.
Plh. Kasi Penkum Kejatisu M. Husairi menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumatera Utara Nomor.08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta Surat Ijin atau Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.
“Penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya Tim Penyelidik Kejaksaan Agung R.I melakukan serangkaian penyelidikan atas adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penjualan Asset PTPN I Regional 1 yang dilakukan oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) secara Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land,” ungkapnya, Kamis (28/8) siang.
Selain kantor pusat PTPN I Regional I, tim penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi lain, antara lain gudang arsip PT NDP di Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 55, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta beberapa kantor proyek PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di Tanjung Morawa, Tanjung Gusta, dan Percut Sei Tuan.
Penggeledahan juga dilakukan di ruangan Direksi dan komisaris dan ruangan Manager hingga Gudang Penyimpanan arsip PT.Nusa Dua Propertindo (NDP) yang berlokasi Jln Medan Tanjung Morawa Km.55.
Penggeledahan juga dilakukan di ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Helvetia, di Jalan Sumarsono Tanjung Gusta, lalu pada ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Sampali, di Jalan Medan Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang.
Sampai berita ini di turunkan Kejati Sumut belum membeberkan barang bukti yang diamankan. Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait.
Penulis : Youlie