Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan, Masyarakat Masih Menunggu Aksi Poldasu

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Ditemukannya tumpukan Gelondongan kayu Milik PT Tanjung Timberindo Industri Deli Serdang menjadi tanda tanya besar, pasalnya lokasi yang diduga sebagai pengepul Gelondongan kayu hasil Pembalakan liar itu tidak jauh dari Markas Besar Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Bagaimana mungkin ditegah hiruk-pikuk gencarnya negara memerangi Pembalakan liar, Poldasu tidak melihat praktek dugaan Pembalakan liar di dekat mereka.

Saat hal tersebut dikonfirmasi ke Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, Melalu telepon selulernya, beliau mengatakan bahwa akan menanyakannya ke Direktorat Krimal khusus.

” Saya Tanyakan ke Direskrimsus dulu ya,” ujar beliau, Kamis ( 5/2) pagi, sayangnya hingga berita ini diturunkan, belum ada lanjutannya.

Sementara itu Kapoldasu Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. yang juga dihubungi via pesan WhatsApp belum memberi jawaban pesan yang terkirim hingga malam hari ,Kamis ( 5/2).

Sebelumnya diberitakan, walaupun masih suasana bencana atas terjadinya bencana alam banjir bandang yang melanda di sejumlah wilayah Sumatera. Yang diduga akibat pembalakan liar di sejumlah wilayah.

PT. Tanjung Timberindo Industry yang beralamat di Jl. Lintas Sumatera, Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, malah terlihat dengan santai menyimpan menguasai kayu gelondongan ukuran besar yang pertama kali di temukan di lokasi perusahaan, Senin, (2/2).

Banyaknya umpukan Gelondongan Kayu yang berada di PT. Tanjung Timberindo Industry diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penebangan hutan di sejumlah wilayah, khususnya di kawasan Sumatera Utara dan Aceh.

Baca Juga :  Ketum BKPRMI Deli Serdang Kecam : Tindakan Keji di Area Mesjid Agung Sibolga Pelaku Harus Dihukum Berat

Bahkan, sumber mengatakan aktivitas tersebut sudah berjalan saat masih adanya setuasi bencana masih berlangsung dan disebut – sebut mendapatkan backing kuat dari oknum aparat penegak hukum di Sumut, sehingga berjalan mulus, bebas dan tak tersentuh hukum.

“Kayu berukuran besar itu kemudian diangkut menggunakan truk yang melebihi tonase untuk disimpan di sebuah gudang miliknya PT. Tanjung Timberindo Industry, di Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang. Kayu itu selanjutnya di cincang dan di produksi langsung menjadi mobiler.” ungkap Yogi Mahendra Korda Bemnus Sumut pada Suarasumutonline.id, Rabu (4/1).

Saat ditelusuri lokasi gudang PT. Tanjung Timberindo Industry, di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi yang diterima bahwa gudang digunakan sebagai tempat penyimpanan gelodangan kayu. Terlihat sejumlah alat berat berada di dalam gudang PT. Tanjung Timberindo Industry tersebut.

Namun saat wartawan mencoba untuk meminta konfirmasi dan mempertanyakan, Siapa Pimpinan Perusahaan, Semua keapsahan surat surat izin dari perusahaan yang berkaitan dengan PT. Tanjung Timberindo Industry kepada salah satu pimpinanan perusahaan yang bertanggung jawab atas nama Pelabuhan Simanjuntak, sayang nya yang bersangkutan Engan memberi tanggapan.

Analisis Temuan: Kayu Bernomor Sebagai Bukti

“Kehadiran nomor, stempel, atau tanda-tanda khusus pada kayu gelondongan yang ditemukan adalah petunjuk kunci bagi aparat penegak hukum. Nomor ini biasanya digunakan dalam rantai industri kayu untuk tujuan: Pertama, identifikasi asal-usul pohon (lokasi tebang),” tegas Yogi.

Kedua, pengukuran volume dan inventarisasi oleh pemegang izin atau penebang. Jika nomor-nomor ini ditemukan pada kayu gelondongan hal menguatkan dugaan bahwa kayu tersebut berasal dari kawasan yang seharusnya tidak boleh ditebang atau berasal dari penebangan liar (illegal logging).

Baca Juga :  Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, GAMSU Desak Kejagung Periksa Oknum DPRD Langkat

Kayu gelondongan dalam jumlah masif membuktikan bahwa PT. Tanjung Timberindo Industry, harus dipertanyakan dari mana hasil kayunya.

” Temuan gelondongan secara langsung menuntut penegakan hukum yang tuntas oleh pihak kepolisian dan Satuan Tugas Penegakan Hukum Kehutanan (Satgas PKH). Penyelidikan harus fokus untuk melacak pemilik nomor atau stempel yang tertera pada kayu gelondongan. Penelusuran ini akan mengungkap aktor intelektual, cukong, dan perusahaan yang terlibat,” tekan Yogi.

Masih kata Yogi, Penyelidikan tidak boleh hanya terhenti pada penebang lapangan, tetapi harus menjangkau seluruh rantai kejahatan kehutanan, termasuk penadah dan pihak yang memberikan izin (jika terjadi penyalahgunaan izin).

Penindakan hukum yang tegas terhadap kejahatan lingkungan adalah prasyarat untuk memulihkan kembali hutan dan mencegah bencana serupa di masa mendatang.

“Perusahan PT. Tanjung Timberindo Industry masih perlu dipertanyakan seluruh keabsahannya, dikarenakan, pimpinanan atas nama Pelabuhan Simanjuntak saat ditemui menyebutkan tidak mengatahui siapa pemilik dan pimpinan PT. Tanjung Timberindo Industry serta tidak mengetahui seluruh proses aktifitas yang terjadi di Gudang yang dimiliki PT. Tanjung Timberindo Industry, saat ini kami masih menunggu aksi dan pengusutan dari pihak Poldasu agar isu bola liar yang katanya perusahaan ini di back up aparat tidak bergema,” tutupnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mewakili Wali Kota, Sekretaris Daerah Tanjungbalai Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026
PERMASI dan Tokoh Pemuda Desak Mabes Polri–Polda Sumut Ambil Alih Kasus Dugaan Markas Penipuan Online di Tanjungbalai
Satma Ampi Madina Bongkar Dugaan Kutipan Rp10–30 Juta Rekrutmen Pendamping Desa di Madina”
Pemasangan Tiang Wifi di Pagar Merbau Disoal Warga,Surat Izin Camat Dinilai Cacat Administrasi
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama Desak KAPOLRI Tuntaskan Kasus SCAMMER Di Tanjungbalai
Jalin Koordinasi dan Kelembagaan, Pimpinan PT Bank Mandiri Regional I Bertemu Kajatisu
Komisi IV DPRD Medan Tunda RDP Reklame, Perwakilan Perkimcikataru Tak Kuasai Materi
Diamankan dalam Dua Pekan Polrestabes Medan Ungkap 143 Kasus Kriminal, 178 Tersangka
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:59 WIB

Mewakili Wali Kota, Sekretaris Daerah Tanjungbalai Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:57 WIB

PERMASI dan Tokoh Pemuda Desak Mabes Polri–Polda Sumut Ambil Alih Kasus Dugaan Markas Penipuan Online di Tanjungbalai

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:52 WIB

Satma Ampi Madina Bongkar Dugaan Kutipan Rp10–30 Juta Rekrutmen Pendamping Desa di Madina”

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:49 WIB

Pemasangan Tiang Wifi di Pagar Merbau Disoal Warga,Surat Izin Camat Dinilai Cacat Administrasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:40 WIB

Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama Desak KAPOLRI Tuntaskan Kasus SCAMMER Di Tanjungbalai

Berita Terbaru