Kejari Binjai Tetapkan Mantan Kadis Ketapang Tersangka Korupsi DKPP Binjai

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 04:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARSUMUTONLINE.ID – Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pemerintah Kota Binjai, Ralasen Ginting, dikabarkan jatuh sakit setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembuatan kontrak fiktif di instansi tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan, dalam rilis pers di Kantor Kejari Binjai, Rabu (18/2) sore, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka. Namun, panggilan tersebut dibalas dengan surat keterangan rumah sakit yang menyebutkan Ralasen tengah menjalani perawatan rawat inap di RSU Bunda Thamrin, Medan.

“Kami sudah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, namun dibalas dengan surat keterangan dari rumah sakit yang menjelaskan bahwa tersangka sedang menjalani perawatan medis rawat inap,” ujar Iwan.

Karena perkara ini telah masuk tahap penyelidikan khusus, pihak Kejari akan meminta klarifikasi langsung dari rumah sakit untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka.

“Kami akan meminta rekam medis beserta data terkait penyakit yang diderita. Jika memang benar sakit, pemanggilan akan ditunda sampai yang bersangkutan sehat dan dapat memenuhi panggilan penyidik,” jelasnya.

Baca Juga :  Puluhan Massa GM GRIB Jaya Demo Kejari Madina Soroti Kadis PMD dan Politisi Partai Terlibat Korupsi Smart Village Rp9,4 Miliar

Namun, jika ditemukan indikasi pemalsuan atau manipulasi laporan kesehatan, Kejari akan melakukan pemeriksaan medis ulang dengan dokter independen guna memastikan kondisi sebenarnya.

Modus Pekerjaan Fiktif

Ralasen Ginting ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Print-01/L.2.11/Fd.1/02/2026. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal subsidiair Pasal 12B dan lebih subsidiair Pasal 9 UU yang sama.

Dalam kasus ini, tersangka diduga menawarkan dan membagi pekerjaan di DKPP Binjai melalui mekanisme pengadaan langsung (PL) kepada sejumlah penyedia jasa atau kontraktor dengan meminta uang sebagai tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak. Padahal, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2022–2025, tidak terdapat kegiatan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) maupun bantuan irigasi tanah dangkal atau sumur bor bagi kelompok tani.

“Uang yang diminta tersangka disebut untuk biaya pengadaan kontrak, meskipun kegiatan tersebut tidak ada dalam DPA,” ungkap Iwan.

Aliran Dana Miliaran Rupiah

Baca Juga :  Meski Status  Lahan HGB, PT Deli Mega Megapolitan Kawasan Residensial Berani Jual Rumah Rp 1-8 Miliar/Unit

Hasil penyelidikan mencatat total uang yang terkumpul dari para penyedia atau kontraktor mencapai Rp2.804.500.000. Dana tersebut diterima secara tunai maupun transfer ke rekening tersangka dan orang-orang kepercayaannya berinisial SH, AR, dan DA.

Dana yang diterima langsung melalui rekening tersangka tercatat sebesar Rp1.225.002.500 dari sejumlah kontraktor, di antaranya Ahmad Basri, Yogi Yanri, Henri Yuliadi, Ahmad Muslim Sembiring, Andika Irawan Girsang, Krispinus Samosir, Rezeki Harry Wijaya, Maulana Akbar, Rahmat Hidayat Lubis, dan Pentus Nainggolan.

Praktik tersebut terjadi pada periode November 2024, Oktober 2024, dan sepanjang 2025, dengan melibatkan puluhan penyedia jasa.

Potensi Tersangka Baru

Kejari Binjai tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru, termasuk tiga orang yang diduga sebagai perantara atau orang suruhan tersangka.

“Jika memenuhi dua alat bukti yang cukup, tidak tertutup kemungkinan ketiganya juga akan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih kami dalami,” tegas Iwan.

Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi di lingkungan DKPP Kota Binjai.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaksa Tahan Tersangka Keempat Korupsi Proyek Fiktif di DKP2 Binjai
Eks Kadisdik Tebing Tinggi Diadili Kasus Korupsi Smartboard Rp8 Miliar di PN Medan
Pondok Pesantren Tahfiz di Patumbak Digugat Rp2,4 Miliar
Kejari Karo Tak Ajukan Kasasi, PN Medan: Vonis Bebas Amsal Sitepu Inkrah
Kejari Karo Tak Ajukan Kasasi, PN Medan: Vonis Bebas Amsal Sitepu Inkrah
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan KPK Tak Banding, Vonis 5,5 Tahun Penjara Inkrah
Kasus Pungli Parkir RSVI Siantar, Vonis Eks Kadishub Siantar Diperberat Jadi 4 Tahun
Kejari Belawan Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan KA Titi Papan–Medan Labuhan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 14:42 WIB

Jaksa Tahan Tersangka Keempat Korupsi Proyek Fiktif di DKP2 Binjai

Selasa, 14 April 2026 - 14:36 WIB

Eks Kadisdik Tebing Tinggi Diadili Kasus Korupsi Smartboard Rp8 Miliar di PN Medan

Sabtu, 11 April 2026 - 09:05 WIB

Pondok Pesantren Tahfiz di Patumbak Digugat Rp2,4 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 09:04 WIB

Kejari Karo Tak Ajukan Kasasi, PN Medan: Vonis Bebas Amsal Sitepu Inkrah

Sabtu, 11 April 2026 - 09:02 WIB

Kejari Karo Tak Ajukan Kasasi, PN Medan: Vonis Bebas Amsal Sitepu Inkrah

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Harus Punya MBG untuk Mengurangi Pengangguran

Selasa, 14 Apr 2026 - 14:47 WIB