Usai Bayar Uang Pengganti Rp150 miliar, Adelin Lis Bebas dari Lapas Tanjung Gusta Medan

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Setelah mengembalikan uang ke negara, Adelin Lis, terpidana pembalakan liar Mandailing Natal (Madina) resmi menghirup udara bebas dari Lapas Tanjung Gusta Medan tak lama setelah ia membayar uang pengganti (UP) Rp105,8 miliar plus USD 2,9 juta. Totalnya tembus lebih dari Rp150 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Siagian membenarkan bebasnya pengusaha kelas kakap ini. Ia mengatakan, terpidana resmi bebas pada Sabtu (6/9).

“Sudah keluar dari (Lapas) Tanjung Gusta
dan masih ada kewajiban wajib lapor,” ungkap Dapot, Selasa (9/9).

Baca Juga :  Memaknai Istilah Circle KPK: Antara Muryanto, Bobby, dan Topan

Dia menjelaskan bahwa pembebasan terpidana yang sempat buron itu merupakan wewenang dari Lapas Tanjung Gusta Medan.

“Iya, karena itu kewenangan lapas terkait pembebasannya. Wajib lapornya ke Kejari Medan sejak Senin kemarin, 8 September 2025,” kata Dapot.

Adelin Lis terseret perkara pembalakan hutan Madina. Namun, pada November 2007, Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas Adelin. Jaksa mengajukan kasasi atas vonis itu. Juli 2008, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum, Adelin dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Adelin juga harus membayar uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24. Jika tidak dibayar, maka Adelin dikenakan hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Kejati Sumut Didesak Panggil Direksi PTPN I Regional I dan Direktur PT LNK Terkait PKS Yang Lenyap

Namun setelah putusan MA terbit, Adelin Lis telah kabur. Setelah bertahun buron, aparat penegak hukum mendapati keberadaan terpidana di Singapura. Setelah bekerjasama dengan Pemerintah Singapura, pada 16 Juni 2021 terpidana kemudian dideportasi ke Indonesia untuk menjalani hukuman.

Setelah sekitar 4 tahun 2 bulan menjalani hukuman, Adelin Lis akhirnya menghirup udara bebas setelah membayarkan kewajibannya membayar uang pengganti seperti putusan PN Medan yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Medan Libatkan BPK Usut Korupsi Dana BLUD RSUD Pirngadi Rp23,8 Miliar
Hakim PN Medan Tunda Vonis Terdakwa Korupsi Dana Bos Tebing Tinggi 
Berkas Korupsi Kredit Bank Sumut Terdakwa, Farah Harahap Segera Disidangkan
Guru Honorer Langkat Ajukan Eksekusi Putusan PPPK ke PTUN Medan
Mantan Kadinkes Batubara Diduga Terima Aliran Dana Covid Rp 160 Juta
PN Medan Tolak Permohonan Prof Suwardi Lubis Terkait Penundaan Eksekusi Lahan dan Gedung Kampus UDA
Tuntut 11 Tahun dan Uang Pengganti Rp 2,5 M, PH; Tidak Ada Bukti Syaiful Abdi Terima Uang
Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Smartboard Langkat
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 21:21 WIB

Kejari Medan Libatkan BPK Usut Korupsi Dana BLUD RSUD Pirngadi Rp23,8 Miliar

Rabu, 9 September 2026 - 20:59 WIB

Hakim PN Medan Tunda Vonis Terdakwa Korupsi Dana Bos Tebing Tinggi 

Rabu, 9 September 2026 - 20:52 WIB

Berkas Korupsi Kredit Bank Sumut Terdakwa, Farah Harahap Segera Disidangkan

Rabu, 9 September 2026 - 20:48 WIB

Guru Honorer Langkat Ajukan Eksekusi Putusan PPPK ke PTUN Medan

Rabu, 9 September 2026 - 20:43 WIB

Mantan Kadinkes Batubara Diduga Terima Aliran Dana Covid Rp 160 Juta

Berita Terbaru

Daerah

Pemkab Deli Serdang Dukung Proyek PSEL Medan Raya Dibangun

Jumat, 11 Sep 2026 - 22:03 WIB