Usai Bayar Uang Pengganti Rp150 miliar, Adelin Lis Bebas dari Lapas Tanjung Gusta Medan

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Setelah mengembalikan uang ke negara, Adelin Lis, terpidana pembalakan liar Mandailing Natal (Madina) resmi menghirup udara bebas dari Lapas Tanjung Gusta Medan tak lama setelah ia membayar uang pengganti (UP) Rp105,8 miliar plus USD 2,9 juta. Totalnya tembus lebih dari Rp150 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Siagian membenarkan bebasnya pengusaha kelas kakap ini. Ia mengatakan, terpidana resmi bebas pada Sabtu (6/9).

“Sudah keluar dari (Lapas) Tanjung Gusta
dan masih ada kewajiban wajib lapor,” ungkap Dapot, Selasa (9/9).

Baca Juga :  Kejari Siantar Tahan Pensiunan Dosen yang Menyewakan Lahan PTPN II, Kerugian Negara Rp1 Miliar

Dia menjelaskan bahwa pembebasan terpidana yang sempat buron itu merupakan wewenang dari Lapas Tanjung Gusta Medan.

“Iya, karena itu kewenangan lapas terkait pembebasannya. Wajib lapornya ke Kejari Medan sejak Senin kemarin, 8 September 2025,” kata Dapot.

Adelin Lis terseret perkara pembalakan hutan Madina. Namun, pada November 2007, Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas Adelin. Jaksa mengajukan kasasi atas vonis itu. Juli 2008, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum, Adelin dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Adelin juga harus membayar uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24. Jika tidak dibayar, maka Adelin dikenakan hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Harli Siregar, " Penyidikan Korupsi Aset PTPN I dan Ciputra Land Belum Berhenti "

Namun setelah putusan MA terbit, Adelin Lis telah kabur. Setelah bertahun buron, aparat penegak hukum mendapati keberadaan terpidana di Singapura. Setelah bekerjasama dengan Pemerintah Singapura, pada 16 Juni 2021 terpidana kemudian dideportasi ke Indonesia untuk menjalani hukuman.

Setelah sekitar 4 tahun 2 bulan menjalani hukuman, Adelin Lis akhirnya menghirup udara bebas setelah membayarkan kewajibannya membayar uang pengganti seperti putusan PN Medan yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba
Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard
Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat
Sidang Korupsi Smartboard Langkat, PH Saiful Abdi Sebut Ada Pihak Belum Tersentuh Hukum
Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum
Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:03 WIB

Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:44 WIB

3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:20 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:18 WIB

Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:16 WIB

Sidang Korupsi Smartboard Langkat, PH Saiful Abdi Sebut Ada Pihak Belum Tersentuh Hukum

Berita Terbaru