Perumda Tirtanadi Gandeng Kejati Sumut, Perkuat Pendampingan Hukum Perdata dan TUN

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 06:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara resmi menjalin kerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut berlangsung di Aula Cipta Kerta, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, Selasa (21/4).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, didampingi Wakajati Abdullah Noer Denny, para asisten, serta seluruh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan staf pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Baca Juga :  Dukung Pencegahan Narkoba Pada Pelajar, Ny Tiurmaida Harli Siregar Sambangi SMP Adhyaksa 2 Medan

Dari pihak Perumda Tirtanadi, hadir Direktur Utama Ardian Surbakti bersama jajaran, termasuk Kepala Satuan Pengawas Intern, Plh. Sekretaris Perusahaan Lokot Parlindungan Siregar, serta Kabid Hukum Nisfusa Faisal.

Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat aspek hukum perusahaan, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Ia berharap dengan adanya pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara, operasional BUMD dapat berjalan lebih optimal serta meminimalisir potensi risiko hukum.

Baca Juga :  Putusan MK Soal Kuota Internet Harus Bisa Dipakai Sampai Habis, Ini Respons Indosat

“Melalui kerja sama ini, kami berharap Perumda Tirtanadi dapat semakin profesional dan terlindungi secara hukum dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, sehingga mampu berkontribusi maksimal bagi pembangunan Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.

Perjanjian kerja sama ini diharapkan menjadi landasan dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya oleh JPN kepada Perumda Tirtanadi, guna mendukung tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Truk Pengangkut Kayu Pinus Masih Melintas di Simalungun, Kapolda Sumut Diminta Bertindak
Belasan Excavator Beroperasi di Sungai Bubu, Komandan Madina Desak Kapolda dan Pangdam I/BB Tindak
Alun-alun Pagar Merbau dan Sibiru-biru Deli Serdang Resmi di Bangun
Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat
Bupati Deli Serdang Dukung Kolaborasi FKG USU untuk Desa Binaan
Petani Sumut Gerduk Gedung DPRD Sumut, Desak Tuntaskan Konflik Agraria
LMP MBG Minta KPPG Perkuat Pengawasan Tata Kelola Dapur MBG
Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Resmi di Mekarkan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 22:23 WIB

Truk Pengangkut Kayu Pinus Masih Melintas di Simalungun, Kapolda Sumut Diminta Bertindak

Sabtu, 26 September 2026 - 13:02 WIB

Belasan Excavator Beroperasi di Sungai Bubu, Komandan Madina Desak Kapolda dan Pangdam I/BB Tindak

Kamis, 24 September 2026 - 19:56 WIB

Alun-alun Pagar Merbau dan Sibiru-biru Deli Serdang Resmi di Bangun

Kamis, 24 September 2026 - 16:55 WIB

Bupati Deli Serdang Dukung Kolaborasi FKG USU untuk Desa Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 16:26 WIB

Petani Sumut Gerduk Gedung DPRD Sumut, Desak Tuntaskan Konflik Agraria

Berita Terbaru