MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara resmi menjalin kerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut berlangsung di Aula Cipta Kerta, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, Selasa (21/4).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, didampingi Wakajati Abdullah Noer Denny, para asisten, serta seluruh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan staf pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dari pihak Perumda Tirtanadi, hadir Direktur Utama Ardian Surbakti bersama jajaran, termasuk Kepala Satuan Pengawas Intern, Plh. Sekretaris Perusahaan Lokot Parlindungan Siregar, serta Kabid Hukum Nisfusa Faisal.
Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat aspek hukum perusahaan, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Ia berharap dengan adanya pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara, operasional BUMD dapat berjalan lebih optimal serta meminimalisir potensi risiko hukum.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap Perumda Tirtanadi dapat semakin profesional dan terlindungi secara hukum dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, sehingga mampu berkontribusi maksimal bagi pembangunan Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.
Perjanjian kerja sama ini diharapkan menjadi landasan dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya oleh JPN kepada Perumda Tirtanadi, guna mendukung tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel.
Penulis : Yuli









