MEDAN, SSOL.ID – Dgaan korupsi program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta pengadaan barang dan jasa di LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara semakin terpampang nyata. Para pejabat LLDIKTI Wilayah 1 Sumut silih berganti diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Terbaru Pejabat di lingkungan LLDIKTI, Rika diperiksa tim Kejatisu. Hingga saat ini Pemeriksaan pejabat LLDikti masih terus dilakukan sebelum penetapan tersangka.
Sebelumnyan Kejatisu juga telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi, termasuk Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut, Prof. Syaiful Anwar Matondang.
Kejatisu terus mendalami dugaan korupsi di lingkungan LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Rizaldi SH MH, (Selasa (11/8) membenarkan pemeriksaan terhadap Rika. “Ia Rika Sudah diperiksa ,” kata Rizaldi saat dikonfirmasi wartawan.
Rizaldi membenarkan pemeriksaan Rika masih berkaitan dengan dugaan korupsi yang tengah didalami Kejatisu di lingkungan LLDIKTI Wilayah I Sumut.
Namun, saat ditanya mengenai jabatan Rika di LLDIKTI Wilayah I Sumut, Rizaldi belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Hingga kini, Kejatisu masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut. Rizaldi menyebut jumlah saksi yang telah diperiksa kini sudah lebih dari 10 orang. “Berapa ya… sekitar 10 lebih lah, gitu,” ujarnya.
Meski pemeriksaan saksi terus bertambah, Kejatisu belum menetapkan tersangka.
Dengan demikian, lanjutnya, proses penanganan perkara masih pemeriksaan saksi. Keterangan para saksi terus dikumpulkan untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang dilaporkan di lingkungan LLDIKTI Wilayah I Sumut.
Sebelumnya, Kejatisu juga telah memeriksa Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut, Prof. Syaiful Anwar Matondang. Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pihak terkait dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan data dan bahan keterangan dalam perkara tersebut.
Kejatisu sebelumnya menyatakan proses pengusutan tidak seluruh perkembangan dapat disampaikan kepada publik karena berkaitan dengan kepentingan penanganan perkara.
Hingga kini, Kejatisu masih terus mendalami perkara tersebut dan belum menyampaikan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis : Yuli









