Viral di Media Sosial Disiplinkan Siswa, Guru Honor di Labuhanbatu Utara Jadi Terdakwa

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHANBATU, SSOL.ID – Viral di media sosial, Seorang guru honor di Labuhanbatu Utara dijadwalkan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Rantau Prapat di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (10/8).

Perkara ini menuai sorotan tajam publik setelah Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan pada malam hari, Minggu (27/7) pukul 19.00 WIB, sesaat setelah berkas dinyatakan P21. Padahal, perkara yang dilaporkan hampir 1 tahun itu tidak pernah ada penahanan di tingkat penyidikan.

Paris Dakkar Sitohang, selaku kuasa hukum menilai penahanan tersebut janggal dan tidak berdasar.

“Selama hampir 1 tahun penyidikan, klien kami kooperatif. Datang setiap dipanggil, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. Di kepolisian saja tidak ditahan. Kenapa setelah P21 malah langsung ditahan malam-malam?” ujar Paris Dakkar Rabu (12/8).

Ia menegaskan, tidak ada “keadaan baru” yang menjadi dasar objektif untuk merampas kemerdekaan kliennya.

“Kami sudah ajukan penangguhan karena beliau masih punya tanggung jawab mengajar. Tapi tidak digubris. 2 hari setelah ditahan, langsung dilimpahkan ke PN. Seolah-olah Kejari Labuhanbatu tergesa-gesa sekali,” tegasnya.

Kejanggalan lain, menurut Paris Dakkar, ada pada pokok perkara. Kliennya diperiksa karena menegur dan memeriksa siswa saksi anak yang tidak memakai sepatu. Tindakan itu dinilai sebagai bagian dari tugas mendisiplinkan siswa.

“Ini seolah dipaksakan. Dari perkara guru mendisiplinkan murid, tiba-tiba jadi perkara pidana. Padahal jelas-jelas bukan ke semua murid, hanya kepada saksi anak yang melanggar,” ujarnya.

Paris Dakkar mengingatkan adanya Yurisprudensi MA No. 1554 K/Pid/2013 yang menegaskan guru tidak bisa dipidana saat menjalankan tugas profesi untuk mendisiplinkan siswa dalam batas wajar.

Baca Juga :  IMA Madina Pekanbaru Desak Kapolres Mandailing Natal Copot Kapolsek Muara Batang Gadis

“Ini mengarah pada kriminalisasi profesi guru. Kami akan bongkar semua kejanggalan ini di persidangan,” kata Paris.

Ditempat terpisah Kasipenkum Kejatisu Rizaldy SH MH yang dihubungi suarasumutonline.id via pesan WhatsApp menyebutkan Kronologi kejadian pada perkara tersebut.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025, sekira pukul 07.30 WIB, pada saat korban Agrifa Sihol Marito Br Nababa, bersama dengan saksi Ardiansyah, Dinda Marpaung, Adelia Sitorus, Evi Sianipar dan Satria hendak melaksanakan apel senam pagi di sekolah SMP Negeri 1 Kualuh Selatan – Gunting Saga Kec. Kualuh Selatan Kab. Labuhanbatu Utara.

Pada saat itu lapangan apel dalam keadaan becek, lalu korban membuka sepatunya dan mengantongin kaus kakinya di saku rok sebelah kanan bersama barang lainya berupa permen, kaca kecil, dan satu lembar tisu.

Selanjutnya pada saat korban berdiri di lapangan di barisan belakang, ia didatangi oleh terdakwa Lijan Tondi Lasriado Sinaga Alias Lijan Sinaga yang merupakan guru PJOK di SMP Negeri 1 Kualuh Selatan dan langsung menegur korban dengan berkata “apa di kantongmu, narkoba”, lalu korban menjawab “tidak pak”, kemudian terdakwa langsung memasukkan tangan kanannya ke saku kanan rok yang korban pakai untuk mengambil semua isi saku korban .

Akan tetapi pada saat tangan terdakwa masuk ke saku korban, jari-jari Terdakwa menyentuh kemaluan korban, dan hal itu dilihat oleh teman-teman kornam. Kemudian terdakwa mengambil semua isi saku korban, berupa kaos kaki, permen, kaca kecil dan satu lembar tisu, selanjutnya terdakwa membuka kepalan tangannya di hadapan korban dan melihat semua barang yang diambilnya tersebut.

Baca Juga :  Ade Jona Beri Bantuan Motor Untuk Driver Ojol Wanita Tunarungu Ditabrak Angkot

Setelah itu tangan kiri terdakwa mengambil permen yang ada di tangan kanannya yang baru diambilnya dari saku korban, kemudian terdakwa kembali memasukkan tangannya kesaku kanan rok korban untuk mengembalikan barang-barang korban.

Setelah itu terdakwa mengeluarkan tangan kanannya kembali, kemudian terdakwa menepuk paha kanan korban dengan tangan kanannya lalu pergi sambil memakan permen korban .

Kemudian korban berkata “pak, itu permen saya”, dan terdakwa berkata “udah la, diam kau”, sambil pergi meninggalkan korban.

Saat pulang sekolah korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya yang bernama Imelda V Lubis, mendengar hal tersebut ,ibunya pun tidak terima kemudian melaporkannya ke Polres Labuhan Batu guna proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatan terdakwa Lijan Tondi Lasriado Sinaga Alias Lijan Sinaga, mengakibatkan korban mengalami trauma, ketakutan dan menjadi malu karena dibully oleh teman-teman sekolahnya dengan mengatakan kalau korban kemaluannya di pegang-pegang oleh terdakwa Lijan Sinaga.

” Sidang perdana telah di gelar pada 10 Agustus 2026 agenda pembacaan dakwaan, dan dijadwalkan pada sidang ke dua tanggal 24 agustus 2026 dengan agenda perlawanan atau eksepsi,” terang Kasipenkum Kejatisu Rizaldy SH MH.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Monev Pemkab Madina Turun ke PT Riski Fajar Adi Putra, Kemitraan Plasma Jadi Perhatian Utama
AMP2K Demo Jilid II di Mabes Polri, Minta Kapolri Listiyo Sigit Prabowo Untuk Mundur
Bid Propam Dipatsus Brigadir I Terkait Kasus Dugaan Bunuh Diri Mantan Istri
Diduga Jual Beli Titik MBG, Kejatisu Periksa Kepala BGN Sumut
Bupati Deli Serdang Apresiasi Pengembangan Aplikasi Perisai Pintar Gagasan Siswa
DPRD Medan Desak Proyek 9 Ruko Wins Square Dihentikan
Urai Kemacetan Pancur Batu–Sibolangit, Pemkab Deli Serdang Siapkan Jalur Alternatif
RDP Pembangunan Hotel di Jalan Raden Saleh Medan Diskors
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Viral di Media Sosial Disiplinkan Siswa, Guru Honor di Labuhanbatu Utara Jadi Terdakwa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Tim Monev Pemkab Madina Turun ke PT Riski Fajar Adi Putra, Kemitraan Plasma Jadi Perhatian Utama

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:27 WIB

AMP2K Demo Jilid II di Mabes Polri, Minta Kapolri Listiyo Sigit Prabowo Untuk Mundur

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Bid Propam Dipatsus Brigadir I Terkait Kasus Dugaan Bunuh Diri Mantan Istri

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:27 WIB

Bupati Deli Serdang Apresiasi Pengembangan Aplikasi Perisai Pintar Gagasan Siswa

Berita Terbaru