DELI SERDANG, SSOL.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang mendapat sorotan publik. Lembaga yang seharusnya menegakkan Perda dan Perbup itu dinilai bekerja berdasarkan pesanan di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu.
Tudingan itu disampaikan tokoh masyarakat Datok Arifin, Datok Panglima Kaum Ramunia Kesultanan Serdang yang meminta Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan mengevaluasi kinerja Kasat Pol PP Marjuki, S.Sos,M.AP.
Dua Peristiwa Berbeda, Perlakuan Berbeda
1. Mei 2025 – Dusun IV Desa Regemuk
Terjadi pemagaran lahan. Menurut Dinas LHK Sumut lahan itu masuk kawasan hutan lindung. Namun di lapangan sudah terbit SHM dan PBG atas nama Parman Ngasip.
Saat Satpol PP hadir, masyarakat menilai petugas justru terkesan ikut serta dalam pemagaran. Mediasi beberapa kali digelar di kantor desa, namun pemilik lahan tidak pernah hadir.
2. Juli 2026 – Masih di Desa Regemuk
Satpol PP melakukan pembongkaran gubuk ukuran 3×4 meter dari kayu dan bambu. Alasannya: membangun tanpa PBG dan di lahan milik PT. Tun Sewindu. Setelah itu langsung dilakukan pemagaran di lokasi yang sama tanpa PBG.
“Aneh memang, mengapa Satpol PP yakin benar bahwa lahan tersebut milik PT. Tun Sewindu, apakah sudah diceknya surat-surat kepemilikan lahannya di BPN? Sebab Kementrian Kehutanan melalui Dinas LHK Sumut menyatakan lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung,” ujar Datok Arifin.
Tuntutan: Evaluasi Kasat Pol PP
Datok Arifin menilai ada ketimpangan dalam penegakan Perda.
“Diminta kepada Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan, M.Ked(PD), Sp.PD agar mengkaji ulang kinerja Kasat Pol PP Marjuki M.AP selama ini dalam menjalankan tugasnya, jika memang melenceng dari Tupoksinya menegakkan Perda dan Perkada, copot saja dari jabatannya,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi ke Kasat Pol PP Deli Serdang Marjuki masih dilakukan.
Penulis : Dt. Arifin









