Diduga Lakukan Penipuan Rp380 juta, Oknum Ketua PAN di Medan Dilaporkan ke Polisi

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Oknum Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) berinisial MA dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan penipuan dengan nilai Rp380 juta.

Laporan tertuang dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/3383/VIII/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 7 Agustus 2026 dengan pelapor Yosua Adhinata Poerba, SH, mewakili korban Muhammad Rizki Nasution.

Korban mengaku kenal dengan MA dari Agam S Ginting yang merupakan Sekretaris Majelis Penasihat Partai Daerah (MPPD) PAN Kota Medan.

Dari perkenalan tersebut, terlapor yang diketahui Ketua PAN Kecamatan Medan Johor ini, menawarkan kerja sama pengadaan logistik sembako untuk operasional Induk Koperasi Pemasyarakatan Indonesia di wilayah hukum Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Medan, Deliserdang, Binjai dan Langkat.

Uang pun diberikan Muhammad Rizki dengan beberapa kali transfer ke rekening MA pada tanggal 6 Juni Rp150 juta, 13 Juni senilai Rp30 juta dan 18 Juni Rp10 juta. Sehinggal totalnya Rp190 juta

Baca Juga :  396 Tambang Ilegal Tersebar di Sumut Dan Tuding PETI Dibekingi Oknum Polri, AMPM Soroti Madina Jadi Titik Terparah.

Selanjutnya, Muhammad Rizki kemudian diminta terlapor membelikan pasokan barang logistik sejumlah Rp190 juta lebih.

“Jadi total uang saya yang keluar Rp380 juta. Nah, MA berjanji akan mengembalikan uang saya dengan keuntungan 15 persen senilai Rp57 juta, tujuh hari sejak transaksi pengadaan barang,” ujar Rizki Selasa (11/8).

Namun, janji tersebut tak kunjung dipenuhi MA. Dengan sejumlah dalih, MA mengelak bahkan memblokir nomor kontak terlapor.

“Padahal, saya sudah mempertanyakan kepada pihak Lapas bahwa pembayaran atas pengadaan logistik tersebut sudah dibayarkan kepada terlapor. Oleh karena itu saya perlu untuk membuat laporan,” sebutnya

Baca Juga :  Dugaan Korupsi dana BOS SMK I Pancur Bati Rp 785 Juta Mulai Disidangkan

Tak hanya mengelak, Rizki juga dibuat kesal oleh ulah MA yang memberikan cek senilai pada tanggal 12 Juni 2026 lalu yang ternyata isinya kosong.

“Dia memberikan cek Bank Mandiri senilai Rp165 juta. Tapi begitu saya mau mencairkan dana nya kosong. Benar-benar ditipunya saya saat itu,” ujarnya

Dia berharap agar Polrestabes Medan bisa segera menindaklanjuti laporan nya itu. “Saya minta supaya MA ini segera ditangkap. Apalagi kabarnya selain saya ada lima laporan polisi lagi atas nama MA, jadi saya ini udah pelapor ke enam,” pungkas Rizki.

Sementara itu MA yang dikonfirmasi terkait laporan penipuan yang diduga melibatkan dirinya, hingga berita ini dimuat tidak memberi jawaban.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejatisu Kembali Periksa LLDIKTI Sumut Terkait Dugaan Korupsi KIP
Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI
JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart
PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli
Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan
Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Kejatisu Kembali Periksa LLDIKTI Sumut Terkait Dugaan Korupsi KIP

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Diduga Lakukan Penipuan Rp380 juta, Oknum Ketua PAN di Medan Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:50 WIB

JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:30 WIB

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Berita Terbaru

Berita

DPRD Medan Desak Proyek 9 Ruko Wins Square Dihentikan

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:26 WIB