JPU Akan Hadirkan ex Pimpinan Bank Mandiri Pangururan Jonni Simanjuntak

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menyebutkan akan mengupayakan menghadirkan Jonni Ronal Simanjuntak selaku Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana di Kabupaten Samosir.

Hal itu dikatakan Modana Hutajulu didampingi Arina Pandiangan saat dikonfirmasi awak media terkait perintah majelis hakim diketuai Hendra Hutabarat seusai sidang atas nama terdakwa Fitri Agust Karo-karo, mantan Kepala Dinas (Kadis) Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir.

“Kami upayakan,” kata JPU Modana Hutajulu, Kamis (23/7) lalu.

Baca Juga :  Sidang lanjutan Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Kadis PUPR Sumut tak Berani Melanjutkan Proyek Jalan Peninggalan Topan

Saat ditanya mengenai keterangan bahwa pihak Bank Mandiri disebut mendatangi terdakwa kadis terkait pelaksanaan program bantuan, Modana enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Itu nanti ditunggu saja fakta persidangan berikutnya,” katanya. Ia juga belum bersedia mengungkap jumlah maupun identitas saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan karena masih menjadi bagian dari strategi pembuktian penuntut umum.

“Belum bisa kami buka karena itu materi pembuktian dan strategi kami. Ditunggu saja sidang berikutnya,” ujarnya.

Sedangkan status Jonni Ronal Simanjuntak, lanjutnya, telah dicantumkan dalam surat dakwaan sebagai tersangka yang diduga turut serta dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Korupsi Pelindo I (Persero) Kapal Tunda Rp135 Miliar, Eks Kacab Pratama Ditahan Jaksa

“Sebagaimana yang teman-teman dengar dan sudah kita bacakan dalam surat dakwaan, Jonni sudah berstatus tersangka. Dalam dakwaan, Jonni turut serta,” kata Modana.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan, Kamis (30/7/2026) lusa masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari tim JPU.

Fitri Agust Karo-karo didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Jonni Ronal Simanjuntak terkait bantuan korban banjir bandang tahun 2024. Menurut JPU, pelaksanaan bantuan tidak sesuai kondisi sebenarnya mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp516.298.000.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli
Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan
Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:30 WIB

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi

Berita Terbaru

Hukum

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agu 2026 - 22:30 WIB

Daerah

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Senin, 10 Agu 2026 - 15:04 WIB