JPU Akan Hadirkan ex Pimpinan Bank Mandiri Pangururan Jonni Simanjuntak

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menyebutkan akan mengupayakan menghadirkan Jonni Ronal Simanjuntak selaku Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana di Kabupaten Samosir.

Hal itu dikatakan Modana Hutajulu didampingi Arina Pandiangan saat dikonfirmasi awak media terkait perintah majelis hakim diketuai Hendra Hutabarat seusai sidang atas nama terdakwa Fitri Agust Karo-karo, mantan Kepala Dinas (Kadis) Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir.

“Kami upayakan,” kata JPU Modana Hutajulu, Kamis (23/7) lalu.

Baca Juga :  KAMAK Desak Kejatisu Ungkap Pejabat Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset ke Citraland

Saat ditanya mengenai keterangan bahwa pihak Bank Mandiri disebut mendatangi terdakwa kadis terkait pelaksanaan program bantuan, Modana enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Itu nanti ditunggu saja fakta persidangan berikutnya,” katanya. Ia juga belum bersedia mengungkap jumlah maupun identitas saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan karena masih menjadi bagian dari strategi pembuktian penuntut umum.

“Belum bisa kami buka karena itu materi pembuktian dan strategi kami. Ditunggu saja sidang berikutnya,” ujarnya.

Sedangkan status Jonni Ronal Simanjuntak, lanjutnya, telah dicantumkan dalam surat dakwaan sebagai tersangka yang diduga turut serta dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Pengadaan Bibit Kopi di Samosir Dipertanyakan, Sekdis Ketahanan Pangan dan Hortikultura Sumut Bungkan

“Sebagaimana yang teman-teman dengar dan sudah kita bacakan dalam surat dakwaan, Jonni sudah berstatus tersangka. Dalam dakwaan, Jonni turut serta,” kata Modana.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan, Kamis (30/7/2026) lusa masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari tim JPU.

Fitri Agust Karo-karo didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Jonni Ronal Simanjuntak terkait bantuan korban banjir bandang tahun 2024. Menurut JPU, pelaksanaan bantuan tidak sesuai kondisi sebenarnya mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp516.298.000.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengadilan Tinggi Medan Batalkan Vonis Bebas Warga Toba Terdakwa Penganiayaan
Kasus dana Hibah, Ketua KPU Tanjung Balai di vonis 3 Tahun Penjara
Kejari Labusel Tahan Oknum Polisi Tersangka Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar
Ratusan Mahasiswa Dan Warga Samosir Kawal Sidang Dugaan Korupsi  Bansos PENA 2024 di Medan 
PN Medan Gelar Sidang Korupsi Belanja BBM Subsidi Rp 863 Juta DLH Tebing Tinggi
Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi Usai Ditahan Kejagung
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK Terkait Kasus Asabri
Sidang Tipikor Samosir: Saksi Tegaskan Dana Bantuan Bencana Rp5 Juta Langsung ke Rekening Warga
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:10 WIB

JPU Akan Hadirkan ex Pimpinan Bank Mandiri Pangururan Jonni Simanjuntak

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:14 WIB

Pengadilan Tinggi Medan Batalkan Vonis Bebas Warga Toba Terdakwa Penganiayaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:09 WIB

Kasus dana Hibah, Ketua KPU Tanjung Balai di vonis 3 Tahun Penjara

Senin, 27 Juli 2026 - 07:03 WIB

Kejari Labusel Tahan Oknum Polisi Tersangka Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:22 WIB

Ratusan Mahasiswa Dan Warga Samosir Kawal Sidang Dugaan Korupsi  Bansos PENA 2024 di Medan 

Berita Terbaru