JPU Akan Hadirkan ex Pimpinan Bank Mandiri Pangururan Jonni Simanjuntak

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menyebutkan akan mengupayakan menghadirkan Jonni Ronal Simanjuntak selaku Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana di Kabupaten Samosir.

Hal itu dikatakan Modana Hutajulu didampingi Arina Pandiangan saat dikonfirmasi awak media terkait perintah majelis hakim diketuai Hendra Hutabarat seusai sidang atas nama terdakwa Fitri Agust Karo-karo, mantan Kepala Dinas (Kadis) Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir.

“Kami upayakan,” kata JPU Modana Hutajulu, Kamis (23/7) lalu.

Baca Juga :  Kejari Labusel Tahan Oknum Polisi Tersangka Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar

Saat ditanya mengenai keterangan bahwa pihak Bank Mandiri disebut mendatangi terdakwa kadis terkait pelaksanaan program bantuan, Modana enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Itu nanti ditunggu saja fakta persidangan berikutnya,” katanya. Ia juga belum bersedia mengungkap jumlah maupun identitas saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan karena masih menjadi bagian dari strategi pembuktian penuntut umum.

“Belum bisa kami buka karena itu materi pembuktian dan strategi kami. Ditunggu saja sidang berikutnya,” ujarnya.

Sedangkan status Jonni Ronal Simanjuntak, lanjutnya, telah dicantumkan dalam surat dakwaan sebagai tersangka yang diduga turut serta dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Ketua GAPENSI Langkat Minta APH Segera Periksa Kadis PUTR Langkat

“Sebagaimana yang teman-teman dengar dan sudah kita bacakan dalam surat dakwaan, Jonni sudah berstatus tersangka. Dalam dakwaan, Jonni turut serta,” kata Modana.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan, Kamis (30/7/2026) lusa masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari tim JPU.

Fitri Agust Karo-karo didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Jonni Ronal Simanjuntak terkait bantuan korban banjir bandang tahun 2024. Menurut JPU, pelaksanaan bantuan tidak sesuai kondisi sebenarnya mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp516.298.000.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Kamis, 17 September 2026 - 10:08 WIB

Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB