Laporan Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut Naik ke Tahap Penyidikan

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Erni Eriyanti Sitorus, terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra, masuk ke tahap penyidikan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, mengatakan laporan polisi tersebut saat ini dalam proses peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan (naik sidik).

“Saat ini masih dalam proses naik sidik,” ujar Siti, Senin (22/12).

Ia menjelaskan, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut masih menunggu hasil notulen gelar perkara yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.

Hasil gelar perkara tersebut akan menjadi dasar penentuan apakah perkara tersebut telah memenuhi unsur dan alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Masih menunggu hasil notulen gelar perkara. Dari situ nanti ditentukan apakah perkara ini dapat naik ke tahap penyidikan,” katanya.

Baca Juga :  Diduga Curi TBS Warga Laporkan PT Barapala Kepolres Padang Lawas

Sebelumnya, Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Doni Satria Sembiring, menyampaikan pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap Hamdani Syahputra sebagai pihak terlapor.

“Kami sudah melakukan wawancara terhadap yang diduga terlapor, Hamdani Syahputra,” ujar Doni saat dikonfirmasi, Senin (29/9).

Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari Ketua DPRD Sumut, Erni Eriyanti Sitorus, dalam kapasitasnya sebagai pelapor dan saksi.

Diketahui, laporan tersebut dilayangkan Erni Eriyanti Sitorus ke Polda Sumut pada 14 Agustus 2025. Dalam laporannya, ia melaporkan Hamdani Syahputra atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  MARAK Minta Hakim Memerintahkan JPU Terbitkan Sprindik Untuk Dr Deni

Sementara itu, Erni yang dihubungi oleh Suarasumutonline. Id melalui telepon seluler nya belum menjawab, pesan yang diterima melalui whasap terkirim namun belum dijawab.

Diketahui sebelumnya,saat melaporkan perkara tersebut, Erni menyebut langkah hukum itu ditempuh untuk meluruskan tudingan yang dinilainya mencemarkan nama baiknya. Ia juga menegaskan laporan tersebut didasari rasa keberatan dan keresahan sebagai perempuan, istri, dan ibu.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Politik

Struktur PRI Medan Diklaim Capai 90 Persen

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:22 WIB

Kesehatan

IDAI Sumut Himbau Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:38 WIB