GM Grib Jaya Madina Dukung Penuh Upaya Kejatisu Ungkap Dugaan Korupsi Stunting

- Jurnalis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLININE. ID- Generasi Muda Grib Jaya Madina menyambut baik langkah Kejaksaan Tinggi Sumut yang saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Mandailing Natal dalam menulusuri dugaan korupsi stunting di Madina. Dengan harapan kasus ini dapat tertangani dengan baik dan membuka tabir siapa- siapa saja yang terlibat di dalamnya.

“Kami dari Generasi Muda Grib Jaya Madina menyambut baik langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Mandailing Natal dalam menelusuri dugaan penyimpangan program penanganan stunting di daerah ini, ” tegas ketua Generasi muda Grub Jaya Madina Sutan Paruhuman Nasution, Minggu ( 5/10).

Baca Juga :  P3H Sumut Minta Bea Cukai Amankan Peredaran Rokok Ilegal di Binjai dan Medan

Menurutnya, Stunting bukan sekadar angka, tapi cerminan masa depan generasi bangsa. Bila benar ada penyalahgunaan anggaran di balik program yang seharusnya menyentuh rakyat kecil, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah negara dan penderitaan masyarakat.

Pihaknya mendukung penuh langkah penegak hukum untuk mengusut tuntas hingga ke akar, tanpa pandang jabatan atau kedekatan politik. Generasi muda harus berdiri di barisan yang mengawal keadilan, karena dana untuk perbaikan gizi anak jangan pernah jadi ladang korupsi

Baca Juga :  MA Batalkan Vonis Bebas Direktur PT PJLU Kasus Korupsi Fasilitas Kredit Rp17,7 Miliar

“Kami juga mendesak agar Inspektorat Madina bersikap transparan dan tidak menjadi tameng bagi pihak-pihak yang bermain dalam program tersebut. Jangan ada kompromi terhadap kejahatan yang merampas hak anak-anak bangsa, ” Tutupnya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polrestabes Medan Hentikan Kasus Anggota DPRD Antonius Tumanggor Lewat Restorative Justice
Elfenda Ananda, “Alasan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Oleh Bank Mandiri Terlalu Dibuat-buat” 
Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda
1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas
Berita ini 271 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Polrestabes Medan Hentikan Kasus Anggota DPRD Antonius Tumanggor Lewat Restorative Justice

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas

Berita Terbaru