GEMMAKI Demo PT SRI di Deli Serdang, Diduga Manipulasi PBB hingga Tak Miliki PBG

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SUARASUMUTONLINR. ID -Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi (GEMMAKI) menggelar aksi unjuk rasa di depan perusahaan PT SRI yang berlokasi di Desa Suka Mandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Senin (24/11).

Aksi tersebut merupakan rangkaian demonstrasi yang sebelumnya digelar di Kantor DPRD dan Kantor Bupati Deli Serdang.

Dalam aksinya, massa menuntut PT SRI agar memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan luas tanah dan bangunan yang dimanfaatkan perusahaan. Selain itu, GEMMAKI juga mendesak perusahaan untuk membayar retribusi Air Bawah Tanah (ABT) serta mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disebut belum dimiliki sejumlah bangunan di area perusahaan.

Massa tiba di lokasi menggunakan tiga unit angkutan kota. Mereka membawa pengeras suara dan spanduk berisi tuntutan sambil berorasi bergantian di depan pagar perusahaan. Aparat kepolisian dari Polsek Pagar Merbau dan Polresta Deli Serdang tampak berjaga untuk memastikan aksi berjalan aman dan kondusif.

Baca Juga :  Kejati Sumut Periksa Kepala LLDikti Wilayah I Terkait Dugaan Korupsi KIP Kuliah

“Kami minta aparat penegak hukum menghadirkan pimpinan perusahaan sekarang juga agar bisa mendengar dan menjawab aspirasi kami,” ujar Akbar Maulana, Koordinator Aksi, dalam orasinya.

Perwakilan PT SRI kemudian menerima empat orang perwakilan massa untuk berdiskusi di ruang kantor perusahaan.

Humas PT SRI, Manunggal, menyampaikan bahwa pihak perusahaan berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi dan perizinan yang menjadi tuntutan massa. “Kita akan selesaikan hal-hal yang belum ada. Itu janji kami,” ucap Manunggal kepada perwakilan demonstran.

Setelah mendengar penjelasan dari pihak PT SRI, massa membubarkan diri dengan tertib.

Usai aksi, Akbar Maulana menjelaskan kepada wartawan bahwa demonstrasi hari itu dimulai dari Kantor DPRD Deli Serdang dengan tujuan mendesak Ketua DPRD melalui Tim Pansus PAD II untuk melakukan sidak ke PT SRI serta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memeriksa dan mengaudit dokumen terkait kewajiban perpajakan seperti PBB, ABT, dan PBG.

Baca Juga :  Bupati Madina Menjalankan Tugas dengan Fasilitas Negara, Warga Menanti Solusi atas Bukan Keluhan

“Perusahaan tersebut diduga telah melakukan tindakan pidana korupsi mencapai miliaran rupiah karena memanipulasi atau mark up PBB yang pembayarannya tidak sesuai dengan luas tanah dan bangunan seperti tertera di SPPT. Selain itu, tidak semua bangunan memiliki izin PBG,” terang Akbar.

Ia menambahkan bahwa setelah aksi di PT SRI, massa berencana melanjutkan unjuk rasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

PT SRI diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemilahan bahan plastik dan disebut-sebut dimiliki oleh salah satu pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Sumatera Utara.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Medan Libatkan BPK Usut Korupsi Dana BLUD RSUD Pirngadi Rp23,8 Miliar
Hakim PN Medan Tunda Vonis Terdakwa Korupsi Dana Bos Tebing Tinggi 
Berkas Korupsi Kredit Bank Sumut Terdakwa, Farah Harahap Segera Disidangkan
Guru Honorer Langkat Ajukan Eksekusi Putusan PPPK ke PTUN Medan
Mantan Kadinkes Batubara Diduga Terima Aliran Dana Covid Rp 160 Juta
PN Medan Tolak Permohonan Prof Suwardi Lubis Terkait Penundaan Eksekusi Lahan dan Gedung Kampus UDA
Tuntut 11 Tahun dan Uang Pengganti Rp 2,5 M, PH; Tidak Ada Bukti Syaiful Abdi Terima Uang
Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Smartboard Langkat
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 21:21 WIB

Kejari Medan Libatkan BPK Usut Korupsi Dana BLUD RSUD Pirngadi Rp23,8 Miliar

Rabu, 9 September 2026 - 20:59 WIB

Hakim PN Medan Tunda Vonis Terdakwa Korupsi Dana Bos Tebing Tinggi 

Rabu, 9 September 2026 - 20:52 WIB

Berkas Korupsi Kredit Bank Sumut Terdakwa, Farah Harahap Segera Disidangkan

Rabu, 9 September 2026 - 20:48 WIB

Guru Honorer Langkat Ajukan Eksekusi Putusan PPPK ke PTUN Medan

Rabu, 9 September 2026 - 20:43 WIB

Mantan Kadinkes Batubara Diduga Terima Aliran Dana Covid Rp 160 Juta

Berita Terbaru

Daerah

Pemkab Deli Serdang Dukung Proyek PSEL Medan Raya Dibangun

Jumat, 11 Sep 2026 - 22:03 WIB