Kapolrestabes Medan Pastikan Hak Anak Diduga Bunuh Ibu Terpenuhi

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID– Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, memastikan hak anak yang diduga membunuh ibunya di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada 10 Desember 2025, terpenuhi dengan baik.

“Kondisi anak sampai saat ini dalam keadaan sehat. Semua hak-hak mendasar terpenuhi oleh jajaran kepolisian, PPA, Polwan, dan pendamping lainnya,” ujar Kombes Jean Calvin Simanjuntak, Minggu (21/12).

Calvin menambahkan, hak-hak mendasar tersebut mencakup hak beribadah, hak memperoleh pendidikan, hak makan dan minum, serta hak bermain. Anak tersebut juga didampingi pendamping dan Polwan dari PPA.

Baca Juga :  Rabu Depan, Sidang " Suap" Topan Ginting Digelar

“Puji Tuhan, sejauh ini anak sehat dan terlihat lebih riang setelah mendapatkan pendekatan yang kami lakukan,” kata Calvin.

Ia menjelaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus masih berlangsung.

“Penyesuaian antara fakta di lapangan dan berita acara pemeriksaan, serta keterangan ahli, terus disinkronkan agar BAP lebih sempurna,” ucapnya.

Calvin menghimbau agar masyarakat dan pengguna media sosial tidak memposting wajah anak tersebut secara vulgar.

Baca Juga :  Kejari Langkat Diminta Usut Pengerjaan Lanjutan Pengaspalan Jalan Hotmix di Puncak Ratu

“Ingat, anak ini baru berusia 12 tahun 37 hari. Ia harus dilindungi. Saya mengimbau semua elemen masyarakat saling menjaga dan menghormati kondisi anak,” ujarnya.

Menurut Calvin, anak tersebut merupakan aset negara dan masa depannya panjang, sehingga harus dijaga dengan baik. Ia berharap proses hukum kasus ini dapat berjalan lancar.

“Puji Tuhan, sampai hari ini, semuanya masih berjalan baik,” tuturnya mengakhiri.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Politik

Struktur PRI Medan Diklaim Capai 90 Persen

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:22 WIB

Kesehatan

IDAI Sumut Himbau Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:38 WIB