Kejati Sumut Masih Selidiki Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Proyek Citraland

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) hingga kini masih belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I yang digunakan untuk pembangunan perumahan Citraland.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menyebutkan beberapa waktu yang lalu kepada Suarasumutonline.id,bahwa penyidik masih terus mendalami perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara tersebut.

“Dapat kami sampaikan, terkait perkara dugaan penjualan aset negara kepada pihak Citraland saat ini masih dalam proses penyidikan oleh tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut. Sampai saat ini, penetapan tersangka belum dilakukan,” ucap Husairi.

Lebih lanjut, Husairi menjelaskan penyebab belum adanya penetapan tersangka. Ia menyebut tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperjelas konstruksi perkara.

Baca Juga :  PN Medan Gelar Sidang Korupsi Bantuan Bencana Kemensos Rp 1,5 M eks Kadis PMD Samosir

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperjelas konstruksi perkaranya. Penyidik masih memerlukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan adanya bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Husairi juga menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik apabila sudah memasuki tahapan signifikan.

“Seluruh pihak-pihak terkait dilakukan pemeriksaan. Perkembangan lanjutan akan kami sampaikan secara resmi jika sudah ada tahapan baru yang signifikan. Nanti kita sampaikan hasil perkembangan penyidikannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus ini pada Kamis (28/8). Lokasi tersebut antara lain Kantor PTPN I Regional I di Kecamatan Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Deli Serdang, PT NDP di Jalan Medan–Tanjung Morawa, PT DMKR Tanjung Morawa di Jalan Sultan Serdang, PT DMKR Helvetia di Jalan Kapten Sumarsono, dan DMKR Sampali di Jalan Medan–Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga :  Kasus Penggelapan Uang, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Istri Eks Pejabat Bank BNI

Kasus ini diduga melibatkan kerja sama operasional (KSO) antara PT NDP dan PT Ciputra Land dalam proyek pengembangan perumahan Citraland. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

PT NDP diduga tidak memenuhi kewajiban untuk menyerahkan 20 persen dari luas tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara sebagaimana diatur dalam Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Medan Libatkan BPK Usut Korupsi Dana BLUD RSUD Pirngadi Rp23,8 Miliar
Hakim PN Medan Tunda Vonis Terdakwa Korupsi Dana Bos Tebing Tinggi 
Berkas Korupsi Kredit Bank Sumut Terdakwa, Farah Harahap Segera Disidangkan
Guru Honorer Langkat Ajukan Eksekusi Putusan PPPK ke PTUN Medan
Mantan Kadinkes Batubara Diduga Terima Aliran Dana Covid Rp 160 Juta
PN Medan Tolak Permohonan Prof Suwardi Lubis Terkait Penundaan Eksekusi Lahan dan Gedung Kampus UDA
Tuntut 11 Tahun dan Uang Pengganti Rp 2,5 M, PH; Tidak Ada Bukti Syaiful Abdi Terima Uang
Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Smartboard Langkat
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 21:21 WIB

Kejari Medan Libatkan BPK Usut Korupsi Dana BLUD RSUD Pirngadi Rp23,8 Miliar

Rabu, 9 September 2026 - 20:59 WIB

Hakim PN Medan Tunda Vonis Terdakwa Korupsi Dana Bos Tebing Tinggi 

Rabu, 9 September 2026 - 20:52 WIB

Berkas Korupsi Kredit Bank Sumut Terdakwa, Farah Harahap Segera Disidangkan

Rabu, 9 September 2026 - 20:48 WIB

Guru Honorer Langkat Ajukan Eksekusi Putusan PPPK ke PTUN Medan

Rabu, 9 September 2026 - 20:43 WIB

Mantan Kadinkes Batubara Diduga Terima Aliran Dana Covid Rp 160 Juta

Berita Terbaru

Daerah

Pemkab Deli Serdang Dukung Proyek PSEL Medan Raya Dibangun

Jumat, 11 Sep 2026 - 22:03 WIB