Kejati Sumut Masih Selidiki Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Proyek Citraland

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) hingga kini masih belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I yang digunakan untuk pembangunan perumahan Citraland.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menyebutkan beberapa waktu yang lalu kepada Suarasumutonline.id,bahwa penyidik masih terus mendalami perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara tersebut.

“Dapat kami sampaikan, terkait perkara dugaan penjualan aset negara kepada pihak Citraland saat ini masih dalam proses penyidikan oleh tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut. Sampai saat ini, penetapan tersangka belum dilakukan,” ucap Husairi.

Lebih lanjut, Husairi menjelaskan penyebab belum adanya penetapan tersangka. Ia menyebut tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperjelas konstruksi perkara.

Baca Juga :  Hakim Perintahkan Jaksa Keluarkan Sprindik Baru, Pangeran Siregar " Seret Semua Pejabat Yang Terlibat dan Terima Suap

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperjelas konstruksi perkaranya. Penyidik masih memerlukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan adanya bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Husairi juga menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik apabila sudah memasuki tahapan signifikan.

“Seluruh pihak-pihak terkait dilakukan pemeriksaan. Perkembangan lanjutan akan kami sampaikan secara resmi jika sudah ada tahapan baru yang signifikan. Nanti kita sampaikan hasil perkembangan penyidikannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus ini pada Kamis (28/8). Lokasi tersebut antara lain Kantor PTPN I Regional I di Kecamatan Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Deli Serdang, PT NDP di Jalan Medan–Tanjung Morawa, PT DMKR Tanjung Morawa di Jalan Sultan Serdang, PT DMKR Helvetia di Jalan Kapten Sumarsono, dan DMKR Sampali di Jalan Medan–Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga :  Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi

Kasus ini diduga melibatkan kerja sama operasional (KSO) antara PT NDP dan PT Ciputra Land dalam proyek pengembangan perumahan Citraland. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

PT NDP diduga tidak memenuhi kewajiban untuk menyerahkan 20 persen dari luas tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara sebagaimana diatur dalam Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M, Eks Ketua KPU Tanjungbalai Dituntut 5 Tahun Penjara
Faisal Hasrimy Hadir di PN Medan, Tapi Tak Sempat Diperiksa di Kasus Smartboard Langkat 
Korupsi Penanggulangan Bencana Kepala BPBD Tebing Tinggi Divonis 1 Tahun Penjara
Sidang Smartboard Rp29,5 Miliar: Nama Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Disebut Saksi
DPW HARI Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan di Dinas CKTR Deli Serdang ke Kejati
Kasus Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias Segera Disidang
PH Minta Dua Terdakwa Kasus BBM Jeriken di Medan Dibebaskan
PN Medan Gelar Sidang Korupsi Bantuan Bencana Kemensos Rp 1,5 M eks Kadis PMD Samosir
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:55 WIB

Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M, Eks Ketua KPU Tanjungbalai Dituntut 5 Tahun Penjara

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:53 WIB

Faisal Hasrimy Hadir di PN Medan, Tapi Tak Sempat Diperiksa di Kasus Smartboard Langkat 

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:26 WIB

Korupsi Penanggulangan Bencana Kepala BPBD Tebing Tinggi Divonis 1 Tahun Penjara

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:06 WIB

Sidang Smartboard Rp29,5 Miliar: Nama Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Disebut Saksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:42 WIB

DPW HARI Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan di Dinas CKTR Deli Serdang ke Kejati

Berita Terbaru