FPM Madina Laporkan eks kadis PUPR Madina, eks Bupati dan Wakil Bupati Madina ke KPK

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SUARASUMUTONLINE.ID— Forum Paguyuban Mahasiswa (FPM) Mandailing Natal (Madina) se-Nusantara secara resmi telah mengajukan Aduan Masyarakat (Dumas) ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terkait dugaan keterlibatan , eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal, Elvi Yanti Harahap, dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.

Aduan ini merujuk pada fakta persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/10), dengan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, selaku Direktur Utama PT DNG, dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM). Dalam persidangan tersebut, bendahara PT DNG menyebutkan adanya dugaan aliran dana sebesar Rp7,27 miliar yang diterima oleh Elvi Yanti Harahap.

Namun hingga saat ini, berdasarkan pemantauan FPM Madina se-Nusantara, belum terdapat penetapan tersangka baru, dan yang bersangkutan diketahui masih berstatus aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kondisi ini dinilai menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Mandailing Natal yang berharap adanya penegakan hukum yang adil dan transparan.

Baca Juga :  GM GRIB Jaya Desak Pengembangan Kasus Smart Village hingga Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Sumut

Selain itu, dalam aduan yang disampaikan ke KPK RI, FPM Madina se-Nusantara juga menyoroti dugaan aliran dana yang disebut-sebut mengalir kepada Mantan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal periode 2020–2024, yakni Ja’far Sukhairi dan Atika Azmi Utami Nasution, sebagaimana informasi yang beredar di ruang publik.

Sekalipun sudah pernah di periksa tapi fakta persidangan yang mengatakan eks kadis PUPR menerima aliran dana tersebut menjadi indikasi baru untuk KPK kembali memeriksanya, pasalnya kita agak sedikit di bingung kan oleh KPK, ketika peristiwa penggeledahan rumah eks kadis PUPR masyarakat mengira akan di tahan, ternyata tidak, dan pada sidang lanjutan tersebut fakta persidangan menyebutkan beliau ikut menerima aliran dana, sebagaimana kita lihat pada berita Antaranews.com Sumut.

Saat aduan tersebut diterima, KPK RI melalui Dumas menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada FPM Madina se-Nusantara atas kepedulian mahasiswa dalam mendukung penegakan hukum dan berkontribusi aktif dalam pengawasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  PT Medan Kuatkan Vonis ASN Polri Palsukan Dokumen Tanah

Koordinator Nasional FPM Madina se-Nusantara, Sofian Suheri Lubis, menegaskan bahwa langkah ini bukan bertujuan menyerang pribadi siapa pun, melainkan merupakan bagian dari fungsi check and balance mahasiswa dalam kehidupan bernegara.

“Aduan ini murni demi penegakan hukum dan sebagai ikhtiar mahasiswa untuk mendorong terwujudnya good government di Kabupaten Mandailing Natal.

“Dengan cara inilah kami berharap Mandailing Natal bisa lebih baik, pejabatnya peduli terhadap pembangunan infrastruktur dan kualitas manusianya, serta memberi efek jera kepada oknum pejabat yang terbukti melakukan korupsi,” tegas Sofian.

Ia juga menambahkan bahwa FPM Madina se-Nusantara tidak memiliki tendensi, kepentingan politik, maupun agenda tersembunyi dalam aduan ini.

“Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada kepentingan politik apa pun. Fokus kami hanya pada penegakan hukum yang berkeadilan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya.

FPM Madina se-Nusantara berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini dan mendorong KPK RI agar menindaklanjuti seluruh fakta persidangan secara objektif, profesional, dan transparan demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

Penulis : Hotman

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra dan Putri Menang Telak di Olimpiade Catur 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 12:56 WIB

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB