Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting dan Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar kembali menjalani sidang lanjutan korupsi jalan di Sumut. Dalam persidangan, Topan mengaku difitnah Rasuli soal memberi perintah penunjukan perusahaan yang akan memenangkan proyek.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/3), dengan agenda mendengar nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.

“Dapat saya pastikan bahwa tidak ada kesepakatan saudara Kirun akan menjadi pemenang dalam pengadaan dua ruas jalan tersebut,” ucap Topan ketika membacakan pledoi.

Baca Juga :  Mantan Kadisdik Langkat Bantah Terima Rp2,5 Miliar di Kasus Smartboard

Topan menegaskan tidak pernah menjanjikan kepada Kirun maupun perusahaannya, untuk bisa memenangkan proyek pengadaan dua ruas jalan, yakni jalan Sipiongot-batas Labuhanbatu dan preservasi jalan Kutalimbaru-Sipiongot. Ia mengaku difitnah dalam kasus tersebut.

“Saya difitnah memberikan perintah kepada saudara Rasuli untuk memenangkan perusahaan Kirun,” terang Topan.

Lebih lanjut, Topan juga mengaku difitnah Rasuli terkait memerintahkan dirinya untuk mengunci proyek itu agar dimenangkan Kirun.

“Fitnah tersebut keji. Saya ditarik-tarik masuk ke persekongkolan jahat Rasuli dan Kirun yang telah banyak bekerja sama, setidaknya sejak tahun 2013, dimana telah banyak terjadi suap atau gratifikasi dalam jumlah uang yang tidak sedikit,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kejari Asahan Terima Dugaan Mark Up Pengadaan 117 Desa

Topan mengatakan bahwa Rasuli memfitnah dirinya atas suap tersebut. Ia mengatakan difitnah menerima uang 50 juta.

“Tidak heran Rasuli memfitnah saya sebagai otak dari suap tersebut dan Kirun memfitnah saya menerima uang Rp 50 juta,” ujar Topan.

“Dan bukti strategi tersebut, Kirun berhasil karena pelaku suap atau gratifikasi yang melibatkan miliaran rupiah kepada banyak orang, hanya dihukum 2 tahun 6 bulan penjara. Dan kita diminta untuk percaya orang itu,” tegas Topan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Berita Terbaru

Daerah

21 Paket Proyek Dinkes Asahan Rp.5,4 Miliar Disorot

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:19 WIB

Daerah

Taman Buah Deli Serdang Riuh Dengan Rianh Anak-anak

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:17 WIB