Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting dan Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar kembali menjalani sidang lanjutan korupsi jalan di Sumut. Dalam persidangan, Topan mengaku difitnah Rasuli soal memberi perintah penunjukan perusahaan yang akan memenangkan proyek.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/3), dengan agenda mendengar nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.

“Dapat saya pastikan bahwa tidak ada kesepakatan saudara Kirun akan menjadi pemenang dalam pengadaan dua ruas jalan tersebut,” ucap Topan ketika membacakan pledoi.

Baca Juga :  Besok, Dua Tersangka Korupsi Dana BOS SMKN 1 Pancur Batu Disidangkan

Topan menegaskan tidak pernah menjanjikan kepada Kirun maupun perusahaannya, untuk bisa memenangkan proyek pengadaan dua ruas jalan, yakni jalan Sipiongot-batas Labuhanbatu dan preservasi jalan Kutalimbaru-Sipiongot. Ia mengaku difitnah dalam kasus tersebut.

“Saya difitnah memberikan perintah kepada saudara Rasuli untuk memenangkan perusahaan Kirun,” terang Topan.

Lebih lanjut, Topan juga mengaku difitnah Rasuli terkait memerintahkan dirinya untuk mengunci proyek itu agar dimenangkan Kirun.

“Fitnah tersebut keji. Saya ditarik-tarik masuk ke persekongkolan jahat Rasuli dan Kirun yang telah banyak bekerja sama, setidaknya sejak tahun 2013, dimana telah banyak terjadi suap atau gratifikasi dalam jumlah uang yang tidak sedikit,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Ajudan Topan Ginting Akui Terima Suap

Topan mengatakan bahwa Rasuli memfitnah dirinya atas suap tersebut. Ia mengatakan difitnah menerima uang 50 juta.

“Tidak heran Rasuli memfitnah saya sebagai otak dari suap tersebut dan Kirun memfitnah saya menerima uang Rp 50 juta,” ujar Topan.

“Dan bukti strategi tersebut, Kirun berhasil karena pelaku suap atau gratifikasi yang melibatkan miliaran rupiah kepada banyak orang, hanya dihukum 2 tahun 6 bulan penjara. Dan kita diminta untuk percaya orang itu,” tegas Topan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istri Tersangka Korupsi BOS di Sunggal Menangis, Minta Suami Dibebaskan dari Rutan
PH Tersangka Kasus BOS Sunggal Desak Kejati Sumut Hentikan Sorotan Publik
Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi, Sita 7 Dokumen
Terdakwa Korupsi MFF Rp1 Miliar Jalani Sidang Perdana di PN Medan
Putusan Penjara 5 Tahun Eks PPK Satker BBPJN Sumut Kasus Korupsi Jalan Inkrah
Komisi III DPR RI Kritik Polres Langkat: Siswi Jadi Tersangka Gegara Menggigit Dinilai Tak Masuk Akal
Jaksa Tahan Tersangka Keempat Korupsi Proyek Fiktif di DKP2 Binjai
Eks Kadisdik Tebing Tinggi Diadili Kasus Korupsi Smartboard Rp8 Miliar di PN Medan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:32 WIB

Istri Tersangka Korupsi BOS di Sunggal Menangis, Minta Suami Dibebaskan dari Rutan

Jumat, 17 April 2026 - 13:30 WIB

PH Tersangka Kasus BOS Sunggal Desak Kejati Sumut Hentikan Sorotan Publik

Jumat, 17 April 2026 - 13:29 WIB

Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi, Sita 7 Dokumen

Kamis, 16 April 2026 - 19:29 WIB

Terdakwa Korupsi MFF Rp1 Miliar Jalani Sidang Perdana di PN Medan

Kamis, 16 April 2026 - 11:26 WIB

Putusan Penjara 5 Tahun Eks PPK Satker BBPJN Sumut Kasus Korupsi Jalan Inkrah

Berita Terbaru

Daerah

Walikota Tanjungbalai Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama

Jumat, 17 Apr 2026 - 23:16 WIB