Eks Bupati Deli Serdang Kembali Diperiksa Kejati Sumut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Aset PTPN I

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Eks Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, kembali diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara l (PTPN I) Regional I untuk dibangun menjadi perumahan Citraland seluas 8.077 hektare.

Pria yang saat ini menjabat anggota DPR di Jakarta itu diperiksa kapasitasnya sebagai saksi. Dia dimintai keterangan berkenaan dengan aktivitas jual beli aset PTPN I Regional I yang bertepatan saat itu dirinya menjabat sebagai Bupati Deli Serdang.

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengatakan bahwa tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut kembali memanggil dan memeriksa Ashari pada Kamis (11/12) lalu.

“Iya, benar. Tim penyidik sudah memeriksa yang bersangkutan (Ashari Tambunan) pada tanggal 11 Desember 2025 kemarin,” katanya saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Kamis (18/12).

Namun, Indra tidak memberikan penjelasan lebih rinci soal tujuan pemeriksaan dan bagaimana hasil pemeriksaannya. Ia hanya mengatakan akan menyampaikan info lanjutan jika ada perkembangan terbaru.

“Yang bersangkutan sudah diperiksa penyidik. Akan kami sampaikan nanti informasi dan perkembangannya,” ujarnya.

Dalam kasus ini, sebelumnya penyidik telah menahan empat tersangka. Mereka di antaranya Askani selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut tahun 2022–2024 dan Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang sejak Oktober 2022–2025.

Baca Juga :  Banding, Vonis Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan Jadi 3 Tahun Penjara

Keduanya sebagai orang yang diduga menyetujui penerbitan Sertifikat HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tanpa dipenuhi kewajiban penyerahan paling sedikit 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang direvisi menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) karena revisi tata ruang kepada negara.

Keduanya juga diduga telah melakukan pengembangan dan penjualan lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Sehingga, mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen.

Kemudian, Iwan Subakti selaku Direktur PT NDP tahun 2020–2025 serta Direktur PTPN II tahun 2020–2023, Irwan Perangin-angin, sebagai orang yang memohonkan HGB atas beberapa bidang tanah berstatus HGU PTPN II kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang secara bertahap dalam kurun tahun 2022 hingga 2023.

Perbuatan mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp263.435.080.000 (Rp263,4 miliar). Kerugian keuangan negara tersebut telah dikembalikan oleh PT DMKR sebanyak Rp150 miliar dan PT NDP sebesar Rp113.435.080.000 (Rp113,4 miliar).

Baca Juga :  Penyelidikan Dinilai Lamban, Dugaan Korupsi DD Paya Bakung Dilaporkan ke Aswas Kejati Sumut

Tindakan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I ini diduga dilakukan pihak PT NDP yang merupakan anak perusahaan PTPN I Regional I secara kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

Pemasaran dan penjualan perumahan Citraland yang terletak di kawasan Medan Helvetia, Desa Sampali, dan Kecamatan Tanjung Morawa oleh PT DMKR sebagai anak perusahaan PT Ciputra Land pun diduga telah melanggar hukum.

Namun, hingga saat ini Kejati Sumut tak kunjung menetapkan pihak PT Ciputra Land dan PT DMKR sebagai tersangka korupsi ini sebagaimana empat orang sebelumnya telah dijadikan tersangka serta ditahan.

Kejati Sumut sempat menggeledah Kantor PTPN I Regional I di Kecamatan Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Deli serdang, PT NDP di Jalan Medan–Tanjung Morawa, PT DMKR Tanjung Morawa di Jalan Sultan Serdang, pada Kamis (28/8) lalu.

Tak hanya itu, tim penyidik Kejati Sumut juga menggeledah PT DMKR Helvetia di Jalan Kapten Sumarsono serta PT DMKR Sampali di Jalan Medan–Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Pemasaran dan penjualan perumahan Citraland Helvetia, Citraland Sampali, dan Citraland Tanjung Morawa yang dilakukan oleh PT DMKR diduga telah melanggar hukum.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap
KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut
Ketua Yayasan SMK di Tebing Tinggi Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 513 Juta
Kejari Periksa 10 Kades Terkait Pengelolaan Dana Desa
3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar
Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba
Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah
KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:50 WIB

Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:27 WIB

KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:24 WIB

Ketua Yayasan SMK di Tebing Tinggi Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 513 Juta

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:15 WIB

Kejari Periksa 10 Kades Terkait Pengelolaan Dana Desa

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Berita Terbaru

Berita

Tangis Buruh Pecah, Saat DPN Demo Kejari Medan

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:59 WIB