Dugaan Pemerasan Pengusaha di Kota Medan Oleh Anggota Dewan ,Kejatisu Telah Periksa 19 Orang Saksi

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah memeriksa 19 orang saksi terkait Kasus dugaan pemerasan pemilik tempat hiburan dikota Medan, yang menyeret sejumlah anggota DPRD Kota Medan. Terakhir kali Kejaksaan memeriksa Ketua DPRD Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B, yang harus memberikan keterangan di hadapan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

” Sampai saat ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi terkait dugaan pemerasan pemilik tempat hiburan di kota Medan, ” Terang Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH, MH, kepada suarassumutonline. Id, Rabu ( 24/9).

Diketahui yang terakhir diperiksa adalah ketua DPRD kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (22/9) sore sekitar pukul 15.00 WIB hingga malan hari. Pemanggilan Wong Chun Sen dikaitkan dengan penyelidikan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Komisi III DPRD Medan terhadap sejumlah pengusaha di Kota Medan.

Baca Juga :  Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, APH Didesak Usut Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR

Pihak kejaksaan juga membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Benar, tim penyelidik melakukan permintaan keterangan terkait dugaan pemerasan,” ujar plt. Kasipenkum Kejatisu,Husairi kala dikonfirmasi.

Diketahui,Sebelum Ketua DPRD diperiksa, Kejati Sumut telah memanggil empat anggota DPRD Medan dari Komisi III, yakni SP (Ketua Komisi III), DRS (Sekretaris Komisi III), GRF, dan EA (anggota Komisi III).

Awalnya keempatnya sempat mangkir dari panggilan pertama, namun akhirnya hadir pada jadwal ulang akhir Agustus 2025. Selain itu, penyidik juga sudah meminta keterangan dari tiga pengusaha yang diduga menjadi korban, serta sejumlah pejabat Pemkot Medan, termasuk Sekwan DPRD, Kasatpol PP, dan Kadis Koperasi dan UMKM Medan.

Baca Juga :  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tunggu Perintah Kajati Usut Laporan Dugaan Korupsi di PT Inalum oleh RCW

Informasi yang beredar menyebut, modus pemerasan diduga berkaitan dengan izin usaha dan kewajiban pajak. Sejumlah pengusaha mikro di Kota Medan diduga dimintai sejumlah uang dengan alasan kelengkapan administrasi perizinan.

“Pihak Pidsus Kejati Sumut sudah melakukan penyelidikan atas dugaan pemerasan tersebut,” jelas Husairi sebelumnya.

Hingga kini, Kejati Sumut masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Pemeriksaan Ketua DPRD Medan dinilai sebagai langkah penting dalam menelusuri kemungkinan keterlibatan anggota dewan dalam praktik pemerasan terhadap pengusaha.

Publik kini menunggu langkah berikutnya dari kejaksaan: apakah kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, atau tetap berada dalam ranah penyelidikan.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba
Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard
Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat
Sidang Korupsi Smartboard Langkat, PH Saiful Abdi Sebut Ada Pihak Belum Tersentuh Hukum
Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum
Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:03 WIB

Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:44 WIB

3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:20 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:18 WIB

Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:16 WIB

Sidang Korupsi Smartboard Langkat, PH Saiful Abdi Sebut Ada Pihak Belum Tersentuh Hukum

Berita Terbaru