GEMAPSU: Minta JAMWAS KEJATISU Panggil Penyidik Kasus Smart Village Mandailing Natal dan Segera Tetapkan Tersangka

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANDAILING NATAL,SUARASUMUTONLINE.ID- Sejak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal secara resmi menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Smart Village Tahun Anggaran 2023 ke tahap penyidikan pada 15 September 2025, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Kondisi ini memunculkan perhatian serius dari GEMAPSU yang menilai proses penanganan perkara berjalan lamban. GEMAPSU mendesak JAMWAS KEJATISU segera memanggil penyidik untuk melakukan evaluasi atas perkembangan penyidikan, karena perkara ini diduga berkaitan dengan kerugian negara dan menyangkut kepentingan publik.

“Kami meminta JAMWAS KEJATISU segera memanggil penyidik. Jangan anggap sepele kasus ini. Penegakan hukum harus tegas dan transparan agar tidak ada ruang bagi praktik korupsi di Mandailing Natal. Kami juga mendesak agar segera ditetapkan tersangka dalam perkara ini,” ujar Hafiz selaku Ketua Umum GEMAPSU, Minggu (15/2).

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp413 Juta, Kades Suka Makmur Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Menurut GEMAPSU, penyelesaian kasus dugaan korupsi Program Smart Village harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. Tanpa keterbukaan, dikhawatirkan akan muncul stigma negatif serta penurunan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Baca Juga :  Investasi di Proyek JTCC, Kerugian Pelindo Tembus Rp470 Miliar

Hafiz juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami tegaskan kepada media, apabila penanganan kasus Smart Village ini tidak menunjukkan perkembangan signifikan, maka kami akan menyampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar memberikan perhatian khusus dan memastikan penyelesaian perkara ini berjalan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya saat diwawancarai awak media.

GEMAPSU berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi, sehingga penegakan hukum benar-benar memberikan kepastian, keadilan, serta efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

 

Penulis : Hotman

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Mark-Up di PDAM TIRTANADI Pengamat,” PDAM TIRTANADI Gagal Kendalikan Sistem Internal, SAL Diminta Muncul “
Kasus Penggelapan Uang, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Istri Eks Pejabat Bank BNI
Amsal Sitepu Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Video Profil Desa di Karo
APH Didesak Bongkar Tuntas Skandal Penjualan Aset PTPN I Regional I
Reskrim Polres Padang Lawas Tangkap Pembobol Grosir di Pekanbaru
Aliansi BEM Sumut Demo Kajatisu Terkait Dugaan Korupsi Amsal Sitepu
Amsal Sitepu Bebas Sementara! DPR RI Kirim Surat, Hakim Langsung Kabulkan
Pengacara Sebut Amsal Sitepu Ngaku Diintimidasi Jaksa saat di Rutan Tanjung Gusta
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 16:41 WIB

Dugaan Mark-Up di PDAM TIRTANADI Pengamat,” PDAM TIRTANADI Gagal Kendalikan Sistem Internal, SAL Diminta Muncul “

Jumat, 3 April 2026 - 10:27 WIB

Kasus Penggelapan Uang, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Istri Eks Pejabat Bank BNI

Rabu, 1 April 2026 - 13:48 WIB

Amsal Sitepu Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Video Profil Desa di Karo

Rabu, 1 April 2026 - 10:02 WIB

APH Didesak Bongkar Tuntas Skandal Penjualan Aset PTPN I Regional I

Rabu, 1 April 2026 - 00:29 WIB

Reskrim Polres Padang Lawas Tangkap Pembobol Grosir di Pekanbaru

Berita Terbaru