GEMAPSU: Minta JAMWAS KEJATISU Panggil Penyidik Kasus Smart Village Mandailing Natal dan Segera Tetapkan Tersangka

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANDAILING NATAL,SUARASUMUTONLINE.ID- Sejak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal secara resmi menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Smart Village Tahun Anggaran 2023 ke tahap penyidikan pada 15 September 2025, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Kondisi ini memunculkan perhatian serius dari GEMAPSU yang menilai proses penanganan perkara berjalan lamban. GEMAPSU mendesak JAMWAS KEJATISU segera memanggil penyidik untuk melakukan evaluasi atas perkembangan penyidikan, karena perkara ini diduga berkaitan dengan kerugian negara dan menyangkut kepentingan publik.

“Kami meminta JAMWAS KEJATISU segera memanggil penyidik. Jangan anggap sepele kasus ini. Penegakan hukum harus tegas dan transparan agar tidak ada ruang bagi praktik korupsi di Mandailing Natal. Kami juga mendesak agar segera ditetapkan tersangka dalam perkara ini,” ujar Hafiz selaku Ketua Umum GEMAPSU, Minggu (15/2).

Baca Juga :  Meski Status  Lahan HGB, PT Deli Mega Megapolitan Kawasan Residensial Berani Jual Rumah Rp 1-8 Miliar/Unit

Menurut GEMAPSU, penyelesaian kasus dugaan korupsi Program Smart Village harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. Tanpa keterbukaan, dikhawatirkan akan muncul stigma negatif serta penurunan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Baca Juga :  Enam Kades di Dairi Diperiksa Kejati Sumut Soal Dana Desa 2024

Hafiz juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami tegaskan kepada media, apabila penanganan kasus Smart Village ini tidak menunjukkan perkembangan signifikan, maka kami akan menyampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar memberikan perhatian khusus dan memastikan penyelesaian perkara ini berjalan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya saat diwawancarai awak media.

GEMAPSU berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi, sehingga penegakan hukum benar-benar memberikan kepastian, keadilan, serta efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

 

Penulis : Hotman

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus
Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin
Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:11 WIB

Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus

Rabu, 23 September 2026 - 19:00 WIB

Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin

Selasa, 22 September 2026 - 14:33 WIB

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Berita Terbaru

Daerah

Tambang di Pulo Padang Ditertibkan, Warga Minta Solusi

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:08 WIB

Daerah

Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:00 WIB