GEMAPSU: Minta JAMWAS KEJATISU Panggil Penyidik Kasus Smart Village Mandailing Natal dan Segera Tetapkan Tersangka

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANDAILING NATAL,SUARASUMUTONLINE.ID- Sejak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal secara resmi menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Smart Village Tahun Anggaran 2023 ke tahap penyidikan pada 15 September 2025, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Kondisi ini memunculkan perhatian serius dari GEMAPSU yang menilai proses penanganan perkara berjalan lamban. GEMAPSU mendesak JAMWAS KEJATISU segera memanggil penyidik untuk melakukan evaluasi atas perkembangan penyidikan, karena perkara ini diduga berkaitan dengan kerugian negara dan menyangkut kepentingan publik.

“Kami meminta JAMWAS KEJATISU segera memanggil penyidik. Jangan anggap sepele kasus ini. Penegakan hukum harus tegas dan transparan agar tidak ada ruang bagi praktik korupsi di Mandailing Natal. Kami juga mendesak agar segera ditetapkan tersangka dalam perkara ini,” ujar Hafiz selaku Ketua Umum GEMAPSU, Minggu (15/2).

Baca Juga :  Inspektorat Deli Serdang Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMP Jaya Krama

Menurut GEMAPSU, penyelesaian kasus dugaan korupsi Program Smart Village harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. Tanpa keterbukaan, dikhawatirkan akan muncul stigma negatif serta penurunan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS MAS di Sunggal Ditahan Kejaksaan

Hafiz juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami tegaskan kepada media, apabila penanganan kasus Smart Village ini tidak menunjukkan perkembangan signifikan, maka kami akan menyampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar memberikan perhatian khusus dan memastikan penyelesaian perkara ini berjalan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya saat diwawancarai awak media.

GEMAPSU berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi, sehingga penegakan hukum benar-benar memberikan kepastian, keadilan, serta efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

 

Penulis : Hotman

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MA Tolak Kasasi Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Kasus Suap PPPK 2023
Dua Terdakwa Sabu 35,9 Kg di Vonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Kejari Belawan Banding
Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Dengan Restoratif Justice
GM GRIB Jaya Desak Pengembangan Kasus Smart Village hingga Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Sumut
Kasus Korupsi BTT, Mantan Kadinkes Batu Bara Divonis Lima Tahun Penjara
Kejaksaan Diminta Periksa Realisasi Dana BOK Dinkes Asahan Berbiaya Rp.17,4 Miliar
Kejati Sumut Periksa Seluruh Kades se-Kabupaten Dairi Terkait Dana Desa
Enam Kades di Dairi Diperiksa Kejati Sumut Soal Dana Desa 2024
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:30 WIB

Dua Terdakwa Sabu 35,9 Kg di Vonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Kejari Belawan Banding

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:37 WIB

Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Dengan Restoratif Justice

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:32 WIB

GM GRIB Jaya Desak Pengembangan Kasus Smart Village hingga Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Sumut

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:03 WIB

Kasus Korupsi BTT, Mantan Kadinkes Batu Bara Divonis Lima Tahun Penjara

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:01 WIB

Kejaksaan Diminta Periksa Realisasi Dana BOK Dinkes Asahan Berbiaya Rp.17,4 Miliar

Berita Terbaru