GEMAPSU: Minta JAMWAS KEJATISU Panggil Penyidik Kasus Smart Village Mandailing Natal dan Segera Tetapkan Tersangka

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANDAILING NATAL,SUARASUMUTONLINE.ID- Sejak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal secara resmi menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Smart Village Tahun Anggaran 2023 ke tahap penyidikan pada 15 September 2025, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Kondisi ini memunculkan perhatian serius dari GEMAPSU yang menilai proses penanganan perkara berjalan lamban. GEMAPSU mendesak JAMWAS KEJATISU segera memanggil penyidik untuk melakukan evaluasi atas perkembangan penyidikan, karena perkara ini diduga berkaitan dengan kerugian negara dan menyangkut kepentingan publik.

“Kami meminta JAMWAS KEJATISU segera memanggil penyidik. Jangan anggap sepele kasus ini. Penegakan hukum harus tegas dan transparan agar tidak ada ruang bagi praktik korupsi di Mandailing Natal. Kami juga mendesak agar segera ditetapkan tersangka dalam perkara ini,” ujar Hafiz selaku Ketua Umum GEMAPSU, Minggu (15/2).

Baca Juga :  Edison Tamba, " KPK Harus Atensi Dugaan Korupsi "Blok Medan" seret S. Nababan, "

Menurut GEMAPSU, penyelesaian kasus dugaan korupsi Program Smart Village harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. Tanpa keterbukaan, dikhawatirkan akan muncul stigma negatif serta penurunan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Baca Juga :  Sidang Korupsi DJKA di Medan, Saksi Ngaku Dimintai Uang Proyek

Hafiz juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami tegaskan kepada media, apabila penanganan kasus Smart Village ini tidak menunjukkan perkembangan signifikan, maka kami akan menyampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar memberikan perhatian khusus dan memastikan penyelesaian perkara ini berjalan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya saat diwawancarai awak media.

GEMAPSU berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi, sehingga penegakan hukum benar-benar memberikan kepastian, keadilan, serta efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

 

Penulis : Hotman

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret
Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:05 WIB

Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:52 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:49 WIB

Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan

Berita Terbaru

Berita

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:21 WIB

Berita

Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:40 WIB

Daerah

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:26 WIB