MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Mantan Kadis Kesehatan Batubara drg Wahid Khusyairi dituntut 5 tahun penjara karena terbukti menilep dana Bantuan Tak Terduga( BTT) untuk penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 1,158 miliar pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan,kemarin Berita Lokal
Selain terdakwa Wahid selaku Pengguna Anggaran ( PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK), turut dituntut 2 rekanan yakni Ilmi Sani Ramadhan Sitorus selaku wakil direktur di CV. Eka Gautama Consultan, selaku wakil direktur CV. Udrata Karya, Sebagai direktur di PT. Zayyan Abizar Str, sebagai wakil direktur V di CV. Sakhi Utama serta Chairuddin Siregar sebagai direktur CV. Widya Winda, selaku penyedia pada beberapa kegiatan Realisasi Dana BTT masing-masing 2 tahun 6 Bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichsan Aulia Batubara dihadapan Majelis hakim diketuai M Nazir.
Menurut JPU, perbuatan para Terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa menghambat program pemerintah tentang pemberantasan korupsi, sedangkan yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum.
Dana Bantuan Tak Terduga ( BTT) untuk penanganan Covid-29 tahun 2022 sebesar RpRp 5,1 miliar di Dinas Kesehatan Batubara ternyata digunakan secara serampangan oleh Eks Kadis drg Wahid Khusyairi dan dua penyedia barang .
Penulis : Yuli









