Kasus Penganiayaan Kekasih di Simalungun Damai Lewat Restorative Justice

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali mengambil langkah tegas yang humanis dengan menegakan hukum. Perkara penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Simalungun resmi dihentikan setelah melalui proses ekspose dan dinilai memenuhi syarat penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif, Senin (9/2)

Keputusan tersebut diambil langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, setelah menerima pemaparan dari tim Jaksa Penuntut Umum. Dalam ekspose itu, Kajati didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH., MH, Aspidum Jurist Preciselly, SH., MH, serta para Kepala Seksi bidang Pidana Umum.

Perkara bermula pada Jumat, 5 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Tersangka Dodi Alfensus Simatupang tengah berbincang dengan kekasihnya, Yenny Gegiola Sinaga, di salah satu kamar rumah miliknya. Diduga tersulut api cemburu, emosi tersangka memuncak hingga berujung tindakan penganiayaan terhadap korban.

Baca Juga :  H. Farianda Putra Sinik, SE Daftar Jadi Ketua Umum Badan Musyawarah Masyarakat Minang (BM-3) Sumatera Utara

Akibat perbuatannya, tersangka dilaporkan ke pihak kepolisian dan dijerat Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsidair Pasal 466 ayat (1) undang-undang yang sama.

Namun, dalam proses hukum yang berjalan, kedua belah pihak sepakat menempuh jalan damai.
Tersangka dan korban diketahui merupakan sepasang kekasih yang telah berencana melangsungkan pernikahan.

Korban, didampingi keluarga, menerima permohonan maaf tersangka. Sementara tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Tokoh masyarakat yang diwakili Kepala Lingkungan juga mendukung penyelesaian perkara melalui restorative justice, guna mencegah konflik berkepanjangan antara kedua keluarga.

Dengan pertimbangan tersebut, perkara dinyatakan memenuhi syarat untuk dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Kajati Sumatera Utara menegaskan, pendekatan ini bukan berarti hukum menjadi lemah, melainkan bentuk penegakan hukum yang berorientasi pada kemanfaatan sosial.

Baca Juga :  Kajati Sumatera Utara Kunjungi Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli "Laksanakan Sejumlah Kegiatan Sosial Dan Kemasyarakatan"

“Penegakan hukum tidak semata-mata untuk menghukum dan memenjarakan seseorang. Hukum harus memberi manfaat dan menguatkan hubungan sosial di tengah masyarakat, agar konflik tidak berubah menjadi dendam berkepanjangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, menyebut penerapan keadilan restoratif merupakan wujud nyata hadirnya hukum yang manusiawi dan bermanfaat.

“Ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, serta semangat KUHP baru yang menekankan penyelesaian perkara secara berkeadilan dan berkemanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya.

Kasus ini menjadi contoh bahwa hukum tidak selalu berujung jeruji, tetapi juga bisa menjadi jembatan perdamaian asal para pihak bersedia saling memaafkan dan berkomitmen untuk berubah.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Walikota Tanjungbalai Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama
MADILOG Sumut Geruduk Kementerian PU dan KPK RI, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Rp4 Miliar
Dugaan Rangkap Jabatan Perangkat Desa Pantai Gemi Stabat Langkat Memanas, informan Mulai Di Intimidasi
8 Bulan Jadi Kajatisu, Berikut Deretan Prestasi Dr. Harli Siregar SH M.Hum
DPRD Kabupaten Pakpak Bharat Siap Dukung Penuh Kehadiran Majelis Taklim dan Dzikir Al Haura
Amukan Massa Jadi Tren Baru Lawan Narkoba, Wilayah Jermal Medan Berencana Tiru Panipahan Rohil
Wakil Bupati Pakpak Bharat Terima Audensi Majalis Taklim Zikit Al- Haura Sumut
Diduga Tebang Pilih, Pemko Binjai abaikan Pelanggaran Bangunan Ilegal di DAS
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:16 WIB

Walikota Tanjungbalai Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama

Jumat, 17 April 2026 - 22:29 WIB

MADILOG Sumut Geruduk Kementerian PU dan KPK RI, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Rp4 Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 22:28 WIB

Dugaan Rangkap Jabatan Perangkat Desa Pantai Gemi Stabat Langkat Memanas, informan Mulai Di Intimidasi

Jumat, 17 April 2026 - 18:18 WIB

8 Bulan Jadi Kajatisu, Berikut Deretan Prestasi Dr. Harli Siregar SH M.Hum

Jumat, 17 April 2026 - 14:27 WIB

DPRD Kabupaten Pakpak Bharat Siap Dukung Penuh Kehadiran Majelis Taklim dan Dzikir Al Haura

Berita Terbaru

Daerah

Walikota Tanjungbalai Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama

Jumat, 17 Apr 2026 - 23:16 WIB