Perlawanan 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I Pupus, Hakim Terima Dakwaan Jaksa

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Perlawanan yang diajukan 4 terdakwa korupsi penjualan aset PTPN I Regional I dengan Citraland terhadap Kejaksaan Tinggi Sumut kandas di Pengadilan Tipikor Medan setelah Majelis Hakim menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum( JPU)

” Majelis hakim menerima dakwaan JPU karena telah memenuhi syarat formil dan matril seperti yang dikehendaki pasal 75 ayat 2 KUHAP baru,” ujar Hakim M Kasim mengutip sebait amar putusannya yang dibacakan dihadapan 4 terdakwa dan Penasihat Hukumnya serta JPU di Ruang Utama PN Medan, Senin (9/2).

Mengadili, menyatakan nota perlawanan para terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan persidangan sampai dengan putusan akhir,” tegas hakim M Kasim

Majelis hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara jelas, cermat, dan lengkap, termasuk menguraikan peran masing-masing terdakwa, sehingga keberatan para terdakwa dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Menanggapi putusan sela tersebut, tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. Mereka memastikan akan memberikan pembelaan pada agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU dari Kejati Sumut pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Jumat (13/2).

Baca Juga :  Diduga Terlibat Korupsi Penjualan Aset PTPN I ke Citraland Kejatisu Tahan Notaris

Empat terdakwa dalam perkara ini masing-masing Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara; Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor BPN Deliserdang; Irwan Peranginangin, mantan Direktur PTPN II; serta Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo.

JPU menguraikan para terdakwa secara bersama-sama mengalihkan aset negara berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I Regional I untuk kepentingan bisnis properti. Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp263,4 miliar.

Dalam dakwaan terungkap, dua terdakwa dari unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN) diduga memuluskan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan HGU PTPN II tanpa memenuhi kewajiban penyerahanminimal 20 persen lahan kepada negara sebagaimana diatur dalam ketentuan tata ruang dan agraria.

Alih-alih kembali menjadi aset negara, lahan tersebut justru dialihkan, dikembangkan, dan diperjualbelikan kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).

JPU menilai rangkaian perbuatan tersebut sebagai upaya sistematis untuk menghilangkan dan menguasai aset negara secara melawan hukum.

Baca Juga :  GM Grib Jaya Madina Dukung Penuh Upaya Kejatisu Ungkap Dugaan Korupsi Stunting

Sementara itu, Irwan Peranginangin dan Iman Subakti disebut aktif mengajukan perubahan status lahan dari HGU menjadi HGB secara bertahap sepanjang 2022 hingga 2023.

Perubahan status tersebut membuka jalan bagi pengembangan dan pemasaran proyek perumahan Citraland di kawasan Helvetia, Sampali, hingga Tanjung Morawa.

Dari total lahan seluas 8.077 hektare yang dikerjasamakan PT Nusa Dua Propertindo dengan PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO), sekitar 93 hektare telah berstatus HGB dan telah dipasarkan kepada masyarakat melalui PT DMKR.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau alternatif Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor juncto ketentuan dalam KUHP baru.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Daerah

IPEMI Pematangsiantar Gelar Maulid Nabi 1448 H

Selasa, 22 Sep 2026 - 11:28 WIB

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB