Diduga Korupsi BTT Covid-19 Rp 1,1 Milyar, Mantan Kadis Kesehatan Batubara di Tuntut 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Mantan Kadis Kesehatan Batubara drg Wahid Khusyairi dituntut 5 tahun penjara karena terbukti menilep dana Bantuan Tak Terduga( BTT) untuk penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 1,158 miliar pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan,kemarin Berita Lokal

Selain terdakwa Wahid selaku Pengguna Anggaran ( PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK), turut dituntut 2 rekanan yakni Ilmi Sani Ramadhan Sitorus selaku wakil direktur di CV. Eka Gautama Consultan, selaku wakil direktur CV. Udrata Karya, Sebagai direktur di PT. Zayyan Abizar Str, sebagai wakil direktur V di CV. Sakhi Utama serta Chairuddin Siregar sebagai direktur CV. Widya Winda, selaku penyedia pada beberapa kegiatan Realisasi Dana BTT masing-masing 2 tahun 6 Bulan penjara.

Baca Juga :  Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichsan Aulia Batubara dihadapan Majelis hakim diketuai M Nazir.

Menurut JPU, perbuatan para Terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  APH Didesak Usut Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara ke Bank Sumut, Sarat Kejanggalan, Periksa Semua Yang Terkait

Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa menghambat program pemerintah tentang pemberantasan korupsi, sedangkan yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum.

Dana Bantuan Tak Terduga ( BTT) untuk penanganan Covid-29 tahun 2022 sebesar RpRp 5,1 miliar di Dinas Kesehatan Batubara ternyata digunakan secara serampangan oleh Eks Kadis drg Wahid Khusyairi dan dua penyedia barang .

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Mark-Up di PDAM TIRTANADI Pengamat,” PDAM TIRTANADI Gagal Kendalikan Sistem Internal, SAL Diminta Muncul “
Kasus Penggelapan Uang, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Istri Eks Pejabat Bank BNI
Amsal Sitepu Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Video Profil Desa di Karo
APH Didesak Bongkar Tuntas Skandal Penjualan Aset PTPN I Regional I
Reskrim Polres Padang Lawas Tangkap Pembobol Grosir di Pekanbaru
Aliansi BEM Sumut Demo Kajatisu Terkait Dugaan Korupsi Amsal Sitepu
Amsal Sitepu Bebas Sementara! DPR RI Kirim Surat, Hakim Langsung Kabulkan
Pengacara Sebut Amsal Sitepu Ngaku Diintimidasi Jaksa saat di Rutan Tanjung Gusta
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 16:41 WIB

Dugaan Mark-Up di PDAM TIRTANADI Pengamat,” PDAM TIRTANADI Gagal Kendalikan Sistem Internal, SAL Diminta Muncul “

Jumat, 3 April 2026 - 10:27 WIB

Kasus Penggelapan Uang, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Istri Eks Pejabat Bank BNI

Rabu, 1 April 2026 - 13:48 WIB

Amsal Sitepu Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Video Profil Desa di Karo

Rabu, 1 April 2026 - 10:02 WIB

APH Didesak Bongkar Tuntas Skandal Penjualan Aset PTPN I Regional I

Rabu, 1 April 2026 - 00:29 WIB

Reskrim Polres Padang Lawas Tangkap Pembobol Grosir di Pekanbaru

Berita Terbaru