Diduga Korupsi BTT Covid-19 Rp 1,1 Milyar, Mantan Kadis Kesehatan Batubara di Tuntut 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Mantan Kadis Kesehatan Batubara drg Wahid Khusyairi dituntut 5 tahun penjara karena terbukti menilep dana Bantuan Tak Terduga( BTT) untuk penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 1,158 miliar pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan,kemarin Berita Lokal

Selain terdakwa Wahid selaku Pengguna Anggaran ( PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK), turut dituntut 2 rekanan yakni Ilmi Sani Ramadhan Sitorus selaku wakil direktur di CV. Eka Gautama Consultan, selaku wakil direktur CV. Udrata Karya, Sebagai direktur di PT. Zayyan Abizar Str, sebagai wakil direktur V di CV. Sakhi Utama serta Chairuddin Siregar sebagai direktur CV. Widya Winda, selaku penyedia pada beberapa kegiatan Realisasi Dana BTT masing-masing 2 tahun 6 Bulan penjara.

Baca Juga :  PERMADA Akan Gelar Aksi Damai Desak Kajatisu Usut Dugaan Penyalahgunaan APBDes Timbang Jaya Bahorok

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichsan Aulia Batubara dihadapan Majelis hakim diketuai M Nazir.

Menurut JPU, perbuatan para Terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Dugaan korupsi desa digital “Smart Village” Kabupaten Madina 2023 Arif Tampubolon, " Kejatisu Harus Ambil Alih, Tetapkan Tersangka "

Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa menghambat program pemerintah tentang pemberantasan korupsi, sedangkan yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum.

Dana Bantuan Tak Terduga ( BTT) untuk penanganan Covid-29 tahun 2022 sebesar RpRp 5,1 miliar di Dinas Kesehatan Batubara ternyata digunakan secara serampangan oleh Eks Kadis drg Wahid Khusyairi dan dua penyedia barang .

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Politik

Struktur PRI Medan Diklaim Capai 90 Persen

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:22 WIB

Kesehatan

IDAI Sumut Himbau Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:38 WIB