MEDAN, SSOL.ID – Pemko Medan disorot karena dua bangunan di Jalan Amir Hamzah dan Jalan Adam Malik diduga dipersiapkan jadi showroom mobil tanpa Persetujuan Bangunan Gedung/PBG.
Bangunan berada di Jalan Amir Hamzah dekat Mie Sop Kampung Dua Putri sudah 80% selesai meski pengembang diperingati Dinas Perkim Cikataru. Sementara renovasi gedung Adam Malik terus berjalan walau area telah disegel Satpol PP karena belum ber-PBG.
“Rencananya jadi showroom mobil, tapi pengerjaan terus berlanjut,” ujar sumber warga
Mulusnya pengerjaan diduga melibatkan oknum anggota DPRD Medan. Upaya konfirmasi ke Kepala Dinas Perkim Jhon Ester Lase belum dijawab. Telepon oknum dewan tidak aktif.
PBG wajib sesuai UU No 28/2002. Pelanggaran berpotensi merugikan PAD dari retribusi izin bangunan.
Penulis : Dt. Aripin









