MEDAN, SSOL.ID- Sumatera Utara lagi-lagi disorot. Bukan karena prestasi, tapi karena tumpukan kasus korupsi yang proses pengusutannya masih berjalan di tempat.
Sebut saja proyek DJKA. Proyek infrastruktur nilainya ratusan miliar. Dalam.persidangan nama anggota DPR RI disebut dalam fakta persidangan terkait peran, misalnya “komunikasi proyek”, “pertemuan dengan pihak pelaksana” dan “penerimaan aliran dana”, namun KPK belum menetapkan sebagai tersangka sampai sekarang, proses hukumnya seperti tarik ulur. Hingga publik bertanya: nunggu apa lagi?
Lalu ada kasus Topan Ginting. Di persidangan, nama-nama besar disebut. Ada pejabat USU, ada kolega kekuasaan, bahkan nama kepala daerah ikut terseret dalam dakwaan jaksa. Tapi sampai Juni 2026, KPK belum juga naikkan status mereka jadi tersangka.
Kami ingatkan: disebut di sidang bukan berarti bersalah. Azas praduga tak bersalah wajib kita jaga. Tapi disebut juga bukan berarti bersih. Itu artinya, perlu diklarifikasi. Perlu proses hukum yang terang.
Masalahnya, KPK dan aparat penegak hukum Sumut terlalu lama diam. SP2HP jarang keluar. Publik cuma bisa menebak. Diam itu bikin kepercayaan runtuh.
Sumut nggak kekurangan kasus. Sumut kekurangan kepastian. Masyarakat menuntut 3 hal: Pertama, update kasus tiap 3 bulan. Kedua, berkas yang sudah P21 jangan ditumpuk. Ketiga, hukum tanpa tebang pilih. Mau jabatannya setinggi langit, kalau bersalah, ya proses!
Kalau hukum Sumut mau dipercaya lagi, buktikan. Jangan sampai ‘darurat korupsi’ jadi cap permanen. Karena rakyat Sumut berhak dapat keadilan, bukan janji.”
Penulis : Redaksi









