Kasasi Ditolak, Empat Terdakwa Pengedar 45 Kg Sabu dari Lapas Divonis Mati

- Jurnalis

Senin, 14 September 2026 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID– Empat terdakwa kasus sabu-sabu dengan berat total 45 kg yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan dijatuhi vonis mati dan satu terdakwa lainnya penjara seumur hidup.

Keempat terdakwa yang divonis hukuman mati antara lain Nasrun alias Agam selaku pengendali peredaran sabu dari dalam Lapas Medan, Mhd. Rahmad, Tgk. Mansur, dan Mahadir Muhammad, masing-masing sebagai kurir barang haram tersebut.

Adapun satu terdakwa lainnya yang divonis penjara seumur hidup ialah Safrizal. Peran Safrizal dalam kasus ini juga sebagai kurir. Vonis kelimanya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi.

MA dalam putusan kasasinya menyatakan menolak seluruh permohonan kasasi dari para terdakwa. Sehingga, empat terdakwa tetap divonis mati dengan mengacu pada putusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Hanya Safrizal yang kasasinya ditolak, tetapi vonisnya diturunkan dari sebelumnya hukuman mati berdasarkan hasil putusan PT Medan menjadi penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 13,185 Miliar dari Korupsi Waterfront City dan Tele Samosir

“Tolak kasasi terdakwa Nasrun alias Agam, Mhd. Rahmad, Tgk. Mansur, Mahadir Muhammad, dan Safrizal. Pidana penjara selama seumur hidup untuk Safrizal,” ucap Hakim MA dalam putusan kasasi No. 4681, 4682, 127, 5101, dan 4119 K/PID.SUS/2025 yang dilihat, Minggu (13/9/2026).

Hakim Agung menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan primer.

Dalam kasus ini, terdapat satu terdakwa lainnya, yakni Nur Fadli. Nur divonis mati oleh majelis hakim PT Medan dan vonis tersebut telah inkrah setelah Nur tidak mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.

Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada Kamis (21/9/2023). Saat itu, anggota Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara menangkap Luthfi (berkas terpisah) di Bandara Internasional Kualanamu.

Dari hasil interogasi, barang bukti sabu yang dimiliki Luthfi berasal dari seseorang yang bernama Aris (dalam penyelidikan). Lalu, polisi melakukan pengembangan dan Aris diketahui berada di Kota Langsa, Aceh.

Baca Juga :  Eks Direktur Pelindo Dituntut 7 Tahun, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Rugikan Negara Rp92,3 M

Polisi lalu menyetop dan menggeledah satu unit mobil yang membawa sabu 45 kg di wilayah Aceh. Di dalam mobil tersebut terdapat Safrizal serta Mahadir. Mereka kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian.

Saat diinterogasi, Safrizal mengaku sabu tersebut akan diantar kepada Rahmad yang telah menunggu di jalan lintas Medan–Banda Aceh, tepatnya di Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian, polisi menangkap Rahmad, Tgk. Mansur, Mahadir, dan Nur. Kepada polisi, mereka mengaku disuruh Nasrun untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Lampung dengan upah sebesar Rp200 juta.

Polisi lalu melakukan pengembangan dan Nasrun yang tengah menjalani pidana di Lapas Medan dijemput polisi pada Rabu (4/10/20231). Selanjutnya, Nasrun dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tersangka Penyerangan PT Belawan Indah Ditahan, Darmawan Yusuf: Tidak Ada yang Kebal Hukum!
Dugaan Makelar Proyek di Perkim Medan, Pendawa Minta Wali Kota Copot Oknum Bermain PL!
Pemkab Deli Serdang bersama Polrestabes Medan Gandeng Perangkat Desa Berantas Narkoba 
Rico Waas Berkomitmen Kembangkan Inovasi Kuliner Lokal, Menu B2SA Diminta Hadir di Hotel
Wali Kota Medan Izinkan Stadion Teladan Jadi Homebase PSMS Medan
Tinjau Kemacetan Simpang Dobi dan Titi Papan, Zakiyuddin Dorong Pelebaran Jalan
Kakan Kemenag Medan Ingatkan Siswa Kerjakan TKA dengan Jujur dan Percaya Diri
BPJS Kesehatan Puji Transformasi Layanan Kesehatan Medan, Rico Waas Ancam Cabut Izin Rumah Sakit yang Tolak Pasien
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 21:22 WIB

Tersangka Penyerangan PT Belawan Indah Ditahan, Darmawan Yusuf: Tidak Ada yang Kebal Hukum!

Kamis, 5 November 2026 - 18:01 WIB

Dugaan Makelar Proyek di Perkim Medan, Pendawa Minta Wali Kota Copot Oknum Bermain PL!

Kamis, 5 November 2026 - 11:16 WIB

Pemkab Deli Serdang bersama Polrestabes Medan Gandeng Perangkat Desa Berantas Narkoba 

Kamis, 5 November 2026 - 00:16 WIB

Rico Waas Berkomitmen Kembangkan Inovasi Kuliner Lokal, Menu B2SA Diminta Hadir di Hotel

Kamis, 5 November 2026 - 00:13 WIB

Wali Kota Medan Izinkan Stadion Teladan Jadi Homebase PSMS Medan

Berita Terbaru

Daerah

Pemkab Deli Serdang Dukung Pelestarian Budaya Karo

Kamis, 5 Nov 2026 - 12:11 WIB